Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Ada Usulan Waktu Kerja Jadi 4 Hari Seminggu, Begini Respons BKN

Ada Usulan Waktu Kerja Jadi 4 Hari Seminggu, Begini Respons BKN

Ada Usulan Waktu Kerja Jadi 4 Hari Seminggu, Begini Respons BKN

Bahkan YLKI pun mengusulkan kebijakan serupa diterapkan di Tanah Air.

Respons BKN Soal  Usulan Waktu Kerja Jadi 4 Hari Seminggu

Mulai 1 Februari 2024, Jerman resmi menerapkan sistem kerja 4 hari dalam seminggu. Artinya dalam sepekan pekerja bisa libur selama 3 hari.


Kebijakan tersebut pun menuai sorotan publik.

Bahkan Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) pun mengusulkan kebijakan serupa diterapkan di Tanah Air.

Merespon hal tersebut, Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengatakan belum ada pembahasan terkait ide memangkas waktu kerja menjadi 4 hari dalam satu minggu.


Plt Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama BKN, Nanang Subandi mengatakan sistem kerja 4 hari dalam seminggu baru diterapkan di beberapa negara.

Namun, pemerintah Indonesia hingga saat ini belum melakukan pembahasan tersebut.

Ada Usulan Waktu Kerja Jadi 4 Hari Seminggu, Begini Respons BKN

"Isu waktu kerja 4 hari tersebut belum memunculkan pembahasan konkret apapun di dalam negeri karena isu tersebut berasal dari penerapan yang dilakukan negara lain," kata Nanang kepada Liputan6.com, Senin (12/2).

Sebaliknya, BKN menilai sistem kerja saat ini masih relevan dengan kebutuhan dan beban kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS).


"Termasuk dalam lingkup manajemen ASN, sampai saat ini belum ada pembahasan perihal itu," kata Nanang.

Saat ini sistem kerja yang berjalan bagi ASN adalah 5 hari dalam seminggu. Artinya ada 2 hari sebagai waktu libur bagi aparatur negara.

"Secara umum pengaturan 5 hari kerja ASN masih dipandang relevan dengan kebutuhan layanan saat ini," kata Nanang.

Meski demikian, Nanang tak menapikkan ada sejumlah golongan ASN atau PNS yang tetap bekerja di hari libur.

"Bahkan di beberapa sektor jam kerja ASN tidak mengenal hari libur, contohnya sektor kesehatan dan pelayanan umum sejenis," tutur Nanang.

Nanang menegaskan, sistem manajemen kinerja ASN sudah diatur lebih lanjut melalui PP Manajemen PNS dan PPPK.

Pada beleid itu diatur mengenai target kerja organisasi dituangkan ke dalam target kerja individu secara terstruktur.

"Artinya, setiap individu PNS memiliki target kerja yang merujuk pada target organisasi sesuai tusinya (tugas dan fungsi)," kata Nanang.

Dengan demikian, sistem yang berjalan saat ini dinilai masih jadi ramuan yang efektif untuk kerja ASN/PNS di seluruh instansi Tanah Air.

Mekanisme saat ini juga berperan dan memonitor kinerja pegawai untuk meningkatkan produktivitas.

"Proses penilaian atau capaiannya sudah dilakukan by sistem, sehingga menjadi tolok ukur masing-masing Pejabat Pembina Kepegawaian atau PPK Instansi untuk meningkatkan kinerja organisasinya," pungkasnya.

Pengusaha Tolak Usulan Kerja 4 Hari Seminggu, Begini Pertimbangannya
Pengusaha Tolak Usulan Kerja 4 Hari Seminggu, Begini Pertimbangannya

Padahal YLKI pun mengusulkan kebijakan serupa diterapkan di Tanah Air.

Baca Selengkapnya
TKN Respons Bawaslu Jakpus soal Gibran Langgar Pergub DKI: Bukan Kewenangannya
TKN Respons Bawaslu Jakpus soal Gibran Langgar Pergub DKI: Bukan Kewenangannya

Wakil Ketua TKN Prabowo-Gibran, Habiburokhman menilai tidak ada putusan apa pun dari Bawaslu Jakarta Pusat soal Gibran bagi-bagi susu pada kegiatan CFD.

Baca Selengkapnya
BUMN Buka Lowongan Kerja Besar-besaran Mulai Besok, Ada untuk Lulusan SMA
BUMN Buka Lowongan Kerja Besar-besaran Mulai Besok, Ada untuk Lulusan SMA

Dalam Rekrutmen Bersama BUMN 2024 terdapat 100 lebih perusahaan BUMN yang ikut berpartisipasi.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
TKN soal Salam 4 Jari: Kenapa Enggak Lima Jari? Dadah Sudah Selesai
TKN soal Salam 4 Jari: Kenapa Enggak Lima Jari? Dadah Sudah Selesai

Gerakan itu sebagai bentuk kepanikan lantaran elektabilitas Prabowo-Gibran terus meningkat.

Baca Selengkapnya
Eks Sekjen PKB: Desakan Hak Angket di DPR Pekerjaan Sia-Sia, Tak Bisa Ubah Hasil Pemilu
Eks Sekjen PKB: Desakan Hak Angket di DPR Pekerjaan Sia-Sia, Tak Bisa Ubah Hasil Pemilu

Eks Sekjen PKB Lukman Edy menyatakan, hak angket DPR RI untuk mengusut dugaan kecurangan Pemilu adalah pekerjaan sia-sia.

Baca Selengkapnya
Sederet Kelakuan SYL 'Bahagiakan' Cucu Bikin Jajaran di Kementan Pusing hingga Sebut Pemimpin Iblis
Sederet Kelakuan SYL 'Bahagiakan' Cucu Bikin Jajaran di Kementan Pusing hingga Sebut Pemimpin Iblis

SYL rekrut cucunya jadi staf ahli di Kementan dengan gaji Rp10 juta per bulan

Baca Selengkapnya
Pemilu Usai, BPJS Ketenagakerjaan Salurkan Santunan Rp2,57 M ke 44 KPPS
Pemilu Usai, BPJS Ketenagakerjaan Salurkan Santunan Rp2,57 M ke 44 KPPS

KPPS yang terdaftar kepesertaannya sehari sebelum pencoblosan Pemilu 2024 juga mendapatkan santunan

Baca Selengkapnya
TNI Respons Kritikan Terkait Penyiksaan Anggota KKB: Kami Bukan Malaikat
TNI Respons Kritikan Terkait Penyiksaan Anggota KKB: Kami Bukan Malaikat

Kapuspen TNI, Mayjen TNI Nugraha Gumilar mengakui penyiksaan terhadap anggota KKB itu adalah sebuah pelanggaran.

Baca Selengkapnya
Pemindahan ASN ke IKN Diundur, Ini Alasan MenPANRB
Pemindahan ASN ke IKN Diundur, Ini Alasan MenPANRB

Pemindahan ASN ke IKN Diundur, Ini Alasan MenPANRB

Baca Selengkapnya