Koperasi Bermasalah Tak Tertangani, Menkop Teten Tagih Janji DPR Bahas Rancangan Undang-Undang Koperasi
Menteri Koperasi dan UKM (MenKopUKM) Teten Masduki kembali mendesak Komisi VI DPR RI segera membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang perubahan ketiga atas UU Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian.
Teten menilai, aturan saat ini sudah tidak lagi relevan.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) pun telah mengirimkan Surat Presiden (Surpres) Nomor R- 46/Pres/09/2023 pada 19 September 2023 ke Ketua DPR.
Namun hingga kini DPR belum merespons lebih lanjut termasuk untuk melakukan pembahasan meski rencana awal pembahasan RUU ini dilakukan pada Oktober 2023.
Akibat molornya pembahasan RUU ini, Teten kembali menagih janji DPR terkait waktu pembahasan lanjutan.
Dia berharap pada momentum akhir masa jabatan DPR RI periode 2019 -2024, RUU Perkoperasian bisa segera ditetapkan.
"Terkait dengan RUU Perkoperasian, kami harap pimpinan dan anggota DPR Komisi VI berkenan segera melakukan pembahasan mengingat Presiden sudah mengirimkan Surpres,"
kata Teten dalam keterangan tertulis, Kamis (20/3).
Merespon hal itu, Wakil Ketua Komisi VI DPR M. Sarmuji membenarkan bahwa pembahasan RUU Perkoperasian belum bisa dilakukan karena hingga saat ini Pimpinan DPR RI belum memberikan kepastian waktu.
berita untuk kamu.
"Kami sudah mengirimkan surat ke pimpinan berupa permintaan penugasan pembahasan RUU Perkoperasian. Karena keinginan kita untuk melakukan pembahasan, kita sampai harus kirim surat ke pimpinan,"
terang Sarmuji.
"Kementerian Koperasi itu tidak punya kewenangan untuk mengawasi. Bagi kami ini sangat krusial revisi undang-undang koperasi," kata Teten.
Menurutnya, urgensi dalam RUU perkoperasian ini, pihaknya mengusulkan adanya pengawasan eksternal dan pengadaan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) untuk koperasi
Lebih lanjut, Teten mendesak kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk segera memprioritaskan pengesahan RUU ini.
"Jadi sudah lama ini koperasi ini di kelembagaan dan ekosistemnya tidak dibenahi padahal klaimnya ini koperasi sebagai soko guru perekonomian nasional tapi dibiarkan begitu lama,"
ucap Teten.
- Siti Ayu Rachma
Penghitungan kerugian ekonomi negara bisa menjadi pertimbangan hakim dalam memutus perkara korupsi.
Baca SelengkapnyaStabilitas politik penting untuk menjaga perekonomian tetap tumbuh
Baca SelengkapnyaModusnya, para pelaku melakukan korupsi dengan sengaja memecah proyek
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Mendag Zulhas menyampaikan, pihaknya akan berkirim surat terhadap Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto untuk mengevaluasi aturan tersebut.
Baca SelengkapnyaEmpat direktur perusahaan itu diperiksa sebagai saksi untuk tujuh tersangka.
Baca SelengkapnyaDampak berlakunya pajak rokok untuk rokok elektrik sifatnya sangat membebani.
Baca SelengkapnyaSejak 1975 silam, ternyata pabrik arang itu sudah beroperasi di sana. Tetapi seiring padatnya penduduk di sana, keberadaan pabrik menjadi masalah.
Baca SelengkapnyaAnggota Komisi XI DPR Kamrussamad optimis perekonomian nasional bisa tumbuh
Baca SelengkapnyaKejagung periksa enam saksi terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah
Baca Selengkapnya