Mahfud MD: Pemakzulan Presiden Bukan Urusan Menko Polhukam
Pemakzulan presiden sendiri harus diusulkan satu per tiga dari jumlah anggota DPR
Pemakzulan presiden sendiri harus diusulkan satu per tiga dari jumlah anggota DPR
Calon wakil presiden (cawapres) nomor urut tiga Mahfud Md menegaskan, jabatan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) yang diembannya tidak mengurusi ranah pemakzulan presiden.
Hal itu merupakan kewenangan partai politik dan DPR RI.
Hal itu disampaikannya untuk merespons usul kelompok masyarakat sipil perihal memakzulkan Presiden Joko Widodo atau Jokowi.
"Jadi apakah Pak Mahfud setuju? Saya tidak bilang setuju atau tidak setuju, silakan saja dibawa ke DPR, jangan minta pemakzulan ke Menko Polhukan. Itu bukan," tutur Mahfud kepada wartawan, Selasa (16/1).
Dia menjelaskan, proses pemakzulan presiden harus melalui sejumlah rangkaian proses dan memakan waktu lama di DPR hingga Mahkamah Konstitusi (MK). Pemakzulan presiden sendiri harus diusulkan satu per tiga dari jumlah anggota DPR RI.
Kemudian, dilanjutkan sidang pleno dengan syarat dua per tiga dari anggota DPR RI hadir, yang apabila jumlah tersebut seluruhnya menyetujui pemakzulan presiden dan memenuhi syarat, maka barulah dapat dibawa ke MK.
"Itu tak bakalan selesai setahun kalau situasinya seperti ini, paling tidak tak bakal selesai sebelum pemilu selesai," katanya.
Mahfud kembali menyatakan, dirinya tidak dalam kapasitas mengatakan setuju atau tidak setuju atas usulan pemakzulan Presiden Jokowi. Jika ada pihak yang menginginkan hal tersebut, maka dia mempersilakan untuk membawa usul itu ke DPR RI, bukan kepada Menkopolhukam.
"Itu memakan waktu lama," kata Mahfud.
Diketahui, kelompok masyarakat sipil berjumlah 22 orang bertemu dengan Mahfud Md pada Selasa, 9 Januari 2024. Mereka di antaranya Faizal Assegaff, Marwan Barubara, Letjen (Purn) Suharto, dan Syukri Fadoli.
Kelompok tersebut menyampaikan masukan tentang berbagai dugaan pelanggaran dalam proses Pemilu 2024 yang kini sedang berlangsung dan mengusulkan pemakzulan presiden.
Keputusan mengenai siapa yang akan menjadi Menko Polhukam berada di tangan Presiden Jokowi.
Baca SelengkapnyaMahfud mengaku isi surat pengunduran dirinya hanya berisi tiga poin
Baca SelengkapnyaMahfud mengungkap akan mundur sebagai Menko Polhukam secara baik-baik
Baca SelengkapnyaPembahasan dan rapat pengambilan keputusan tingkat I dilakukan secara 'senyap' pada masa reses DPR
Baca SelengkapnyaMahfud menegaskan hak angket diwacanakan TPN Ganjar-Mahfud tidak gembos.
Baca Selengkapnya"Dan surat ini akan disampaikan begitu saya mendapatkan jadwal ketemu dengan Presiden," kata Mahfud
Baca SelengkapnyaHasil dari hak angket dapat memberikan sanksi pemakzulan untuk presiden.
Baca SelengkapnyaSementara, Ganjar memastikan PDIP akan mengajukan hak angket terkait kecurangan Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaMahfud MD merupakan tokoh yang pernah mencicipi jabatan di ketiga lembaga negara, dimensi yudikatif, legislatif di DPR RI, dan dimensi eksekutif.
Baca Selengkapnya