Fraksi Gerindra Pertimbangkan Menolak Revisi UU KPK
Merdeka.com - Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad menyatakan pihaknya mempertimbangkan menolak revisi undang-undang KPK. Dia menuturkan Gerindra melihat poin-poin revisi UU KPK berpotensi melemahkan lembaga antirasuah itu.
"Partai Gerindra sedang mengkaji dan mempertimbangkan dengan serius untuk menolak revisi undang-undang KPK," kata Sufmi di ruang kerja fraksi Gerindra di DPR, Jakarta, Jumat (13/9).
Salah satu pasal yang disoroti adalah Pasal 37 A tentang Dewan Pengawas KPK. Dalam pasal itu disebutkan anggota dewan pengawas berjumlah lima orang dengan masa jabatan empat tahun.
Gerindra mempermasalahkan lamanya masa jabatan dan latar belakang anggota dewan pengawas. Wakil Ketua Umum Gerindra ini mengusulkan anggota dewan pengawas berasal dari dua unsur eksekutif, legislatif dan satu unsur yudikatif.
"Disebutkan bahwa dewan pengawas itu ditunjuk oleh pemerintah, lima-limanya sementara ya mungkin dalam masa sekarang tidak ada niatan dari pemerintah untuk intervensi. Tetapi karena ini undang-undang berlakunya sangat lama bisa kemudian hal tersebut rentan dipergunakan untuk melemahkan," ujar Sufmi menjelaskan.
Menurutnya, ada sejumlah pasal dalam revisi UU KPK yang berpotensi melucuti wewenang KPK. "Ada beberapa pasal lagi yang sedang kita kaji dan anggota kami di Baleg sedang akan membahasnya siang hari ini," tandas Dasco.
(mdk/ray)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Sekjen PDIP: UU Kementerian untuk Tujuan Negara, Bukan Akomodasi Kekuatan Politik!
Baca SelengkapnyaPermintaan maaf tersebut dibacakan langsung oleh para pegawai yang dijatuhi sanksi berat oleh Dewan Pengawas (Dewas) KPK.
Baca SelengkapnyaFirli Bahuri melalui kuasa hukumnya meminta penyidik Polri untuk menjadwal ulang pemeriksaan.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Padahal BPK memiliki tugas peran yang penting untuk mengawasi aliran uang negara mulai dari hulu sampai ke hilirnya.
Baca SelengkapnyaMeski demikian dari informasi yang dihimpun jika inisial Jaksa KPK itu adalah TI yang diduga memeras saksi dalam sebuah kasus sebesar Rp 3 miliar.
Baca SelengkapnyaKepala Bea Cukai Purwakarta dibebastugaskan usai dilakukan pemeriksaan internal.
Baca SelengkapnyaArief Prasetyo meminta penjadwalan ulang. Ali menjamin, KPK akan menginformasikan jadwal pemeriksaan berikutnya.
Baca SelengkapnyaMasa jabatan Pj kepala daerah berakhir pada Desember 2024.
Baca SelengkapnyaDari 62 laporan dugaan pelanggaran kode etik yang diterima Dewas KPK, sebanyak enam laporan telah ditindaklanjuti karena bukti atau alasan yang cukup.
Baca Selengkapnya