Banyak Pelaku UMKM Minta Kewajiban Sertifikasi Halal Ditunda, Ini Kata Wapres Ma'ruf
Aturan ini wajib dilakukan pada Oktober 2024 mendatang.
Aturan ini wajib dilakukan pada Oktober 2024 mendatang.
Pemberlakuan sertifikat halal pada usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) akan dimulai pada Oktober 2024 mendatang.
Banyak pihak yang meminta kewajiban tersebut ditunda karena beberapa alasan. Salah satunya karena banyak UMKM yang memiliki hambatan dalam menyusun persyaratan hingga prosedur sertifikat halal.
Menanggapi hal tersebut, Wakil Presiden Republik Indonesia, Ma'ruf Amin menyebut sertifikat halal kini menjadi mandatory, sehingga tidak ada istilah menunda melainkan berproses.
Kepada UMKM yang sudah siap bisa langsung diproses sertifikasi halalnya. Sedangkan untuk yang belum siap, bisa diedukasi melalui instansi terkait.
"Pelaksanaannya juga tidak mungkin semuanya sekaligus disertifikasi, itu kan tidak mudah, karena itu harus bertahap," kata Wapres saat kunjungannya ke Kota Pontianak, Kalimantan Barat, Rabu (27/3).
Dia mengungkapkan, per tahun 7-10 juta UMKM ditargetkan bisa bersertifikat halal.
"Karena itu ada yang sudah langsung bisa sertifikasi, tapi ada yang harus diedukasi, sehingga mereka paham betul, dan pada akhirnya bisa seluruhnya disertifikasi," ujar Wapres.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah memutuskan untuk menunda kewajiban sertifikasi halal bagi produk UMKM jadi 17 Oktober 2026 mendatang.
Baca SelengkapnyaPemerintah mewajibkan PKL dan UMKM memiliki sertifikat halal
Baca SelengkapnyaPemerintah optimis target sertifikat halal bagi UMKM dapat tercapai Oktober tahun ini.
Baca SelengkapnyaDia tidak yakin UMKM bisa memiliki sertifikat halal hingga 17 Oktober 2024. Karena saat ini hanya bisa disertifikasi dakam setahun 200 produk.
Baca SelengkapnyaAturan pedagang ayam potong wajib mengantongi sertifikat halal ini merupakan upaya pemerintah untuk melindungi masyarakat sebagai konsumen.
Baca SelengkapnyaTeten khawatir banyak UMKM yang tidak dapat mempunyai sertifikat halal dalam waktu yang ditetapkan itu.
Baca SelengkapnyaJika sampai tenggat waktu tersebut pelaku UMKM belum mengantongi sertifikasi halal, maka akan dikenai sejumlah sanksi.
Baca SelengkapnyaKetentuan rumah potong wajib memiliki sertifikat tersebut agar pemotongan unggas hingga daging dilakukan secara benar.
Baca SelengkapnyaPemerintah akan mulai memberlakukan kewajiban sertifikasi halal pada 18 Oktober 2024 mendatang
Baca Selengkapnya