Menkop Teten Minta Aturan Wajib Sertifikasi Halal UMKM Ditunda, Ini Sejumlah Alasannya
Diketahui, sertifikat halal untuk produk makanan dan minuman akan berlaku pada 17 Oktober 2024 mendatang.
Diketahui, sertifikat halal untuk produk makanan dan minuman akan berlaku pada 17 Oktober 2024 mendatang.
Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) mengusulkan penundaan wajib memiliki sertifikat halal bagi para Usaha Mikro Kecil Menegah (UMKM).
Diketahui, sertifikat halal untuk produk makanan dan minuman akan berlaku pada 17 Oktober 2024 mendatang.
"Itu bagus kalau ditunda, pasti sampai Oktober ini, saya yang minta ditunda," ujar Menteri Koperasi dan UKM, Teten Masduki kepada media, Jakarta, Jumat (8/3).
Teten khawatir banyak UMKM yang tidak dapat mempunyai sertifikat halal dalam waktu yang ditetapkan itu. Apalagi banyak sekali pelaku usaha yang berada di dalam bidang makanan dan minuman.
"Nggak lah, kalau menurut syaa sampai Oktober ini pasti nggak bisa lah semua UMKM kita memenuhi semua standar sertifikasi halal" jelas Teten.
Menurut Teten jika ingin mewajibkan pelaku usaha memiliki sertifikat halal, maka harus ada perhitungan terlebih dahulu. Dia mengusulkan dua jalur untuk mempermudah.
Pertama, adanya kemudahan pemberian sertijatnhalal dengan deklarasi mandiri untuk produk-produk yang bahan bakunya sudah halal.
"Itu mustinya jangan dipersulti lagi, itu deklarasi diri aja," tegasnya.
Kedua, harus menghitung kemampuan Badan Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal (BPJPH) untuk bisa memberikan sertifikat halal yang benar, supaya tidak terlalu sering di revisi.
Dia tidak yakin UMKM bisa memiliki sertifikat halal hingga 17 Oktober 2024. Karena saat ini hanya bisa disertifikasi dakam setahun 200 produk.
Baca SelengkapnyaMenurut Zulhas, kebijakan ini diterapkan demi konsumen di Indonesia. Mereka berhak mendapatkan produk yang tidak hanya halal, tetapi juga aman dan sehat.
Baca SelengkapnyaJika sampai tenggat waktu tersebut pelaku UMKM belum mengantongi sertifikasi halal, maka akan dikenai sejumlah sanksi.
Baca SelengkapnyaSanksi tersebut diterapkan sesuai dengan ketentuan yang ada di dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 tahun 2021.
Baca SelengkapnyaJika sampai tenggat waktu tersebut pelaku UMKM belum mengantongi sertifikasi halal, maka akan dikenai sejumlah sanksi.
Baca SelengkapnyaWapres menyebut sertifikat halal kini menjadi mandatory, sehingga tidak ada istilah menunda melainkan berproses.
Baca SelengkapnyaKetentuan rumah potong wajib memiliki sertifikat tersebut agar pemotongan unggas hingga daging dilakukan secara benar.
Baca SelengkapnyaEdy berpendapat kewajiban sertifikasi halal diharapkan dapat menjadi perlindungan industri mikro lokal terhadap produk impor yang banyak membanjiri pasar lokal.
Baca SelengkapnyaPemerintah mewajibkan PKL dan UMKM memiliki sertifikat halal
Baca Selengkapnya