Sidang Paripurna Hari Ini, DPR akan Bahas Nasib RUU TPKS
Merdeka.com - Ketua DPR Puan Maharani menyatakan DPR RI akan menggelar sidang paripurna dengan agenda pembukaan Masa Persidangan III Tahun Sidang 2021–2022 DPR RI. Sejumlah hal juga akan disampaikan oleh Puan dalam paripurna siang ini, termasuk nasib RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
"Berbagai perkembangan maupun kendala dalam pembangunan nasional, akan ditindaklanjuti melalui fungsi konstitusional DPR RI pada masa persidangan ini," kata Puan, Selasa (11/1).
Puan menyatakan akan membahas perkembangan mengenai RUU TPKS pada Rapat Paripurna pembukaan Masa Sidang DPR hari ini. Puan menyatakan, DPR RI berkomitmen untuk segera menyelesaikan RUU TPKS.
"RUU TPKS, telah menjadi RUU inisiatif DPR RI dan menjadi prioritas pada masa sidang ini. Penyusunan naskah dan harmonisasi RUU TPKS telah selesai dilakukan di Baleg DPR RI," jelasnya.
"Dengan meningkatnya berbagai kasus kekerasan seksual akhir-akhir ini, maka RUU TPKS telah menjadi kebutuhan hukum nasional yang perlu segera dibahas dan ditetapkan oleh DPR RI bersama Pemerintah," sambung Puan
Politikus PDIP itu juga mengatakan DPR RI siap bekerja sama dengan Pemerintah dalam momentum pemulihan Pandemi Covid-19 saat ini.
"Agar pemulihan dari aspek sosial dan ekonomi dapat berjalan dengan kondusif. Meski begitu, kita juga tetap harus waspada dan antisipatif atas situasi Pandemi Covid-19 yang tetap masih berada pada kondisi ketidakpastian," sebut Puan.
Selain itu, hal lain yang akan dibahas pada Rapat Paripurna pembukaan Masa Sidang III Tahun 2021-2022 yakni terkait Anggaran 2022 dan Program Pemulihan sosial dan ekonomi.
Selanjutnya Puan akan berbicara soal kesiapan DPR RI sebagai tuan rumah pada Sidang Umum ke-144 Inter Parliamentary Union (IPU) di Bali. Selain itu, DPR RI juga akan menjadi tuan rumah Parlemen dari Negara G20 melalui forum P20 yang diselenggarakan dalam satu rangkaian KTT G20 yang digelar Pemerintah.
"Tahun 2022, memberikan harapan dan kesempatan kepada kita untuk menjalankan amanat kedaulatan rakyat, melalui fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan, yang diarahkan bagi kepentingan negara dan rakyat," tutup Puan.
Reporter: Delvira HSumber: Liputan6.com
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
DPR RI dan pemerintah menyepakati Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) dibawa ke Rapat Paripurna untuk disahkan.
Baca SelengkapnyaRapat tersebut DPR direncanakan pada tanggal 13 Maret 2024.
Baca SelengkapnyaDPR mengesahkan RUU tentang Daerah Khusus Jakarta (DKJ) menjadi UU dalam rapat paripurna ke-14.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Presiden Jokowi menekankan pentingnya Undang-Undang Perampasan Aset. Namun, belum ada kejelasan mengenai kelanjutan pembahasan RUU ini di DPR.
Baca SelengkapnyaRDP dengan Komisi II kemungkinan baru akan digelar setelah rekapitulasi perolehan suara Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaPenyusunan ini sebelumnya dibahas di Badan Legislasi (Baleg) DPR RI.
Baca SelengkapnyaPer hari ini delapan hakim konstitusi sudah mulai mengagendakan RPH.
Baca SelengkapnyaTerdapat tujuh poin dibahas dan disepakati DPR terkait RUU Daerah Khusus Jakarta (DKJ).
Baca SelengkapnyaKetua Baleg DPR RI, Supratman Andi Agtas menjelaskan pemenang Pilkada tak perlu memperoleh suara 50+1 seperti pada aturan Pilpres.
Baca Selengkapnya