AHY soal Wacana Hak Angket Pemilu 2024: Tak Usah Prasangka soal Kecurangan
AHY meyakini pemenang Pemilu 2024 sudah diketahui masyarakat, meski proses hitung suara atau real count oleh KPU masih berlangsung.
AHY meyakini pemenang Pemilu 2024 sudah diketahui masyarakat, meski proses hitung suara atau real count oleh KPU masih berlangsung.
Ketua Umum Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menanggapi soal hak angket untuk mengusut dugaan kecurangan Pilpres 2024 yang diusulkan capres nomor urut 03, Ganjar Pranowo.
AHY meminta semua pihak tak berprasangka ada kecurangan dalam pelaksanaan Pemilu 2024.
Kendati begitu, dia mengatakan usulan tersebut merupakan bagian dari berekspresi pasca melihat hasil penghitungan suara sementara. AHY menyebut isu kecurangan memang selalu ada usai pelaksanaan Pemilu.
"Yang jelas kita tidak usah prejudice soal kecurangan dan sebagainya. Saya tahu ini adalah bagian ekspresi dari berbagai kalangan pasca penghitungan suara. Itu wajar. Setiap tahun pemilu di negara mana pun selalu ada isu-isu demikian," kata AHY di Istana Negara Jakarta, Rabu (21/2).
Menteri ATR/BPN itu meyakini pemenang Pemilu 2024 sudah diketahui masyarakat, meski proses hitung suara atau real count oleh KPU masih berlangsung. Dia pun mengajak semua pihak untuk memikirkan masa depan bangsa Indonesia kedepan.
merdeka.com
AHY juga mengajak para elite politik membangun kembali rekonsiliasi dan memberikan ruang demokrasi. Dia pun mempersilahkan semua pihak yang tak puas dengan hasil Pemilu untuk menempuh mekanisme hukum yang ada.
"Tetapi saya tidak ingin terjebak. Kita terlalu carut marut dalam isu-isu semacam itu karena masih banyak pekerjaan rumah yang harus kita selesaikan," pungkas AHY.
Sebelumnya, calon presiden (capres) nomor urut 3, Ganjar Pranowo, mendorong partai pengusungnya menggulirkan hak angket dugaan kecurangan pemilihan presiden (Pilpres) 2024 di DPR.
Menurut Ganjar, hak angket yang merupakan hak penyelidikan DPR, menjadi salah satu upaya yang dapat dilakukan untuk meminta pertanggungjawaban Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) terkait dengan penyelenggaraan Pilpres 2024 yang sarat dengan kecurangan yang terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).
Dia menegaskan, dugaan kecurangan pada pemilihan presiden atau Pilpres 2024 mesti disikapi, dan parpol pengusung dapat menggulirkan atau mengusulkan hak angket di DPR.
"Jika DPR tak siap dengan hak angket, saya mendorong penggunaan hak interpelasi DPR untuk mengkritisi kecurangan pada Pilpres 2024," kata Ganjar, dalam keterangannya, Senin (19/2).
Mantan Gubernur Jawa Tengah ini menjelaskan, usulan untuk menggulirkan hak angket di DPR oleh partai pengusung Ganjar-Mahfud, dalam hal ini PDI Perjuangan (PDIP) dan PPP, telah disampaikannya dalam rapat koordinasi Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud, pada 15 Februari 2024.
Pada kesempatan itu, Ganjar juga membeberkan ribuan pesan yang masuk dari relawan dan masyarakat berupa foto, dokumen, atau video atas berbagai dugaan kecurangan yang terjadi di Pilpres 2024.
Terkait dengan itu, lanjutnya, Ganjar mendorong PDIP dan PPP untuk mendorong hak angket di DPR yang merupakan hak anggota DPR untuk melakukan penyelidikan atas dugaan kecurangan Pemilu yang melibatkan banyak lembaga negara.
Menurut dia, ketelanjangan dugaan kecurangan pada Pilpres 2024 tidak boleh didiamkan begitu saja oleh DPR, terlepas apapun kepentingan politik dan dukungan pada paslon tertentu.
Ganjar juga mendorong anggota dewan di Parlemen untuk menggelar sidang atau memanggil para penyelenggara Pemilu untuk diminta pertanggungjawaban. Hal itu, menjadi fungsi kontrol dari DPR.
"Kalau ketelanjangan dugaan kecurangan didiamkan, maka fungsi kontrol enggak ada. Yang begini ini mesti diselidiki, dibikin pansus, minimum DPR sidang, panggil, uji petik lapangan," ungkap Ganjar.
Selain itu, Ganjar menyadari paslon 3 tidak bisa sendirian mengajukan hak angket di DPR.
Mereka membutuhkan dukungan partai pendukung pasangan nomor urut 1, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, yaitu Partai Nasional Demokrat (NasDem), Partai Keadilan Sejahtera (PKS), dan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).
Dia menjelaskan, dengan keterlibatan Partai NasDem, PKS, PKB, serta PDI Perjuangan dan PPP, maka hak angket untuk menyelidiki dugaan kecurangan pemilu dapat digolkan oleh lebih dari 50% anggota DPR.
"Makanya kita harus membuka pintu komunikasi dengan partai pendukung Anies-Muhaimin," ungkap Ganjar.
Anies menyatakan tidak bergeser pun pada visi perubahan.
Baca SelengkapnyaAHY tegas menolak wacana hak angket untuk mengusut dugaan kecurangan pemilu
Baca SelengkapnyaHadi juga enggan menanggapi lebih lanjut sikap PDIP.
Baca SelengkapnyaMuhyani tidak pernah terbayang dan sangat terpukul saat harus berurusan dengan hukum.
Baca SelengkapnyaHal ini dikarenakan penanganan kasus ini mencerminkan upaya untuk mempertahankan integritas Pemilu
Baca SelengkapnyaAncaman pidana itu tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 (UU Pemilu)
Baca SelengkapnyaCak Imin mengungkapkan belum ada lobi dan tawaran dari pemerintah atau paslon Prabowo-Gibran untuk menolak hak angket kecurangan Pemilu 2024.
Baca Selengkapnya"KPU harus mengawasi KPUD. Panwas mengawasi. Bawaslu mengawasi, rakyat turun tangan, gunakan kameramu untuk menjaga suara," kata dia.
Baca SelengkapnyaSebab dari seluruh rangkaian dan proses Pemilu hingga pembacaan hasil rekap nasional, tidak ada langkah gugatan ke PTUN.
Baca Selengkapnya