Imigrasi Temukan Anak Kewarganegaraan Ganda di Aceh Selatan
Padahal, kata Azhar, orang tua dua anak yang masih berusia sekolah tersebut berstatus sebagai warga negara Indonesia (WNI).
Pria asal Rusia berinisial IG (27) dideportasi dari Indonesia, Rabu (16/8). Dia diusir kembali ke negaranya setelah menabrak WN Amerika Serikat (AS) di Bali.
Baca SelengkapnyaKPK mendeteksi Direktur PT Shandipala Arthaputra Paulus Tanos, buronan kasus korupsi pengadaan e-KTP, mengganti nama dan paspor di Afrika Selatan.
Baca SelengkapnyaLayanan I-Med Larasati merupakan inovasi yang mempermudah masyarakat dalam mengurus paspor saat dalam keadaan sedang dirawat di rumah sakit
Baca SelengkapnyaSebanyak 12 orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Di mana, 10 diantaranya merupakan bagian dari sindikat.
Baca SelengkapnyaPemerintah tidak bisa melarang warga Indonesia pindah kewarganegaraan. Sebab, hal itu merupakan hak warga negara.
Baca SelengkapnyaKedua pihak saling tukar pikiran dan memperkuat kerja sama ke depan.
Baca SelengkapnyaTuris asal Australia bernama Monique Sutherland, harus membayar denda sebesar AUD1.500 atau sekitar Rp15,2 juta, gara-gara paspornya kotor.
Baca SelengkapnyaHBR merupakan warga Pahang, Malaysia. Sehari-hari, dia bekerja sebagai pencari rumput dan penunggu warung di kampung itu.
Baca SelengkapnyaPadahal, kata Azhar, orang tua dua anak yang masih berusia sekolah tersebut berstatus sebagai warga negara Indonesia (WNI).
Kantor Imigrasi Kelas III TPI Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur mengamankan seorang warga negara (WN) Filipina, yang tinggal di Desa Borani, Kecamatan Bajawa, Kabupaten Ngada.
Kantor Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) mengamankan seorang warga negara asing (WNA) berinisial RM. Dia diduga melakukan pemalsuan dokumen keimigrasian dan surat lainnya saat masuk ke Indonesia.
Seorang warga negara Yaman bernama Mohammed Abdul Azis Khamis ditangkap pihak Imigrasi Makassar. Pria masuk ke Indonesia pada tahun 2018 ini diamankan karena melanggar izin tinggal.
Pria berusia 41 tahun itu melarikan diri dengan menabrakkan mobil berkali-kali ke pintu pagar.
"Di antaranya itu ada 7 orang yang kita usir karena melanggar protokol kesehatan. Jadi, ada beberapa temuan yang kita tangkap tidak menggunakan masker," imbuhnya.
Seorang warga negara Sudan, Abdulrahman Mohieldin Yousif dideportasi ke negaranya karena melanggar visa kunjungan. Abdulrahman diketahui tinggal di Palembang dan menjadi seorang pengajar.
Salah satu penyebab anak memiliki kewarganegaraan ganda karena lahir dari perkawinan yang sah antara ayah WNI dan ibu WN asing, atau sebaliknya. Atau, anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari ibu WN asing yang diakui ayah WNI sebelum anak berusia 18 tahun atau belum kawin.
Hikmahanto mengatakan sebaiknya Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI mengusulkan pembentukan tim bersama dua negara kepada Kemlu Nigeria untuk mencari fakta dari insiden tersebut agar tidak mengundang kemarahan publik di negara itu.
Saat itu kata Ibnu petugas imigrasi melakukan pengawasan pengecekan rutin terhadap keabsahan izin tinggal warga negara asing. Tetapi kata dia, pada saat pengecekan oleh petugas seorang diplomat asal Nigeria tersebut menolak menunjukan indentitas.