Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Ketahui Daftar Barang Impor yang Diizinkan Masuk Bea Cukai

Ketahui Daftar Barang Impor yang Diizinkan Masuk Bea Cukai

Ketahui Daftar Barang Impor yang Diizinkan Masuk Bea Cukai

Pemerintah ingin memastikan agar masyarakat tidak melakukan hal ini setibanya pulang dari luar negeri dengan barang impor.

Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan merilis daftar terbaru barang impor asal luar negeri melalui barang bawaan pribadi penumpang yang diperbolehkan masuk ke wilayah Indonesia agar tidak disita.

Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 3 Tahun 2024 mengatur tentang perubahan atas Permendag Nomor 36 Tahun 2023 terkait kebijakan dan pengaturan impor.

"Kali ini, mimin akan bahas aturan bahasan jumlah atau nilai impor barang bawaan pribadi penumpang. Barang yang dimaksud yaitu barang yang kamu peroleh dari luar negeri dan di bawah masuk ke Indonesia," 

kata Bea Cukai dikutip melalui laman instagram @beacukairi, Selasa (26/3).

Dalam catatan, Bea Cukai terdapat enam komponen jenis barang impor melalui barang bawaan pribadi penumpang yang diizinkan masuk. 

Berikut daftar rinciannya:

Pertama, barang kelompok telepon seluler, komputer genggam, komputer tablet maksimal 2 unit per orang pada 1 kali kedatangan. 

Aturan tersebut berlaku dalam jangka waktu 1  tahun.

Kedua, kosmetik dan perbekalan kesehatan rumah tangga maksimal 20 buah per orang.

Ketiga, alas kaki maksimal 2 pasang per orang.

Keempat, tas minimal 2 buah per orang. 
Kelima, elektronik maksimal 5 unit dengan nilai paling banyak free on board (FOB) USD 1.500 per USD.

Keenam, sepeda roda 2 dan roda 3 maksimal 2 unit per orang.

Bea Cukai menjabarkan tiga alasan utama pemerintah membatasi masuknya barang impor melalui barang bawaan pribadi penumpang. 

Pertama, untuk memastikan barang impor yang dibawa masuk ke Indonesia sebagai barang pribadi penumpang barang tersebut tidak untuk diperjualbelikan.

Kedua, untuk mencegah impor ilegal. Impor ilegal yang dimaksud seperti membawa melebihi batasan yang sudah ditentukan, atau tidak memiliki perizinan sesuai dengan ketentuan impor.

Ketiga, untuk mendukung daya saing produk dalam negeri.

Informasi lebih lanjut calon penumpang dapat membaca ketentuan lebih detail yang diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 3 Tahun 2024 mengatur tentang perubahan atas Permendag Nomor 36 Tahun 2023 terkait kebijakan dan pengaturan impor.

Q&A: Fakta dan Penjelasan Lengkap Aturan Pembatasan Barang dari Luar Negeri yang Diizinkan Masuk oleh Bea Cukai
Q&A: Fakta dan Penjelasan Lengkap Aturan Pembatasan Barang dari Luar Negeri yang Diizinkan Masuk oleh Bea Cukai

Salah satu aturan tersebut memberikan kewenangan kepada Bea Cukai untuk melakukan penataan kembali kebijakan impor dengan menggeser pengawasan impor

Baca Selengkapnya
Pulang Melancong dari Luar Negeri, Bea Cukai Batasi 5 Barang Impor  Penumpang Berikut Ini
Pulang Melancong dari Luar Negeri, Bea Cukai Batasi 5 Barang Impor Penumpang Berikut Ini

Pembatasan ini implementasi dari dari Permendag Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.

Baca Selengkapnya
Pemerintah Terbitkan Permendag 8 Tahun 2024 untuk Mudahkan Masuknya Barang Impor, Ini Poin-poinnya
Pemerintah Terbitkan Permendag 8 Tahun 2024 untuk Mudahkan Masuknya Barang Impor, Ini Poin-poinnya

Permendag 8 2024 memberikan relaksasi terhadap tujuh kelompok barang. Antara lain elektronik, alas kaki, pakaian jadi dan aksesoris pakaian jadi, tas dll.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Dapat Izin dari Pemerintah, Bulog Bebas Impor Beras Sepanjang 2024
Dapat Izin dari Pemerintah, Bulog Bebas Impor Beras Sepanjang 2024

Bulog janji penugasan impor beras akan dikelola dengan baik untuk menjaga stabilitas harga beras di pasaran di pasaran.

Baca Selengkapnya
Pemerintah Bakal Impor 2 Juta Ton Beras di 2024, Ini Daftar Negara Asalnya
Pemerintah Bakal Impor 2 Juta Ton Beras di 2024, Ini Daftar Negara Asalnya

Namun demikian, Bulog belum mendapatkan dokumen penugasan secara resmi dari pemerintah.

Baca Selengkapnya
Usai Ramai Dikritik Wajib Lapor Barang Sebelum ke Luar Negeri, Ditjen Bea Cukai: Kebijakannya Tidak Wajib
Usai Ramai Dikritik Wajib Lapor Barang Sebelum ke Luar Negeri, Ditjen Bea Cukai: Kebijakannya Tidak Wajib

Aturan tentang pelaporan barang sudah dijalankan sejak tahun 2017 melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 203.

Baca Selengkapnya
Bea cukai Batasi Jumlah Barang Bawaan dari Luar Negeri, Kecuali Komoditas Ini
Bea cukai Batasi Jumlah Barang Bawaan dari Luar Negeri, Kecuali Komoditas Ini

Jika ke luar negeri dan membawa barang-barang ini maka tidak dikenakan batasan bawaan seperti barang-barang lainnya.

Baca Selengkapnya
Pemerintah Sentil Industri Minuman Masih Kecanduan Bahan Baku Impor, Pengusaha: Harganya Lebih Murah
Pemerintah Sentil Industri Minuman Masih Kecanduan Bahan Baku Impor, Pengusaha: Harganya Lebih Murah

Khusus industri minuman, Kemenperin menargetkan penggunaan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) bahan baku menjadi 25 persen.

Baca Selengkapnya
Ternyata, Ini Tujuan Pegawai Bea Cukai Tindak Tegas Barang Impor Ilegal Masuk ke Dalam Negeri
Ternyata, Ini Tujuan Pegawai Bea Cukai Tindak Tegas Barang Impor Ilegal Masuk ke Dalam Negeri

Jika barang impor ilegal dibebaskan masuk ke dalam negeri akan menganggu perekonomian Indonesia.

Baca Selengkapnya