Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Dapat Kemudahan, Catat Aturan Baru Pekerja Migran Kirim Barang dari Luar Negeri

Dapat Kemudahan, Catat Aturan Baru Pekerja Migran Kirim Barang dari Luar Negeri

Dapat Kemudahan, Catat Aturan Baru Pekerja Migran Kirim Barang dari Luar Negeri

Ada sejumlah syarat yang perlu diperhatikan dalam proses pengiriman barang tersebut

Pekerja Migran Indonesia (PMI) dapat kemudahan dalam proses pengiriman barang dari luar ke dalam negeri.


Namun, ada sejumlah syarat yang perlu diperhatikan dalam proses pengiriman barang tersebut.

Bea Cukai menjelaskan, atur melalui PMK Nomor 141 Tahun 2023 tentang Ketentuan Impor Barang Pekerja Migran Indonesia.


Selain itu, ada juga aturan baru dari Menteri Perdagangan, melalui Permendag Nomor 36 tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.

Dapat Kemudahan, Catat Aturan Baru Pekerja Migran Kirim Barang dari Luar Negeri

Kepala Sudirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Encep Dudi Ginanjar mengatakan, sosialisasi telah dilakukan Bea Cukai Yogyakarta dan Tanjung Perak.

Bea Cukai menegaskan, pemerintah telah memberikan beberapa kemudahan terkait barang kiriman, impor barang bawaan penumpang, dan impor barang pindahan.


Sosialisasi ini juga melibatkan berbagai instansi seperti Kejaksaan Negeri Tanjung Perak serta Pusat Data dan Informasi Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI).

Dalam Aturan baru tersebut, Pekerja Migran Indonesia (PMI) dapat mengirimkan barang dengan ketentuan dimensi yang telah diatur, sampai dengan 3 kali pengiriman dalam 1 tahun kalender.


“Dengan nilai pabean paling banyak FOB USD500 per pengiriman,” kata Encep.

Namun, kata Encep, jika terdapat kelebihan FOB barang kiriman sebagaimana dimaksud, maka akan dikenakan bea masuk sebesar 7,5 persen PPN, PPNBM, dan PPh sebagaimana ketentuan perpajakan yang berlaku.


“Untuk mendapatkan kemudahan ini, pekerja migran harus tercatat pada lembaga pemerintah atau telah memiliki kontrak kerja yang telah diverifikasi oleh perwakilan Pemerintah Republik Indonesia di luar negeri,” jelas Encep.

Dapat Kemudahan, Catat Aturan Baru Pekerja Migran Kirim Barang dari Luar Negeri

Selanjutnya, terkait barang bawaan penumpang dan pendaftaran IMEI handphone, komputer genggam, dan tablet (HKT), pekerja migran akan diberikan pembebasan bea masuk.

Dengan ketentuan bahwa HKT diimpor oleh PMI yang masuk kategori seperti yang telah dijelaskan. Paling banyak 2 unit yang diimpor dalam 1 kali kedatangan dalam periode 1 tahun.

Dapat Kemudahan, Catat Aturan Baru Pekerja Migran Kirim Barang dari Luar Negeri

"Pendaftaran IMEI dapat dilakukan ketika PMI melakukan pengisian electronic customs declaration (e-CD) yang sudah diaplikasikan di bandara atau terminal kedatangan," imbuh Encep.


Encep berharap, semoga sosialisasi bersama berbagai instansi ini dapat memberikan kejelasan.

Dapat Kemudahan, Catat Aturan Baru Pekerja Migran Kirim Barang dari Luar Negeri

Sehingga mampu memberikan kelancaran dalam implementasi serangkaian fasilitas yang diberikan pemerintah bagi Pekerja Migran Indonesia.

Aturan Baru: Tak Ada Lagi Batasan Jumlah Pengiriman Barang TKW dan TKI ke Dalam Negeri
Aturan Baru: Tak Ada Lagi Batasan Jumlah Pengiriman Barang TKW dan TKI ke Dalam Negeri

Arif mengatakan untuk memastikan bahwa barang kiriman TKI dan TKW atau bukan, saat ini sudah ada integrasi sistem.

Baca Selengkapnya
Atase Malaysia sampai Datang ke Semarang, Selesaikan Masalah Barang Kiriman Pekerja Migran
Atase Malaysia sampai Datang ke Semarang, Selesaikan Masalah Barang Kiriman Pekerja Migran

Bea Cukai tak ingin barang kiriman pekerja migran Malaysia terhambat dan bermasalah

Baca Selengkapnya
Ketahui Batasan Bagasi Saat Mudik Naik Kereta Api Agar Tidak Didenda
Ketahui Batasan Bagasi Saat Mudik Naik Kereta Api Agar Tidak Didenda

Apabila masyarakat nekat membawa barang di luar ketentuan maka akan dikenakan denda.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Mendag Ngeluh Dianggap Jadi Biang Keladi Pengaturan Barang Impor
Mendag Ngeluh Dianggap Jadi Biang Keladi Pengaturan Barang Impor

Semangat pemerintah agar impor dikendalikan, tetapi dalam implementasinya tidak mudah.

Baca Selengkapnya
Hore! Pemerintah Tak Lagi Tahan Oleh-Oleh Pekerja Migran dari Luar Negeri
Hore! Pemerintah Tak Lagi Tahan Oleh-Oleh Pekerja Migran dari Luar Negeri

Pemerintah tak lagi tahan barang bawaan pekerja migran di bandara asalkan nilainya tidak lebih dari Rp24 juta setahun.

Baca Selengkapnya
Pasca Pandemi Covid-19, Penempatan Pekerja Migran Terus Meningkat
Pasca Pandemi Covid-19, Penempatan Pekerja Migran Terus Meningkat

Pemerintah akui penempatan pekerja migran masih memiliki berbagai tantangan.

Baca Selengkapnya
Komitmen Menaker Tingkatkan Perlindungan Pekerja Migran di Makau
Komitmen Menaker Tingkatkan Perlindungan Pekerja Migran di Makau

Ida mengatakan, peningkatan pelindungan bagi pekerja migran di Makau sangat penting.

Baca Selengkapnya
Ketahui Daftar Barang Impor yang Diizinkan Masuk Bea Cukai
Ketahui Daftar Barang Impor yang Diizinkan Masuk Bea Cukai

Pemerintah ingin memastikan agar masyarakat tidak melakukan hal ini setibanya pulang dari luar negeri dengan barang impor.

Baca Selengkapnya
Terungkap, Ini Alasan Pemerintah Sering Ubah Aturan Impor Barang Hingga Buat Kontainer Tertahan di Pelabuhan
Terungkap, Ini Alasan Pemerintah Sering Ubah Aturan Impor Barang Hingga Buat Kontainer Tertahan di Pelabuhan

Sejumlah relaksasi pengaturan izin diberikan dan beberapa di antaranya kembali ke Permendag 25 Tahun 2022 untuk tujuan yang sama.

Baca Selengkapnya