Polisi Tetapkan Rizieq Syihab Tersangka Kerumunan di Megamendung
Menurut Andi, status tersangka sudah disematkan Rizieq Syihab sudah dilakukan pada saat kasus kerumunan masih ditangani oleh penyidik di Polda Jabar.
Menurut Andi, status tersangka sudah disematkan Rizieq Syihab sudah dilakukan pada saat kasus kerumunan masih ditangani oleh penyidik di Polda Jabar.
Pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Syihab sudah sepekan mendekam di rutan Polda Metro Jaya.
Andi menerangkan, meski kasus dilimpahkan ke Bareskrim, pihaknya tetap melibatkan penyidik dari masing-masing Polda untuk sama-sama menangani kasus tersebut.
Sebelumnya, kepolisian menemukan ada pelanggaran hukum pada kegiatan yang terjadi Jumat, 13 November dan Sabtu, 14 November 2020 di Tebet Jaksel, dan Petamburan Jakpus. Lima orang pun ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab, Haris Ubaidillah, Ali Bin Alwi Alatas.
Namun, ia menegaskan bahwa kliennya hanya peserta, bukan panitia. Mereka menghadiri acara peletakan batu pertama dan ibadah salat di lokasi yang dihadiri Rizieq Syihab.
Kadiv Humas Polri Irjen Raden Prabowo Argo Yuwono menyampaikan, pihaknya menyiapkan sejumlah alat bukti atas penetapan tersangka Rizieq Shihab.
"Habib bukan menolak tapi dijaga-jaga ajalah khawatir aja," ucap dia.
Yusri menerangkan, Sobri dan Maman serta ketiga tersangka lain menjalani pemeriksaan sesuai dengan pelanggaran yang dilakukan. Kepolisian dalam hal ini mempersangkakan dengan Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
Aziz menjelaskan pengajuan praperadilan adalah sebagai bentuk upaya hukum terhadap penetapan Rizieq sebagai tersangka oleh kepolisian.
"Tulisnya jangan kasus kerumunan di Petamburan. Tapi kasus Petamburan. Karena kalau (ditulis) kasus kerumunan petamburan orang akan berpikir atau berpersepsi ini pelanggaran prokes, itu kan UU kekarantinaan."
Menurut Patoppoi, Rizieq enggan diperiksa karena pentolan Front Pembela Islam (FPI) itu tengah fokus terhadap kasus yang ditangani Polda Metro Jaya.
Aziz Yanuar menyampaikan gugatan praperadilan dilakukan oleh tim penasihat hukum menilai penangkapan dan penahanan kliennya tidak sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP).
Sejumlah wanita dari kelompok Perempuan Independent menggelar aksi damai memberi dukungan kepada Polda Metro Jaya, untuk menegakkan proses hukum dalam kasus yang menjerat Pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab.
Saat dikonfirmasi, Ketua DPP FPI Slamet Ma'arif membenarkan surat tersebut tulisan tangan dari Rizieq.
Diketahui kalau Edy dalam video youtubenya yang diambil langsung dari TKP Tol Jakarta-Cikampek KM 50, mengakui jika dirinya mendapatkan keterangan dari saksi kunci terkait baku tembak polisi dengan pengawal Habib Rizieq.
"Kita doakan saja semoga kasus ini cepat selesai dan Habib Rizieq bisa menjalaninya dengan baik. Masyarakat tetap tenang, tidak perlu terprovokasi dengan apapun yang justru bisa memecah belah bangsa," kata Jazilul.
Dijelaskan Yusri, ketiga dijerat dengan Pasal 93 (UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dengan ancaman penjara maksimal satu tahun. "Karena ancamannya satu tahun penjara jadi tidak dilakukan penahanan," ujar Yusri.
Sekedar informasi jika saat ini Rizieq sedang ditahan di Rutan Narkoba Polda Metro Jaya usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus kerumunan. Rizieq ditahan selama 20 hari ke depan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.