Cara Negara Beri Keistimewaan Perusahaan Lokal Agar Punya Daya Saing di Pasar Global
Barang yang diimpor mendapatkan penangguhan bea masuk
Barang yang diimpor mendapatkan penangguhan bea masuk
Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Jatim II menerbitkan izin fasilitas kawasan berikat untuk produsen coreboard paper,atau karton gulungan kertas milik PT Indonesia Royal Paper.
"Selain menjadi wujud nyata pelaksanaan tugas dan fungsi Bea Cukai sebagai trade facilitator dan industrial assistance, fasilitas ini juga menjadi izin fasilitas pertama yang kami terbitkan di tahun 2024," ungkap Kepala Kanwil Bea Cukai Jatim II, Agus Sudarmadi.
Kawasan berikat adalah tempat penimbunan berikat untuk menimbun barang impor dan barang yang berasal dari tempat lain dalam daerah pabean guna diolah atau digabungkan sebelum diekspor atau diimpor untuk dipakai.
Barang-barang yang diimpor guna diolah dan digabungkan tersebut mendapatkan penangguhan bea masuk.
Tidak dipungut PPN, PPnBM, dan PPh pasal 22 impor guna mendorong perkembangan dunia usaha dan meningkatkan daya saing perusahaan pada skala global.
PT Indonesia Royal Paper, perusahaan yang berlokasi di Jombang ini mendapatkan izin fasilitas kawasan berikat setelah memaparkan proses bisnis perusahaan kepada pihak Bea Cukai.
Pemaparan proses bisnis ini merupakan tahap akhir yang harus dilalui perusahaan dengan tujuan untuk memberikan gambaran proses bisnis yang akan dijalankan oleh perusahaan dan sebagai pertimbangan dalam pengambilan keputusan izin fasilitas.
"Dengan diberikannya izin fasilitas ini, kami berharap perusahaan dapat memanfaatkannya dengan sebaik-baiknya dan mematuhi seluruh ketentuan yang berlaku,” kata Agus.
Agus juga berharap, fasilitas ini akan membantu perusahaan agar memiliki keunggulan kompetitif dan dapat bersaing dalam pasar internasional yang akan sangat berpengaruh terhadap pergerakan, kemajuan, dan perkembangan industri di dalam negeri.
Agus pun menegaskan, Kanwil Bea Cukai Jatim II terus mendorong para pelaku usaha untuk mengembangkan usahanya, melalui pemberian fasilitas kepabeanan.
Pihaknya juga berkomitmen untuk bersinergi dan menjaga komunikasi yang baik dengan pihak stakeholder melalui pembinaan, asistensi, monitoring dan evaluasi demi terwujudnya pengawasan dan pelayanan yang efektif dan efisien.
"Di lain pihak, komitmen perusahaan juga menjadi concern agar proses bisnis yang dijalankan sesuai dengan rules dan ketentuan yang berlaku," tutup Agus.
Pemerintah ingin memastikan agar masyarakat tidak melakukan hal ini setibanya pulang dari luar negeri dengan barang impor.
Baca SelengkapnyaJika ke luar negeri dan membawa barang-barang ini maka tidak dikenakan batasan bawaan seperti barang-barang lainnya.
Baca SelengkapnyaPembatasan ini implementasi dari dari Permendag Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.
Baca SelengkapnyaPemerintah juga mengingatkan soal sertifikasi yang diperlukan sehingga produk bisa dipercaya dan memenuhi syarat masuk ke negara tujuan ekspor.
Baca SelengkapnyaPembatasan dilakukan karena khawatir masyarakat akan melakukan hal ini terhadap barang bawaan berlebih.
Baca SelengkapnyaAturan tentang pelaporan barang sudah dijalankan sejak tahun 2017 melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 203.
Baca SelengkapnyaPermendag 8 2024 memberikan relaksasi terhadap tujuh kelompok barang. Antara lain elektronik, alas kaki, pakaian jadi dan aksesoris pakaian jadi, tas dll.
Baca SelengkapnyaPerlu diketahui, regulasi barang bawaan ke luar negeri telah berlaku sejak tahun 2017 melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 203.
Baca SelengkapnyaLangkah ini pun sengaja menyasar pelaku usaha lokal, agar makin tumbuh dan berkembang dengan daya saing yang tidak kalah dari produk luar.
Baca Selengkapnya