Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Pimpinan MPR Sebut Revisi UU Kejaksaan akan Sisipkan Keadilan Restoratif

Pimpinan MPR Sebut Revisi UU Kejaksaan akan Sisipkan Keadilan Restoratif Arsul Sani. ©dpr.go.id

Merdeka.com - Wakil Ketua MPR, Arsul Sani, mengatakan, revisi UU Kejaksaan akan mengimplementasikan keadilan restoratif ke dalam tugas pokok dan fungsi lembaga Kejaksaan. DPR merencanakan membahas revisi UU Kejaksaan mulai pada masa sidang yang dimulai pada bulan November ini.

“Tentu sedikit banyak akan kami sisipkan juga bagaimana seharusnya kejaksaan mengimplementasikan keadilan restoratif ini ke dalam tupoksinya,” kata dia, di Jakarta dilansir Antara, Kamis (4/11).

Ia mengatakan pengimplementasian keadilan restoratif ke dalam tupoksi melalui revisi undang-undang bertujuan untuk memberikan dasar hukum yang lebih kuat apabila dibandingkan dengan pengimplementasian keadilan restoratif melalui peraturan Kejaksaan.

Saat ini, lembaga Kejaksaan telah memiliki Peraturan Kejaksaan Nomor 15/2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif. Peraturan tersebut, kata dia, merupakan kebijakan internal terkait penerapan keadilan restoratif yang sesuai dengan lingkup tugas dan fungsinya.

“Karena ketiadaan legislasi atau perundang-undangan, maka untuk sementara, diatasi dengan penerapan peraturan (Kejaksaan, red.) yang tentu tidak sempurna atau ideal. Karena, seharusnya, soal yang terkait dengan implementasi restorative justice itu level peraturannya ada pada undang-undang,” tutur anggota Komisi III DPR ini.

Oleh karena itu, ia mengatakan, ketentuan terkait keadilan restoratif perlu diatur oleh undang-undang lembaga yang menegakkan hukum pidana, khususnya oleh undang-undang yang sedang atau akan melalui tahap revisi, seperti RUU Pemasyarakatan, RUU Kejaksaan, dan RUU Kepolisian.

Tidak hanya untuk memberi kejelasan terkait pengimplementasian keadilan restoratif, tetapi juga untuk menyelaraskan fungsi seluruh lembaga yang menegakkan hukum pidana agar tidak bertindak sendiri-sendiri.

“Keadilan restoratif merupakan bagian dari reformasi hukum pidana Indonesia,” kata dia.

(mdk/ray)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Pimpinan DPR Pastikan UU MD3 Tak Direvisi Sampai Periode 2024 Berakhir
Pimpinan DPR Pastikan UU MD3 Tak Direvisi Sampai Periode 2024 Berakhir

apakah berpeluang untuk dibahas saat periode selanjutnya, Dasco tak menjawab secara rinci.

Baca Selengkapnya
DPR dan Pemerintah Setujui RUU Desa, Masa Jabatan Kepala Desa jadi 8 Tahun 2 Periode
DPR dan Pemerintah Setujui RUU Desa, Masa Jabatan Kepala Desa jadi 8 Tahun 2 Periode

Badan Legislasi (Baleg) DPR dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyetujui Revisi UU Desa.

Baca Selengkapnya
Revisi UU Pilkada, Komisi II DPR Buka Peluang Perpanjang Masa Jabatan Pj Kepala Daerah hingga Februari 2025
Revisi UU Pilkada, Komisi II DPR Buka Peluang Perpanjang Masa Jabatan Pj Kepala Daerah hingga Februari 2025

Masa jabatan Pj kepala daerah berakhir pada Desember 2024.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
UU MD3 Masuk Prolegnas 2024, Revisi untuk Beri Jalan Golkar Ambil Jatah Ketua DPR?
UU MD3 Masuk Prolegnas 2024, Revisi untuk Beri Jalan Golkar Ambil Jatah Ketua DPR?

UU MD3 Masuk Prolegnas 2024, Revisi untuk Beri Jalan Golkar Ambil Jatah Ketua DPR?

Baca Selengkapnya
DPR Akui Revisi UU Kementerian bakal Bahas Rencana Prabowo Tambah Jumlah Menteri jadi 40
DPR Akui Revisi UU Kementerian bakal Bahas Rencana Prabowo Tambah Jumlah Menteri jadi 40

DPR Akui Revisi UU Kementerian bakal Bahas Penambahan Jumlah Menteri jadi 40

Baca Selengkapnya
DPR Minta Paman Bunuh Keponakan Berkedok Kebakaran Dijerat Pembunuhan Berencana
DPR Minta Paman Bunuh Keponakan Berkedok Kebakaran Dijerat Pembunuhan Berencana

Pengungkapan kasus ini bermula dari peristiwa kebakaran

Baca Selengkapnya
Perludem Serahkan Revisi Angka Ambang Batas Parlemen ke Pembentuk UU: Harus Ada Hitungan Rasional
Perludem Serahkan Revisi Angka Ambang Batas Parlemen ke Pembentuk UU: Harus Ada Hitungan Rasional

Dengan adanya revisi, diharapkan suara rakyat tidak terbuang sia-sia.

Baca Selengkapnya
Ibu Jubaedah Mekaarkan Senyum Di Desa Miskin
Ibu Jubaedah Mekaarkan Senyum Di Desa Miskin

Ibu Jubaedah bercerita bahan dasar yang digunakan kerupuk ini adalah kencur.

Baca Selengkapnya
Gerindra Belum Wacanakan Revisi UU MD3 Tentukan Kursi Ketua DPR
Gerindra Belum Wacanakan Revisi UU MD3 Tentukan Kursi Ketua DPR

Gerindra menyebut mekanisme pemilihan ketua DPR masih sesuai UU Nomor 2 Tahun 2018 tentang MPR, DPR, DPRD dan DPD (UU MD3).

Baca Selengkapnya