Ketua Komisi II DPR: Surat edaran KPU melanggar UU
Merdeka.com - Ketua Komisi II DPR Rambe Kamarul Zaman menilai Surat Edaran KPU bernomor 32/KPU/VI/2015 tentang pengaturan calon petahana (incumbent) melanggar Undang-undang Pemerintah Daerah. Menurutnya surat edaran tersebut bertentangan dengan UU Pemda.
"Surat edaran itu kita luruskan, harus kita patuhkan dengan UU, karena keterkaitannya tadi. UU mengatakan satu periode, 2,5 tahun. Ini melanggar UU," ujar Rambe seusai Raker Komisi II DPR dengan KPU di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (23/6).
Rambe juga mengingatkan KPU agar tidak membuat aturan yang mengabaikan peraturan yang berlaku. Termasuk membuat surat edaran yang melampaui kewenangannya.
"Jadi tidak boleh mengeluarkan aturan termasuk surat edaran dari KPU. Jadi aturannya tidak ada, dibuat aturan, ini yang tidak boleh," tandasnya.
Terkait calon petahana yang mengundurkan diri untuk memuluskan keluarganya jadi calon kepala daerah, Rambe menegaskan pengunduran diri tersebut harus ada keputusan dari pemerintah melalui Mendagri dan DPRD. DPRD sebagai wakil rakyat harus dihormati karena calon petahana yang mengundurkan diri harus meminta izin kepada para pendukungnya minimal melalui DPRD.
"Di situ kan ada sumpah jabatan. Jadi, harus ada sidang DPRD dalam mengundurkan diri, apakah diterima atau tidak," tegasnya.
Sementara anggota Fraksi Partai Keadilan Sejahtera Sa'duddin meminta ketegasan Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo terkait surat edaran KPU tersebut. Menurutnya, surat edaran tersebut dinilai membuka peluang bagi hadirnya politik dinasti dalam pilkada serentak.
"Pak Menteri, surat edaran tersebut bertentangan dengan konstitusi, melampaui UU tentang pelaksana pilkada. Saya minta Pak Menteri telusuri ini, apa itu disengaja oleh KPU? Saya dukung Pak Menteri, surat itu ditolak saja agar tak jadi masalah," pungkasnya.
(mdk/dan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
RDP dengan Komisi II kemungkinan baru akan digelar setelah rekapitulasi perolehan suara Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaKetua KPU terbukti melanggar etika saat menerima pendaftaran pencalonan Gibran Rakabuming Raka
Baca SelengkapnyaKomisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyerahkan alat bukti tambahan berupa formulir D Kejadian Khusus tingkat kecamatan seluruh Indonesia kepada Mahkamah Konstitusi.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Pemilih adalah penentu terhadap siapa yang akan menduduki jabatan.
Baca SelengkapnyaProses pendaftaran sengketa di Mahkamah Konstitusi (MK) akan dilaksanakan dalam jangka waktu 3x24 jam.
Baca SelengkapnyaRekomendasi itu akan dilakukan secara berjenjang hingga diputuskan oleh tingkat KPU Kabupaten/Kota.
Baca SelengkapnyaRumusan tersebut sudah ditetapkan konstitusi dan dirujuk ke Undang-Undang Pemilu.
Baca SelengkapnyaPemeriksaan terkait dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu.
Baca SelengkapnyaSebagaimana disebutkan dari kubu 01 yang menyebut adanya keterlibatan aparat penegak hukum di pemilu 2024 baik dari awal hingga putusan hasil rekapitulasi suara
Baca Selengkapnya