Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

PKL Wajib Punya Sertifikat Halal Mulai 18 Oktober 2024

PKL Wajib Punya Sertifikat Halal Mulai 18 Oktober 2024

PKL Wajib Punya Sertifikat Halal Mulai 18 Oktober 2024

Para pedagang kaki lima diminta segera mendaftarkan sertifikasi halal sebelum 17 Oktober 2024.

Pedagang Kaki Lima (PKL) hingga Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) yang cukup besar, wajib memiliki sertifikat halal mulai 18 Oktober 2024.


Kepala Pusat Registrasi dan Sertifikasi Halal Badan Penyelenggara Jaminan Pokok Produk Halal (BPJPH) Kemenag, Siti Aminah mewanti-wanti agar pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) segera mendaftarkan sertifikasi halal sebelum 17 Oktober 2024.

"Dimulai tanggal 18 Oktober 2024," kata Aminah, dikutip Liputan6.com, Kamis (1/2).

PKL Wajib Punya Sertifikat Halal Mulai 18 Oktober 2024

Bakal Kena Sanksi

Aminah mengatakan jika sampai tenggat waktu tersebut pelaku UMKM belum mengantongi sertifikasi halal, maka akan dikenai sejumlah sanksi.

Peringatan ini dikhususkan bagi pengusaha yang menjual tiga jenis produk.

Adapun produk tersebut antara lain makanan dan minuman; jasa penyembelihan hewan dan hasil sembelihan; dan bahan baku, bahan tambahan pangan, dan bahan penolong untuk produk makanan dan minuman pun perlu daftar sertifikasi halal.

PKL Wajib Punya Sertifikat Halal Mulai 18 Oktober 2024

Sertifikasi halal juga perlu dikantongi untuk produk hasil sembelihan dan jasa sembelih.


"Terakhirnya 17 Oktober 2024, berarti di 18 Oktober 2024 itu sanksi diterapkan. Pertama, akan ada sanksi administrasi kepada pelaku usaha yang belum bersertifikat halal. Kita akan lihat alasannya apa, kenapa sampai sekarang itu belum (sertifikasi halal)," ungkap Aminah.

Menurut dia, jika yang bersangkutan merupakan pelaku usaha mikro kecil dan tidak memiliki biaya, maka akan difasilitasi.

Namun, untuk pelaku usaha menengah-besar, maka tidak ada toleransi. Artinya sanksi akan tetap dijatuhkan saat lewat 17 Oktober 2024 mengacu pada PP Nomor 39 Tahun 2021.


"Sanksi lainnya adalah produk tidak bisa beredar. Jadi kalau dia nggak lakuan sertifikat halal, (produk) tidak boleh beredar di mana pun. Jadi pada 18 Oktober 2024 itu kalau ada produk yang non-halal, dia mencantumkan lambang atau tulisan bahwa produknya non-halal. Jadi sanksi itu akan diterapkan di 18 Oktober 2024," pungkas Aminah.

Ternyata Ini Alasan Pemerintah Ngotot Produk UMKM Wajib Punya Sertifikat Halal
Ternyata Ini Alasan Pemerintah Ngotot Produk UMKM Wajib Punya Sertifikat Halal

Pelaku UMKM memiliki tenggat waktu hingga Oktober 2026 untuk memproses sertifikat halal pada produk usahanya.

Baca Selengkapnya
Pedagang Kaki Lima Wajib Miliki Sertifikat Halal Mulai Oktober 2024, Begini Cara Mudah Mengurusnya
Pedagang Kaki Lima Wajib Miliki Sertifikat Halal Mulai Oktober 2024, Begini Cara Mudah Mengurusnya

Jika sampai tenggat waktu tersebut pelaku UMKM belum mengantongi sertifikasi halal, maka akan dikenai sejumlah sanksi.

Baca Selengkapnya
Banyak Pelaku UMKM Minta Kewajiban Sertifikasi Halal Ditunda, Ini Kata Wapres Ma'ruf
Banyak Pelaku UMKM Minta Kewajiban Sertifikasi Halal Ditunda, Ini Kata Wapres Ma'ruf

Wapres menyebut sertifikat halal kini menjadi mandatory, sehingga tidak ada istilah menunda melainkan berproses.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Aturan Wajib Sertifikat Halal untuk UMKM Tidak Diperpanjang, Tetap Berlaku Oktober 2024
Aturan Wajib Sertifikat Halal untuk UMKM Tidak Diperpanjang, Tetap Berlaku Oktober 2024

Pemerintah optimis target sertifikat halal bagi UMKM dapat tercapai Oktober tahun ini.

Baca Selengkapnya
PBNU Tanggapi Kebijakan Kemenag soal Label Produk Non-Halal
PBNU Tanggapi Kebijakan Kemenag soal Label Produk Non-Halal

Pemerintah akan mulai memberlakukan kewajiban sertifikasi halal pada 18 Oktober 2024 mendatang

Baca Selengkapnya
Menteri Teten Minta Aturan UMKM Wajib Sertifikasi Halal Ditunda, Ini Alasannya
Menteri Teten Minta Aturan UMKM Wajib Sertifikasi Halal Ditunda, Ini Alasannya

Dia tidak yakin UMKM bisa memiliki sertifikat halal hingga 17 Oktober 2024. Karena saat ini hanya bisa disertifikasi dakam setahun 200 produk.

Baca Selengkapnya
Pemerintah Bakal Tarik Barang Jualan PKL dan UMKM yang Tak Punya Sertifikat Halal
Pemerintah Bakal Tarik Barang Jualan PKL dan UMKM yang Tak Punya Sertifikat Halal

Sanksi tersebut diterapkan sesuai dengan ketentuan yang ada di dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 tahun 2021.

Baca Selengkapnya
Serahkan Sertifikat Halal ke 223 UMKM, Mendag: Demi Indonesia Jadi Negara Maju
Serahkan Sertifikat Halal ke 223 UMKM, Mendag: Demi Indonesia Jadi Negara Maju

Zulkifli Hasan memastikan pemerintah tidak membual untuk memajukan UMKM.

Baca Selengkapnya
Aturan Baru: Pemerintah Wajibkan Pedagang Ayam Potong Miliki Sertifikat Halal Mulai Oktober 2024
Aturan Baru: Pemerintah Wajibkan Pedagang Ayam Potong Miliki Sertifikat Halal Mulai Oktober 2024

Aturan pedagang ayam potong wajib mengantongi sertifikat halal ini merupakan upaya pemerintah untuk melindungi masyarakat sebagai konsumen.

Baca Selengkapnya