Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

DPR Ingatkan Perjanjian Ekstradisi Jangan Sampai Hanya Menguntungkan Singapura

DPR Ingatkan Perjanjian Ekstradisi Jangan Sampai Hanya Menguntungkan Singapura Arsul Sani. ©dpr.go.id

Merdeka.com - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI akan meratifikasi perjanjian ekstradisi Indonesia dan Singapura. Langkah ini merupakan proses selanjutnya setelah persetujuan itu ditandatangani pada Selasa (25/1) kemarin.

"Soal perjanjian ekstradisi, nanti proses berikutnya tentu adalah meminta persetujuan sebagai bentuk ratifikasi terhadap perjanjian itu oleh parlemen," ujar anggota Komisi III DPR RI Arsul Sani, Rabu (26/1).

Namun, Arsul mengingatkan pemerintah agar perjanjian ekstradisi itu hanya menguntungkan Singapura saja. Seharusnya perjanjian tersebut menguntungkan kedua belah pihak.

Komisi III DPR RI mendukung proses ratifikasi perjanjian ekstradisi itu apabila isinya untungkan kedua pihak, Indonesia dan Singapura.

"Kalau perjanjian ekstradisi itu benar-benar berbasis resiprositas, artinya kemanfaatan timbal balik antara pemerintah Indonesia dengan Singapura. Jangan kemudian tidak dikaitkan dengan perjanjian lainnya yang hanya menguntungkan katakanlah Singapura," kata Waketum PPP ini.

Hal ini diingatkan kembali karena sebelumnya Indonesia pernah membuat perjanjian ekstradisi dengan pemerintah Singapura pada sekitar tahun 2007. Perjanjian itu dibuat ketika era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.

Dalam perjanjian ekstradisi itu terkait pula perjanjian pertahanan. Ekstradisi baru diberikan jika pemberian fasilitas wilayah udara Indonesia untuk pelatihan pertahanan Singapura.

"Nah, DPR akan melihatnya nanti, apakah perjanjian ekstradisi itu mengulang tidak, dibundling dengan kata-kata perjanjian lain yang kita tahu di tahun 2007, kalau tidak salah zaman pemerintahan Pak SBY kan juga pernah dibuat perjanjian yang sama," jelas Arsul.

Ketika itu proses ratifikasi ditolak DPR lantaran lebih menguntungkan pihak Singapura daripada Indonesia.

"Karena dibundling dengan perjanjian yang lain, yaitu perjanjian yang terkait dengan pemberian fasilitas wilayah udara Indonesia untuk pelatihan pertahanan SIngapura, akan waktu itu ditolak oleh DPR," kata Arsul.

Perjanjian Ekstradisi RI-Singapura

Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly menandatangani Perjanjian Ekstradisi Indonesia-Singapura, di Bintan, Kepulauan Riau, Selasa(25/1). Perjanjian itu dilakukan untuk mencegah dan memberantas tindak pidana yang bersifat lintas batas negara seperti korupsi, narkotika, dan terorisme.

Yasonna menjelaskan, Perjanjian Ekstradisi Indonesia-Singapura memiliki masa retroaktif yaitu berlaku surut terhitung tanggal diundangkannya selama 18 tahun ke belakang. Hal tersebut sesuai dengan ketentuan maksimal kedaluwarsa sebagaimana diatur dalam Pasal 78 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Indonesia.

"Selain masa retroaktif, Perjanjian Ekstradisi ini juga menyepakati bahwa penentuan kewarganegaraan pelaku tindak pidana ditentukan pada saat tindak pidana dilakukan," ungkap Yasonna, usai penandatanganan Perjanjian Ekstradisi tersebut, Selasa (25/1).

(mdk/ray)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
DPR Puji Upaya Pemerintah Jokowi Cegah Dampak Konflik Timur Tengah
DPR Puji Upaya Pemerintah Jokowi Cegah Dampak Konflik Timur Tengah

Indonesia tak pernah setuju tindakan kekerasan dalam bentuk apapun

Baca Selengkapnya
DPR RI dan Pemerintah Sepakati RUU DKJ Disahkan di Paripurna
DPR RI dan Pemerintah Sepakati RUU DKJ Disahkan di Paripurna

DPR RI dan pemerintah menyepakati Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) dibawa ke Rapat Paripurna untuk disahkan.

Baca Selengkapnya
Komisi III DPR Desak Temuan Pungli Rp6,1 Miliar di Rutan KPK Segera Dibereskan: Sangat Memprihatinkan
Komisi III DPR Desak Temuan Pungli Rp6,1 Miliar di Rutan KPK Segera Dibereskan: Sangat Memprihatinkan

Komisi III DPR mendesak agar perkara tersebut segera dibereskan agar KPK kembali mendapat kepercayaan publik.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
DPR Tantang Jokowi Buat Perppu Perampasan Aset
DPR Tantang Jokowi Buat Perppu Perampasan Aset

Presiden Jokowi menekankan pentingnya Undang-Undang Perampasan Aset. Namun, belum ada kejelasan mengenai kelanjutan pembahasan RUU ini di DPR.

Baca Selengkapnya
DPR Telah Terima Surpres Tentang Daerah Khusus Jakarta
DPR Telah Terima Surpres Tentang Daerah Khusus Jakarta

Surpres tersebut akan ditindaklanjuti sesuai dengan mekanisme yang berlaku di DPR RI.

Baca Selengkapnya
DPR dan Pemerintah Setujui RUU Desa, Masa Jabatan Kepala Desa jadi 8 Tahun 2 Periode
DPR dan Pemerintah Setujui RUU Desa, Masa Jabatan Kepala Desa jadi 8 Tahun 2 Periode

Badan Legislasi (Baleg) DPR dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyetujui Revisi UU Desa.

Baca Selengkapnya
Komisi X DPR Minta Ekstrakulikuler Pramuka Wajib Untuk SD dan SMP
Komisi X DPR Minta Ekstrakulikuler Pramuka Wajib Untuk SD dan SMP

Komisi X DPR menyarankan agar kewajiban mengikuti ekstrakulikuler hanya bagi SD dan SMP

Baca Selengkapnya
Komisi III DPR Minta Kejagung Tak Tutup Ada Tersangka Lain di Korupsi Kereta Besitang-Langsa
Komisi III DPR Minta Kejagung Tak Tutup Ada Tersangka Lain di Korupsi Kereta Besitang-Langsa

Modusnya, para pelaku melakukan korupsi dengan sengaja memecah proyek

Baca Selengkapnya
DPR Bakal Bahas RUU DKJ Bersama Pemerintah Pekan Depan
DPR Bakal Bahas RUU DKJ Bersama Pemerintah Pekan Depan

Rapat tersebut DPR direncanakan pada tanggal 13 Maret 2024.

Baca Selengkapnya