Yusril Ternyata Sudah Ramal MK Tolak Gugatan Anies dan Ganjar, Berikut Penjelasannya
Yusril menilai kubu Anies maupun Ganjar tidak bisa membuktikan dalil di persidangan.
Yusril menilai kubu Anies maupun Ganjar tidak bisa membuktikan dalil di persidangan.
Ketua Tim Pembela Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, Yusril Ihza Mahendra mengungkapkan sedari awal sudah meyakini majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK) akan menolak seluruh gugatan sengketa hasil Pilpres 2024 diajukan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD.
Yusril menilai kubu Anies maupun Ganjar tidak bisa membuktikan dalil di persidangan.
Kemudian abuse of power, penyalahgunaan bansos, penyalahgunaan Sirekap, penyalahgunaan plt kepala daerah.
Menurut Yusril, semua dalil yang dipersoalkan kubu Anies dan Ganjar dinyatakan tidak terbukti dan tidak mempunyai alasan hukum sehingga ditolak Mahkamah Konstitusi.
"Dan tadi putusannya adalah menolak permohonan pemohon seluruhnya, jadi seluruhnya ditolak dan itu persis yang sudah kami kemukakan sebelum-sebelum putusan ini, baik oleh Pak Otto Hasibuan, Pak Hotman, saya, mau pun juga Pak Kaligis, Pak Nikolai, Pak Fahri Bachmid kami sudah meramalkan dari awal bahwa pemohon. Kedua pemohon itu tidak mampu untuk membuktikan dalil-dalilnya dalam persidangan," kata Yusril di gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (22/4).
"Bahkan empat menteri yang diminta oleh pemohon dihadirkan seluruhnya memberikan keterangan yang bertolak belakang dengan apa yang dinarasikan oleh kedua pemohon," ujar Yusril.
Ketua Umum (Ketum) Partai Bulan Bintang (PBB) itu turut menyinggung soal permohonan diskualifikasi Prabowo-Gibran dari kontestasi Pilpres 2023 yang bahkan tidak diulas dalam perbedaan pendapat atau dissenting opinion tiga hakim konstitusi.
"Jadi ketiga yang dissenting opinion itu ya seharusnya menurut mereka dikabulkan sebagian, diadakan pemilihan umum presiden wakil presiden ulang di beberapa provinsi, tapi tetap pengikutnya adalah pesertanya adalah ketiga paslon yang ada," kata Yusril.
"Jadi permohonan kedua pemohon untuk mendiskualifikasi baik Prabowo-Gibran dua-duanya atau hanya Gibran saja, itu ditolak oleh Mahkamah Konstitusi, itu yang harus diingat betul ya. Jadi pencalonan Pak Gibran itu sah ya,“ Yusril menandaskan.
Sementara itu, Wakil Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran, Otto Hasibuan menyoroti sahabat pengadilan atau amicus curiae yang dilayangkan sejumlah pihak, termasuk Presiden Kelima RI Megawati Soekarnoputri dalam gugatan sengketa hasil Pilpres 2024.
Menurut Otto, MK tidak mempertimbangkan hal tersebut dalam putusan menolak gugatan untuk seluruhnya.
"Kita selama ini mempersoalkan tentang Amicus curiae. Di sini telah jelas kita lihat Mahkamah tegas menyatakan tadi bahwa telah membaca semua permohonan Pemohon dari amicus curiae, tetapi kami tidak melihat Mahkamah mempertimbangkan semua pendapat-pendapat daripada amicus curiae itu," tutur Otto di gedung MK.
"Nah saya bisa maklum atas hal ini, karena mungkin, tapi ini pendapat ya, kalau itu dibiarkan berkembang amicus curiae ini di setiap pengadilan, maka mungkin akan berpotensi menjadi intervensi kepada Mahkamah maupun kepada pengadilan-pengadilan," ujar Otto.
“Sehingga Prabowo Subianto resmi menjadi Presiden Republik Indonesia, demikian juga Gibran Rakabuming Raka resmi menjadi Wakil Presiden Indonesia, dan kita hormati ini, dan tidak ada lagi upaya hukum apapun terhadap putusan ini. Dan inilah yang terakhir dari semua proses pemilu, dan kita tinggal menunggu penetapan presiden pelantikan presiden di bulan Oktober nanti,” Otto menandaskan.
Yusril meyakini tim hukum Prabowo-Gibran mampu menjawab serangan balik dari para ahli dihadirkan Anies dan Ganjar.
Baca SelengkapnyaSebab AMIN dan Ganjar-Mahfud dianggap menggugat tahapan sebelum pemilu
Baca SelengkapnyaMK dinilai tak mengurusi penyaluran bansos seperti yang dituduhkan Anies dan Ganjar
Baca SelengkapnyaHakim MK Sadli Isra menanyakan terkait fakta laporan mengenai tidak adanya pemilih Anies Baswedan dan Ganjar Pranowo di satu kelurahan
Baca SelengkapnyaYusril berpendapat perselisihan hasil pemilu yang harus diselesaikan melalui Mahkamah Konstitusi.
Baca SelengkapnyaAHY menilai, keputusan MK menghadirkan sebuah keadilan.
Baca SelengkapnyaMenurut ahli kubu 02, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tidak mengenal diskualifikasi.
Baca SelengkapnyaYusril Ihza Mahendra menilai permohonan sengketa Pilpres 2024 yang disampaikan kubu Anies-Muhaimin hanya sebuah narasi dan asumi.
Baca SelengkapnyaYusril menyebut penetapan tersangka Firli tidak seusai dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 21/PUU-XII/2014 dan Pasal 184 KUHAP.
Baca Selengkapnya