Diduga Memihak Calon di Pilkada, Pejabat Pemkab Pasaman Barat Diadukan ke Bawaslu
Merdeka.com - Seorang pejabat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pasaman Barat, Sumatera Barat (Sumbar) berinisial IN dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) setempat terkait unggahan di media sosial facebook yang diduga memihak kepada salah satu calon bupati dan wakil bupati pada Pilkada 2020.
"Sangat disesalkan, karena selain Aparatur Sipil Negara (ASN), beliau juga salah seorang Asisten di Sekretariat Daerah Pemkab Pasaman Barat," kata pelapor Tri Tegar Marunduri, di Simpang Empat, Kamis seperti dilansir Antara.
Ia mengatakan dalam aturannya sudah jelas ASN harus dan wajib netral dan tidak memihak serta tidak ikut mengampanyekan calon bupati dan wakil bupati.
Menurutnya, setelah melihat postingan IN di facebook sudah mengarah kepada keberpihakan ke salah satu calon yang ada. Tindakan yang dilakukan tidak mencontohkan sikap netralitas seorang ASN.
Dia menyebutkan oknum ASN itu membuat postingan di group facebook dengan menorehkan tulisan dan foto-foto baliho, seolah menunjukkan sikap keberpihakan terhadap salah satu pasangan calon.
Di dalam status facebooknya berbunyi posko lanjutan di Koto Sawah Ujung Gading, "Basamo Mangko Manjadi", Yes disertai dengan foto baliho.
Melihat postingan itulah, ia berinisiatif membuat laporan ke Bawaslu, sebab diduga sudah menggambarkan memihak salah satu calon.
"Apalagi beliau seorang pejabat asisten yang harus menjadi contoh bagi ASN lainnya. Saya berharap, dengan laporan ini akan membuat efek jera terhadap ASN yang berpihak dalam pilkada ini," ujarnya pula.
Ia berharap semua ASN dapat netral sesuai aturan perundang-undangan. Jangan ikut kampanye dan mari ciptakan demokrasi yang jujur dan adil.
Divisi Hukum Penindakan Pelanggaran dan Sengketa Bawaslu Pasaman Barat Beldia Putra membenarkan pihaknya menerima laporan terkait unggahan oknum ASN di facebook.
Dia menegaskan pihaknya sudah melakukan pengkajian dan klarifikasi dengan memanggil saksi dari Badan Kepegawaian Pemberdayaan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Pasaman Barat dan terlapor.
Sebab, sebelum dilakukan register laporan itu harus memenuhi dua syarat, yakni syarat formil dan syarat materiil. Sedangkan terhadap laporan itu telah memenuhi syarat.
"Setelah kita teliti syarat formil dan syarat materiilnya ternyata laporan tersebut memenuhi kedua syarat, dan pada hari itu juga kita lakukan register. Direncanakan pada Jumat (25/9) ini rekomendasi akan diteruskan ke Komisi Aparatur Sipil Negara Republik Indonesia (KASN RI) melalui Bawaslu Provinsi Sumbar," katanya lagi.
Ia menegaskan bahwa ASN itu sebelumnya juga pernah melakukan pelanggaran netralitas ASN pada Pemilu Legislatif Tahun 2019 lalu.
"ASN ini pernah melakukan pelanggaran yang sama, untuk sanksinya saya lupa sanksi apa yang diterima oleh yang bersangkutan. Kali ini kembali diulang lagi," ujarnya pula.
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Dalam rekaman yang beredar, muncul dugaan penggunaan dana desa untuk menangkan satu paslon.
Baca SelengkapnyaAlasan Menhub Budi Karya Sumadi melarang penerbangan balon udara di musim mudik lebaran karena bisa mengganggu penerbangan.
Baca SelengkapnyaPKB telah membuka pendaftaran untuk calon kepala daerah per tanggal 20 April ini.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Hal tersebut disampaikan Ketua Bawaslu Provinsi Maluku, Subair sesuai hasil putusan rapat pleno digelar di Kantor Bawaslu Maluku pada Selasa (6/2).
Baca SelengkapnyaBawaslu sedang berkoordinasi dengan Kementerian BUMN dan Kepala Bulog Bayu Krisnamurthi terkait mekanisme penyaluran bantuan sosial saat kontestasi pemilu.
Baca SelengkapnyaPemerintah mempertimbangkan untuk menghentikan sementara penyaluran bantuan pangan beras saat hari tenang hingga pencoblosan pemilu yakni 11-14 Februari 2024.
Baca SelengkapnyaBulog memastikan cadang beras pemerintah yang ada cukup untuk kebutuhan selama bulan Ramadan hingga lebaran.
Baca SelengkapnyaCagub-cawagub harus memperoleh dukungan dari pemilih yang termuat dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilihan Umum terakhir, yakni sebanyak 618.968 dukungan.
Baca SelengkapnyaMasyarakat Indonesia patut bersyukur dan bersuka cita karena telah melewati proses Pemilu 2024
Baca Selengkapnya