Anggotanya Jadi Tersangka, Polri Hormati Proses Hukum di KPK
Terkait sidang etik di Propam Polri terhadap SRP, akan dilakukan setelah proses internal di KPK selesai.
Terkait sidang etik di Propam Polri terhadap SRP, akan dilakukan setelah proses internal di KPK selesai.
Pengakuan korban dibagikan di grup Facebook Info Depok. Dia disebutkan sebagai korban hipnotis.
Arnes Arisoca, Aliran Duha dan Saipul Ikhwan Tanjung, ditangkap Polres Nias Selatan di Sumatera Utara, karena terlibat dalam aksi pemerasan terhadap kepala desa (kades) dan kepala sekolah.
Ketiga tersangka melakukan penipuan dan pemerasan sejak November 2020. Para korban diperas mulai dari Rp 600 ribu hingga Rp 6 juta.
Video itu sudah sampai ke tangan polisi. Kapolsek Cisauk AKP Fahad menyatakan sedang melakukan penyelidikan atas dugaan kasus pemerasan tersebut.
Selain itu, juga turut disita uang tunai sebanyak Rp19,4 juta, 4 kartu LSM dan lencana milik Riski, 1 kartu LSM milik Amir Hamzah, 1 unit HP iPhone XS, 1 unit HP Vivo, 1 HP Nokia serta bukti percakapan WhatsApp antara korban dengan kedua pelaku.
Seorang pria berinisial HIB (29) di Kupang diamankan Ditreskrimsus Polda Nusa Tenggara Timur, karena mencuri data dan memeras seorang wanita berinisial GSE. Dalam aksinya, pelaku mengancam akan menyebarkan video korban yang tengah ganti pakaian.
Iwan Saputra (25), narapidana di Lapas Gunung Sugih Lampung kembali ditangkap Polda Riau. Polisi menangkapnya atas dugaan pemerasan kepada janda muda dengan modus video call sex (VCS).
Setelah bertukar nomor WA, tersangka dan korban intens berkomunikasi. Korban pun terbuai bujuk rayu tersangka terlebih menerima tangkapan layar pengiriman uang dalam jumlah besar dan baru diketahui ternyata transfer palsu.
Pelaku ditangkap tanpa perlawanan di kediamannya di Komplek Bunga Kencana, Kelurahan Kebun Bunga, Sukarami, Palembang, Selasa (20/1). Dia dikenakan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dengan ancaman lima tahun penjara.
Ia mengatakan bahwa pihak Polda Bali telah melakukan pemeriksaan awal terhadap korban.
Sejak lama pria ini keluar masuk warung untuk memeras penjual. Jika dihitung kira-kira 20 kali.
Tiga orang ditetapkan tersangka oleh Ditreskrimum Polda Kepulauan Riau (Kepri) terkait tindak pidana pemerasan terhadap para pengemis di Kota Batam. Ketiganya berinisial SU, yang merupakan PNS di Satpol PP, dan AA pekerja kontrak di Dinas Sosial Kota Batam, serta RM, seorang honorer di Satpol PP Batam.
"Kita kenakan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang disabilitas, Pasal 143 huruf q, Pasal 144 dan 145 Juncto Pasal 368 KUHP," jelas Arie.
Ibrahim melakukan panggilan video kepada sejumlah perempuan untuk melakukan adegan asusila dan merekamnya untuk disimpan dalam bentuk file di telepon genggam milik tersangka.
Polisi menyita barang bukti berupa uang tunai Rp 5.000.000 dan selembar Surat Keputusan (SK) Kepala Desa Tanjung Purba Kecamatan Bangun Purba Nomor: 10 Tahun 2020 tanggal 15 Juli 2020 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Perangkat Desa Tanjung Purba Kecamatan Bangun Purba, Kabupaten Deli Serdang.
Anton telah menjalani serangkaian persidangan di PN Wonosari. Lantaran tidak terima atas putusan majelis hakim terpidana pemerasan ini akhirnya banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Negeri Yogyakarta.
Meski begitu, Mia mengatakan pihaknya belum dapat menyimpulkan apakah ada oknum Korps Adhyaksa yang terlibat dalam perkara tersebut. Sedikitnya, lima jaksa dari Kejaksaan Indragiri Hulu yang telah diperiksa.