Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

KPU Tunda Rekapitulasi Suara di Sulawesi Barat, Ini Alasannya

KPU Tunda Rekapitulasi Suara di Sulawesi Barat, Ini Alasannya

KPU Tunda Rekapitulasi Suara di Sulawesi Barat, Ini Alasannya

Rencananya, rekapitulasi akan kembali diselenggarakan pada hari ini, Rabu (13/3).

Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengatakan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat nasional untuk Provinsi Sulawesi Barat(Sulbar) tidak jadi dilaksanakan pada hari ke-14 rekapitulasi atau pada Selasa (12/3).


Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari menyebut rekapitulasi untuk Sulbar ditunda dan akan dilaksanakan pada hari ke-15 rekapitulasi atau Rabu ini.

"Sulawesi Barat Ketua (KPU)-nya belum sampai. Baru tiba besok jam tiga, ya. Nah nanti dulu," kata Hasyim di Gedung KPU RI, Jakarta, Selasa (12/3) malam.


Adapun sebelum menskors "Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Tingkat Nasional" Panel A, Hasyim mengungkapkan bahwa terdapat dua provinsi yang telah siap untuk dilakukan rekapitulasi di tingkat nasional.

KPU Tunda Rekapitulasi Suara di Sulawesi Barat, Ini Alasannya

"KPU provinsi yang sudah siap tetapi belum siap untuk malam ini itu ada dua. Satu, KPU Provinsi Jawa Timur. Satu lagi KPU Provinsi Sulawesi Tenggara," ujarnya seperti dilansir dari Antara.

Oleh sebab itu, ia mengatakan terdapat tiga provinsi yang akan dilakukan rekapitulasi di tingkat nasional pada hari ke-15 rekapitulasi dan diadakan dalam dua panel.


"Jadi, besok rencananya rekapitulasi untuk panel A di sini Provinsi Jawa Timur. Kemudian, jam sepuluh di panel B yang sudah siap Sulawesi Tenggara. Kalau Sulawesi Tenggara sudah selesai, Sulawesi Barat tiba nanti juga dimasukkan di panel B," tuturnya.

Hasyim kemudian menetapkan untuk rekapitulasi pada hari ke-15 akan dimulai pada pukul 10.00 WIB di tiap panelnya.


"Besok itu hari Rabu tanggal 13 Maret 2024. Untuk di panel A jam sepuluh kita akan merekapitulasi hasil perolehan suara di Jawa Timur, demikian," kata Hasyim.

Berdasarkan "Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Tingkat Nasional" yang dilakukan KPU RI pada Rabu (28/2) hingga Senin (4/3), pasangan Prabowo-Gibran meraih 421.605 suara di 127 wilayah Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN).


Pada urutan kedua adalah Anies-Muhaimin dengan 120.085 suara, dan posisi terakhir yaitu Ganjar-Mahfud yang mendapatkan 117.351 suara.

KPU Tunda Rekapitulasi Suara di Sulawesi Barat, Ini Alasannya

Sementara itu, berdasarkan rekapitulasi nasional per Sabtu (9/3) hingga Selasa (12/3) pukul 23.59 WIB, KPU RI telah mengesahkan perolehan suara Pilpres pada 16 provinsi di tingkat nasional.

Ke-16 provinsi tersebut meliputi Daerah Istimewa Yogyakarta, Gorontalo, Kalimantan Tengah, Bali, Lampung, Bangka Belitung, Kalimantan Barat, Sumatera Selatan, Jawa Tengah, DKI Jakarta, Kepulauan Riau, Nusa Tenggara Timur, Kalimantan Utara, Kalimantan Selatan, Banten, dan Kalimantan Timur.


Pasangan Prabowo-Gibran meraih 38.521.561 suara di 16 provinsi tersebut. Selanjutnya, Ganjar-Mahfud mendapatkan 15.338.906 suara, serta Anies-Muhaimin meraih 13.657.552 suara.

Pilpres 2024 diikuti tiga pasangan, yakni Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar pasangan calon nomor urut 1, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka paslon nomor urut 2, dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md. paslon nomor urut 3.


Sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022, rekapitulasi suara nasional Pemilu 2024 dijadwalkan berlangsung mulai 15 Februari sampai 20 Maret 2024.

KPU Bali Hentikan Sementara Rekapitulasi Suara di Seluruh Kecamatan, Ini Alasannya
KPU Bali Hentikan Sementara Rekapitulasi Suara di Seluruh Kecamatan, Ini Alasannya

Penghentian serentak penghitungan suara di tingkat kecamatan dilakukan pada Sabtu (18/2) kemarin dan Senin (19/2) ini.

Baca Selengkapnya
KPU Tunda Rekapitulasi Suara Provinsi Papua dan Papua Pegunungan, Ini Alasannya
KPU Tunda Rekapitulasi Suara Provinsi Papua dan Papua Pegunungan, Ini Alasannya

Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari mengungkapkan kendala tersebut sehubungan dengan adanya rekapitulasi pada tingkat kecamatan belum sepenuhnya rampung.

Baca Selengkapnya
Pleno Rekapitulasi Suara, KPU Papua Pegunungan Terkendala Masalah Keamanan
Pleno Rekapitulasi Suara, KPU Papua Pegunungan Terkendala Masalah Keamanan

Rekapitulasi Suara hari ini menyisakan empat provinsi, yakni Jawa Barat, Maluku, Papua dan Papua Pegunungan.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
KPU Sidrap Rampungkan Rekapitulasi Pemilu 2024, Prabowo-Gibran dan NasDem Raih Suara Tertinggi
KPU Sidrap Rampungkan Rekapitulasi Pemilu 2024, Prabowo-Gibran dan NasDem Raih Suara Tertinggi

KPU Sidrap Rampungkan Rekapitulasi Pemilu 2024, Prabowo-Gibran dan NasDem Raih Suara Tertinggi

Baca Selengkapnya
KPU Lanjutkan Rapat Pleno Hasil Rekapitulasi Suara Pemilu 2024 di 5 Provinsi
KPU Lanjutkan Rapat Pleno Hasil Rekapitulasi Suara Pemilu 2024 di 5 Provinsi

Setidaknya rekapitulasi suara sudah dilakukan untuk 21 provinsi lainnya.

Baca Selengkapnya
KPU Kebut Rekapitulasi Hasil Pemilu di Jawa Barat dan 3 Provinsi Hari Ini
KPU Kebut Rekapitulasi Hasil Pemilu di Jawa Barat dan 3 Provinsi Hari Ini

KPU saat ini masih berfokus dengan merampungkan seluruh rekapitulasi nasional dengan waktu tersisa hingga tanggal 20 Maret 2024.

Baca Selengkapnya
Rekapitulasi KPU: Prabowo-Gibran Menang Telak di Bengkulu, Ganjar-Mahfud Paling Buncit
Rekapitulasi KPU: Prabowo-Gibran Menang Telak di Bengkulu, Ganjar-Mahfud Paling Buncit

Prabowo-Gibran meraih 893.499 suara berdasarkan hasil rekapitulasi KPU terkait Pemilu 2024 di Bengkulu.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Rekapitulasi KPU: Prabowo-Gibran Unggul Telak di Jawa Barat, Raih 16 Juta Suara
VIDEO: Rekapitulasi KPU: Prabowo-Gibran Unggul Telak di Jawa Barat, Raih 16 Juta Suara

Hasil penghitungan menunjukkan pasangan nomor urut 02 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka menang telak dengan 16 juta suara

Baca Selengkapnya
KPU: 686 TPS Lakukan Pemungutan Suara Ulang, Tersebar di 38 Provinsi
KPU: 686 TPS Lakukan Pemungutan Suara Ulang, Tersebar di 38 Provinsi

Ini dilakukan karena sejumlah alasan, seperti kekisruhan atau pun rekomendasi dari Bawaslu.

Baca Selengkapnya