Mahfud MD Ingatkan 8 Isu Perlu Diawasi oleh KPU
Merdeka.com - Ketua Gerakan Suluh Kebangsaan, Mahfud MD dan 25 anggotanya menyambangi Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai bentuk dukungannya jelang hari pencoblosan 17 April. Mahfud juga mengingatkan delapan isu yang harus diantisipasi dan segera ditangani oleh KPU agar tidak menimbulkan delegitimasi proses pemilu.
Isu yang dimaksud Mahfud adalah kecurangan oleh KPU, tudingan tidak netral terhadap KPU, adanya intervensi pemerintah terhadap KPU, kinerja Bawaslu lemah, aparat penegak hukum berpihak, penyedotan suara melalui program komputerisasi, mendiskreditkan pasangan calon, serta maraknya berita bohong.
"Persiapannya sudah cukup baik, sehingga kita harus mengawal dengan baik. Bahwa meskipun demikian kami mencatat isu yang tidak diatasi oleh KPU bisa merusak kredibilitas KPU dan mendelegitimasi pemilu," ujar Mahfud di kantor KPU, Jakarta, Rabu (10/4).
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi itu menilai KPU sudah bekerja sesuai tugas diamanatkan Undang-Undang 1945 ataupun Undang-Undang Pemilu sebagai lembaga independen.
"Komisioner KPU bukan diangkat pemerintah, melainkan dipilih DPR dan itu melalui pansel," ujarnya.
Selain itu, Mahfud menambahkan, kinerja KPU sebagai lembaga pelaksana pemilu diawasi oleh Badan Pengawas Pemilu (bawaslu) dan DKPP yang juga independen. Bahkan, di era terbuka saat ini masyarakat bisa turut serta mengawasi transparansi KPU dalam melakukan tugasnya.
"Pada pemilu kali ini pengawasan bukan hanya dilakukan lembaga struktural tetapi dilakukan masyarakat secara bebas baik swasta, atau negara, ada lembaga survei yang bisa menjadi alat untuk referensi, ada exit poll yang tidak dikendalikan KPU," jelasnya.
Terakhir, Mahfud menegaskan penghitungan suara dilakukan secara manual tidak berdasarkan komputerisasi.
Sebelumnya polisi menangkap dua buzzer penyebar hoaks yang menyebut server KPU di-setting untuk memenangkan paslon nomor urut 01 Jokowi-Ma'ruf pada Pilpres 2019. Kedua tersangka masing-masing berinisial EW yang ditangkap di Ciracas, Jakarta Timur, dan RD yang ditangkap di Lampung.
Atas perbuatannya itu, kedua tersangka dikenakan Pasal 13 ayat 3 dan Pasal 14 ayat 2 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.
"Penghitungan dan penetapan tidak dilakukan teknologi atau komputerisasi yang bisa dicurigai. Tidak mungkin program menghasilkan angka tertentu. Itu dihitung secara manual," Kata Mahfud.
(mdk/did)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Menurut Mahfud, KPU maupun Bawaslu tidak bisa dilakukan angket.
Baca SelengkapnyaMahfud menilai bisa saja hal itu menjadi salah satu operasi dari pihak lain seakan-akan pasangan nomor urut 3 melakukan kecurangan.
Baca SelengkapnyaMahfud menegaskan pemilu bisa saja dibatalkan, jika terjadi kecurangan dan didiskualifikasi.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Mahfud meminta kepada KPU agar ke depan lebih berhati-hati dalam menjalankan tugasnya.
Baca Selengkapnyamenjawab dengan lantangnya akan meneruskan tantangan ke para menteri yang dimaksud
Baca SelengkapnyaMahfud MD bercerita pernah menjabat sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi, dan membatalkan putusan pemilu
Baca SelengkapnyaPemilih adalah penentu terhadap siapa yang akan menduduki jabatan.
Baca SelengkapnyaMahfud menegaskan keberadaan lembaga antirasuah itu masih sangat dibutuhkan untuk memberantas Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).
Baca SelengkapnyaProses pendaftaran sengketa di Mahkamah Konstitusi (MK) akan dilaksanakan dalam jangka waktu 3x24 jam.
Baca Selengkapnya