Rizieq Syihab Tiba di Polda Metro Jaya
Rizieq menggunakan masker dan tidak menyampaikan sepatah kata saat tiba di Polda Metro Jaya. Dia hanya mengacungkan jempol kepada rekan rekan media.
Rizieq menggunakan masker dan tidak menyampaikan sepatah kata saat tiba di Polda Metro Jaya. Dia hanya mengacungkan jempol kepada rekan rekan media.
Dia menegaskan, Rizieq akan siap jika dirinya akan langsung dilakukan penahanan oleh polisi.
Salah satu penasihat hukum, Sugito Atmo Pawiro mengatakan, Rizieq akan memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai tersangka atas kasus dugaan pelanggaran protokol. Dia menyebut, kedatangan ke Polda Metro Jaya merupakan inisiatif dari Rizieq sendiri.
Sugito menjelaskan, Rizieq nantinya ke Polda Metro Jaya hanya bersama dengan kuasa hukum saja dan bukan dengan lima orang tersangka lainnya.
Pemanggilan ini merupakan bagian penyidikan dugaan tindak pidana Undang-undang Penanggulangan Wabah, berkaitan acara peletakan batu pertama di pesantren daerah Megamendung, Kabupaten Bogor hingga menyebabkan kerumunan ribuan orang.
Kabareskrim Polri, Komjen Listyo Sigit Pranowo, mengatakan kepolisian melibatkan masyarakat dalam mengumpulkan fakta-fakta di lapangan. Segala informasi itu bisa disampaikan lewat hotline di nomor 081284298228.
Sebelumnya, terkait kasus kerumunan saat peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW dan pernikahan putrinya di Petamburan, Rizieq sudah dua kali dipanggil tetapi tidak hadir. Terakhir pada 7 Desember lalu, tetapi tidak hadir karena alasan pemulihan kesehatan.
Kejadian itu bermula ketika petugas sedang mengecek informasi mengenai ada pengerahan massa terkait pemanggilan Rizieq Shihab di Polda Metro, Senin 7 Desember 2020.
"Ada enam yang ditetapkan sebagai tersangka pertama penyelenggara saudara MRS, kedua ketua panitia HU, sekretaris panitia A, MS penanggung jawab, SL penanggung jawab acara, dan HI kepala seksi acara."
Wakil Sekretaris yang juga kuasa hukum FPI, Aziz Yanuar mengaku, Habib Rizieq dan lima orang lainnya akan siap memenuhi panggilan polisi sebagai tersangka.
Pada dua panggilan pemeriksaan sebelumnya terkait kasus kerumunan di Petamburan, Rizieq tidak hadir.
Sebelumnya, saat bertandang ke Komisi III DPR RI, Wakil Sekretaris Front Pembela Islam (FPI), Aziz Yanuar mengatakan mengetahui keberadaan Rizieq.
Kuasa hukum Rizieq Syihab, Aziz Yanuar meyakin polisi masih memiliki rasa humanis menyikapi kasus yang sedang menjerat kliennya.
Dimana Habib Rizieq saat ini?
Rizieq dijerat dengan Pasal 160 KHUP dan Pasal 216 KUHP.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus menjelaskan Rizieq dijerat dengan pasal 160 KHUP dan 216 KUHP.
Aziz menuding memang ada upaya kriminalisasi terhadap Rizieq Syihab.
Pihak kepolisian bisa menjemput paksa jika yang bersangkutan tidak hadir setelah diberi surat pemanggilan tiga kali. Apalagi, status kasus kerumunan Megamendung ini sudah tahap penyidikan.