Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Aturan Pembatasan Penjualan Pertalite Tak Kunjung Rampung, Ternyata Ini Kendala di Belakangnya

Aturan Pembatasan Penjualan Pertalite Tak Kunjung Rampung, Ternyata Ini Kendala di Belakangnya

Aturan Pembatasan Penjualan Pertalite Tak Kunjung Rampung, Ternyata Ini Kendala di Belakangnya

Seharusnya, revisi tersebut akan mengatur kategori kendaraan yang bisa mengkonsumsi Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi seperti Solar dan Pertalite.

Aturan Pembatasan Penjualan Pertalite Tak Kunjung Rampung, Ternyata Ini Kendala di Belakangnya

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Arifin Tasrif mengungkapkan sejumlah persolan yang menyebabkan lambatnya progres revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014.Aturan tersebut perihal Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak.


Seharusnya, revisi tersebut akan mengatur kategori kendaraan yang bisa mengkonsumsi Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi seperti Solar dan Pertalite.

Persoalan pertama, kata Arifin, terkait pertimbangan baru pulihnya perekonomian masyarakat pasca pandemi covid-19. Pemerintah menilai masih membutuhkan waktu transisi sebelum memperketat pembelian BBM subsidi.


"Kita baru recovery dari Covid-19, ini kan biar napas dulu ini," ujarnya kepada awak media di Gedung Ditjen Migas, Jakarta, Jumat (19/4).

Aturan Pembatasan Penjualan Pertalite Tak Kunjung Rampung, Ternyata Ini Kendala di Belakangnya

Persoalan kedua ialah berlangsung masa pemilihan umum daerah hingga presiden beberapa waktu lalu. Keberlangsungan pemilu tersebut membuat proses pembahasan revisi Perpres 191 tahun 2014 menjadi terhambat.

"Kan (kemarin) ada pemilu," tegas Arifin.


Dia menargetkan, proses pembahasan revisi Perpres 191 kembali dilakukan pada Juni 2024 mendatang. Terlebih, saat ini harga minyak mentah dunia terancam kembali naik akibat konflik Iran dan Israel.

"Juni ini bisa kita bahas dulu lah, sebelumnya kan ada pembahasan, kalau perkembangan situasi makin tidak (terkendali)," pungkasnya.


Sebelumnya, pemerintah mewacanakan pembatasan kendaraan yang boleh mengisi BBM bersubsidi jenis Solar maupun Pertalite. Nantinya, pembatasan ini akan didasarkan dari kapasitas mesin, yaitu 1.400cc ke atas.

Pemerintah pun perlu merevisi aturan yang ada, yaitu Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014. Aturan itu isinya, memuat sejumlah pembatasan kendaraan yang dilarang mengonsumsi BBM bersubsidi, yakni Solar dan Pertalite.


Kepala Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) Erika Retnowati menyampaikan keputusan jenis-jenis pembatasan akan tertuang dalam beleid tersebut. Namun, ia belum memberikan bocoran kriterianya.

Aturan Pembatasan Penjualan Pertalite Tak Kunjung Rampung, Ternyata Ini Kendala di Belakangnya

"Belum ditetapkan ya, tunggu saja terbitnya revisi Perpres 191/2014," katanya Minggu (4/9).

Pemerintah Siap Revisi Aturan Bantuan Pangan Tanggulangi Kemiskinan Ekstrem
Pemerintah Siap Revisi Aturan Bantuan Pangan Tanggulangi Kemiskinan Ekstrem

Bantuan pangan sudah dimulai awal 2023 kemudian diperpanjang April hingga Juni 2024.

Baca Selengkapnya
Kemendag Revisi Aturan soal Impor, Begini Respons Asosiasi Pengusaha
Kemendag Revisi Aturan soal Impor, Begini Respons Asosiasi Pengusaha

Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) 8 Tahun 2024 yang efektif berlaku per 17 Mei 2024.

Baca Selengkapnya
Bawaslu Pastikan Proses Kasus Dugaan Penggelembungan Suara di Jatim
Bawaslu Pastikan Proses Kasus Dugaan Penggelembungan Suara di Jatim

Perihal adanya informasi jika hal itu perintah dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI atau pusat, Bagja pun ingin informasi itu didasari dengan bukti.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Catat Jadwal dan Aturan Masa Tenang Pemilu 2024
Catat Jadwal dan Aturan Masa Tenang Pemilu 2024

Masa tenang pemilu diatur dalam PKPU Nomor 3 Tahun 2022.

Baca Selengkapnya
Pengusaha Khawatir Kebijakan Bali Pungut Rp150.000 ke Turis Asing Ditiru Provinsi Lain
Pengusaha Khawatir Kebijakan Bali Pungut Rp150.000 ke Turis Asing Ditiru Provinsi Lain

Alasan Pemprov Bali memberlakukan pungutan bagi wisman senilai Rp150.000, lantaran Pemprovnya merasa tidak mendapatkan pemasukan.

Baca Selengkapnya
Kisah Pengusaha Percetakan di Jember Raup Omzet Rp400 Juta per Bulan, Rekrut Puluhan Tetangga jadi Karyawan Dadakan
Kisah Pengusaha Percetakan di Jember Raup Omzet Rp400 Juta per Bulan, Rekrut Puluhan Tetangga jadi Karyawan Dadakan

Ia kebanjiran pesanan berbagai alat peraga kampanye untuk Pemilu 2024.

Baca Selengkapnya
Khidmatnya Upacara Melasti di Pantai Parangtritis, Bangun Keharmonisan Umat Beragama
Khidmatnya Upacara Melasti di Pantai Parangtritis, Bangun Keharmonisan Umat Beragama

Upacara Melasti di Pantai Parangtritis berhasil mendongkrak kunjungan wisatawan

Baca Selengkapnya
Pelaku Jastip Protes soal Aturan Pembatasan Bawaan Barang dari Luar Negeri, Mendag Jawab Begini
Pelaku Jastip Protes soal Aturan Pembatasan Bawaan Barang dari Luar Negeri, Mendag Jawab Begini

Mendag Zulhas menyampaikan, pihaknya akan berkirim surat terhadap Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto untuk mengevaluasi aturan tersebut.

Baca Selengkapnya
Begini Upaya Pemerintah Atur dan Awasi Perdagangan Aset Kripto di Tanah Air
Begini Upaya Pemerintah Atur dan Awasi Perdagangan Aset Kripto di Tanah Air

Peraturan aset kripto dituangkan dalam Permendag No. 99/2018 tentang Kebijakan Umum Penyelenggaraan Perdagangan Aset Kripto.

Baca Selengkapnya