Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Daftar Bandara AP I Sedia Layanan Tes PCR, Tarif Sudah Turun Menjadi Rp 495-525 Ribu

Daftar Bandara AP I Sedia Layanan Tes PCR, Tarif Sudah Turun Menjadi Rp 495-525 Ribu Ilustrasi tes cepat antigen. ©2021 Merdeka.com/liputan6.com

Merdeka.com - PT Angkasa Pura I (Persero) menyambut baik kebijakan Pemerintah untuk menurunkan biaya Reserve Transcription Polymerase Chain Reaction(RT-PCR). Di mana dinyatakan bahwa batas tarif tertinggi pemeriksaan RT-PCR di Pulau Jawa dan Bali sebesar Rp495.000,- dan pemeriksaan RT-PCR di luar Pulau Jawa dan Bali sebesar Rp525.000,-.

"Kami sangat menyambut baik kebijakan Pemerintah terkait penurunan biaya RT-PCR. Selain dapat membantu meningkatkan jumlah test Covid-19 sehingga penularan Covid-19 dapat lebih terkendali," ujar Direktur Utama PT Angkasa Pura I (Persero) Faik Fahmi, Jakarta, Jumat (20/8).

"Turunnya biaya RT-PCR ini juga akan membuka harapan bahwa pandemi yang lebih terkendali akan meningkatkan kepercayaan diri masyarakat untuk melakukan perjalanan udara sehingga trafik penerbangan dapat perlahan meningkat," sambungnya.

Sesuai dengan kebijakan tersebut pula, biaya RT-PCR di bandara-bandara Angkasa Pura I yang memiliki layanan tes RT-PCR sudah diturunkan. Biaya RT-PCR di bandara-bandara Angkasa Pura I di Pulau Jawa dan Bali yaitu sebesar Rp495.000, sedangkan biaya RT-PCR di bandara-bandara luar Pulau Jawa dan Bali sebesar Rp525.000.

Adapun bandara-bandara Angkasa Pura I di Pulau Jawa dan Bali yang memiliki layanan tes RT-PCR yaitu Bandara Juanda Surabaya, Bandara Internasional Yogyakarta - Kulon Progo, Bandara Adisutjipto Yogyakarta, Bandara Jenderal Ahmad Yani Semarang, dan Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali.

Sementara itu, bandara-bandara Angkasa Pura I di luar Pulau Jawa dan Bali yang memiliki layanan RT-PCR yaitu Bandara Sultan Hasanuddin Makassar, Bandara Sultan Aji Muhammad Sulaiman (SAMS) Sepinggan Balikpapan, Bandara Sam Ratulangi Manado, Bandara El Tari Kupang, dan Bandara Syamsudin Noor Banjarmasin.

Daftar Tarif Tes PCR di Berbagai Bandara di Dunia, Kota Kansai di Jepang Termahal

Memiliki catatan tes negatif Covid-19 kini menjadi salah satu prasyarat untuk bepergian pada tahun ini. Penelitian oleh Skytrax menemukan ada perbedaan hingga USD 396 (Rp 5,6 juta) tarif tes PCR termahal dan termurah di berbagai bendara di seluruh dunia.

Dilansir dari laman skytraxrating.com April lalu, saat ini sedikitnya ada 77 bandara di dunia yang menyediakan layanan tes PCR bagi para pengunjung yang baru datang.

Penting menjadi catatan, di sejumlah bandara tarif tes PCR ada yang sudah mendapat subsidi dari pemerintah setempat dan juga ada yang dikenakan pajak.

Bandara Internasional Kansai di Jepang menjadi lokasi tes PCR termahal dengan tarif USD 404 (5,8 juta) dan yang termurah yaitu di Bandara Mumbai, India dengan tarif hanya USD 8 (Rp 114.000).

Di Eropa Bandara Riga menjadi yang termurah dengan USD 44 dan banyak bandara di Jerman lainnya mematok harga sekitar USD 80. Di Inggris kisaran harganya bervariasi antara USD 82-USD 135. Di Amerika Serikat banyak bandara saat ini belum menawarkan layanan tes PCR di tempat, sebagian yang melayani ada di Bandara Ft Lauderdale dengan tarif USD 106, sementara bandara San Fransisco tarifnya USD 261.

Penelitian Skytrax ini mencatat hasil tes PCR rata-rata bisa didapat dalam waktu 24-72 jam dan ada juga yang hanya dalam waktu 1 jam.

Selain itu sejumlah kecil bandara juga menyediakan tes Rapid Antigen dengan tarif bervariasi. Yang termahal di Bandara Helsinki Vantaa dengan tarif USD 214 dan yang termurah di Bandara Chhatrapati Shivaji Maharaj Mumbai dengan tarif hanya USD 2.

(mdk/bim)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Bali Turunkan Pajak Diskotek dan Kelab Malam, Jakarta Kapan?
Bali Turunkan Pajak Diskotek dan Kelab Malam, Jakarta Kapan?

Pemda Bali telah menggelar rapat bersama seluruh wali kota setempat untuk menyepakati besaran tarif pajak hiburan karaoke hingga spa di bawah 40 persen.

Baca Selengkapnya
Pemerintah Resmi Terbitkan Surat Berharga Syariah, Imbal Hasil Capai 6,55 Persen per Tahun
Pemerintah Resmi Terbitkan Surat Berharga Syariah, Imbal Hasil Capai 6,55 Persen per Tahun

Pembelian/pemesanan minimal untuk ST012-T2 adalah Rp1 juta dan kelipatan Rp1 juta dengan maksimum Rp5 miliar.

Baca Selengkapnya
Pemerintah Resmi Terapkan Aturan Baru Tarif Efektif PPh 21, Begini Cara Memahaminya
Pemerintah Resmi Terapkan Aturan Baru Tarif Efektif PPh 21, Begini Cara Memahaminya

Aturan baru mengenai tarif efektif PPh 21 ini berlaku mulai 1 Januari 2024.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Ternyata, Kenaikan PPN 12 Persen Jadi Tertinggi di Asia Tenggara
Ternyata, Kenaikan PPN 12 Persen Jadi Tertinggi di Asia Tenggara

Kenaikan PPN dengan menggunakan single tarif dapat menyebabkan semakin menurunnya daya saing industri.

Baca Selengkapnya
Pemerintah Perpanjang Bantuan Sosial Tambahan Hingga Juni
Pemerintah Perpanjang Bantuan Sosial Tambahan Hingga Juni

Pemerintah sedang mencari formula terkait kenaikan harga beras di pasaran.

Baca Selengkapnya
Tarif PPN Bakal Naik 12 Persen di 2025, Sandiaga Uno: Tak Berdampak ke Sektor Pariwisata
Tarif PPN Bakal Naik 12 Persen di 2025, Sandiaga Uno: Tak Berdampak ke Sektor Pariwisata

Pemerintah akan mendengarkan berbagai masukan yang ada dari para pengusaha saat kenaikan tarif mulai diterapkan.

Baca Selengkapnya
Pajak Hiburan Naik 75 Persen, Tarif Spa & Karoke hingga Kelab Malam Bakal Lebih Mahal
Pajak Hiburan Naik 75 Persen, Tarif Spa & Karoke hingga Kelab Malam Bakal Lebih Mahal

Mengingat pemerintah menaikkan pajak bagi penyedia jasa hiburan sebesar 40 persen - 75 persen.

Baca Selengkapnya
Mendag Akhirnya Buka Suara soal Penyebab Mahalnya Harga Beras di Awal Ramadan
Mendag Akhirnya Buka Suara soal Penyebab Mahalnya Harga Beras di Awal Ramadan

Sejak 10 Maret 2024, Pemerintah menaikkan harga eceran tertinggi (HET) beras premium sebesar Rp1.000 per kilogram (kg).

Baca Selengkapnya
Penjelasan Lengkap soal Tarif PPN Naik 12 Persen Berlaku Tahun 2025
Penjelasan Lengkap soal Tarif PPN Naik 12 Persen Berlaku Tahun 2025

Dalam Pasal 7 ayat 3, tarif PPN dapat diubah menjadi paling rendah 5 persen dan yang paling tinggi 15 persen.

Baca Selengkapnya