Hakim MK Saldi Isra Anggap Politisasi Bansos Bisa Jadi Celah Hukum dan Dipakai Untuk Strategi di Pilkada
Menurut Saldi, pembagian bansos tersebut dapat menjadi celah hukum untuk dapat memenangkan salah satu pasangan calon nantinya.
Menurut Saldi, pembagian bansos tersebut dapat menjadi celah hukum untuk dapat memenangkan salah satu pasangan calon nantinya.
Menurut Saldi, pembagian bansos tersebut nantinya dapat menjadi celah hukum untuk dapat memenangkan salah satu pasangan calon di Pilkada Serentak.
Saldi mengatakan, fenomena pembagian bansos untuk kepentingan electoral baginya tidak tidak mungkin untuk dinafikan.
"Dalam waktu dekat, yang hanya terbilang bulan akan dilaksanakan pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah secara serentak secara nasional. Penggunaan anggaran negara atau daerah oleh petahana, pejabat negara, ataupun oleh kepala daerah demi memenangkan salah satu peserta pemilihan yang didukungnya dapat dimanfaatkan sebagai celah hukum dan dapat ditiru menjadi bagian dari strategi pemilihan," kata Saldi saat membacakan disentting opinion di ruang sidang MK, Senin (22/4).
Bagi Saldi, aksi bagi-bagi bansos yang dilakukan oleh pejabat pemerintah atau daerah untuk memenangkan salah satu paslon di Pemilu 2024 sebagaimana yang telah dipaparkan dalam gugatan PHPU kubu AMIN telah terbukti.
"Dengan demikian, saya berkeyakinan bahwa dalil pemohon terkait dengan politisasi bansos beralasan menurut hukum," tegas Saldi.
Oleh karena itu, Saldi berpesan kepada calon kepala daerah nantinya politisinya bansos tidak terjadi lagi saat Pilkada yang akan datang.
Sebagaimana diketahui, hakim MK menolak seluruh gugatan PHPU yang diajukan oleh kubu Anies-Cak Imin.
Ketua MK Suhartoyo mengatakan, permohonan pemohon tidak beralasan menurut hukum seluruhnya.
"Menolak permohonan pemohon seluruhnya," kata Suhartoyo saat membacakan putusan, Senin (22/4)
Namun demikian, putusan itu menghasilkan Dissenting Opinion alias perbedaan pendapat di antaranya adalah hakim Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, dan Arief Hidayat.
Saldi Isra menyebut, muncul fakta persidangan sejumlah menteri aktif membagikan bansos kepada masyarakat selama masa kampanye.
Baca SelengkapnyaDalam salah pertimbangannya, disebut Saldi membantah adanya komunikasi atau kesepakatan dengan PDI Perjuangan.
Baca SelengkapnyaMahkamah Konstitusi memutuskan menolak seluruh eksepsi dari pemohon dan termohon dalam sidang PHPU, Senin (22/4)
Baca SelengkapnyaSaldi meyakini pembagian bansos untuk menaikkan elektoral adalah sebuah keniscayaan.
Baca SelengkapnyaHakim MK tidak menemukan korelasi antara perolehan suara oleh Prabowo-Gibran melesat tajam dikarenakan efek bansos.
Baca SelengkapnyaSaldi Isra tegas mengingatkan DPR untuk tetap menjalankan fungsi hak angket sebagai lembaga politik
Baca SelengkapnyaHakim MK Saldi Isra menegaskan, tidak tepat jika Mahkamah dijadikan tumpuan untuk menyelesaikan permasalahan penyelenggaraan Pemilu 2024
Baca SelengkapnyaSaldi Isra paparkan alasan kenapa harus ada pemungutan suara ulang di beberapa wilayah
Baca SelengkapnyaSaldi Isra akui ada politisasi bansos di Pilpres 2024
Baca Selengkapnya