Lindungi Investor dari Goreng Saham, OJK Beri 'Tato' Perusahaan Bermasalah
Merdeka.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mendorong broker maupun trading online untuk mengimplementasikan notifikasi khusus (notasi) demi melindungi investor. Salah satunya terkait dengan keberadaan fenomena saham gorengan.
Keberadaan notasi ini memudahkan investor melihat identitas saham atau perusahaan yang mereka minati. Sebenarnya, selain notasi adapula penetapan UMA atau Unusual Market Activity seputar informasi perusahaan yang sahamnya tengah dilirik.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal Merangkap Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan, Hoesen mengatakan, notasi selama ini sudah bisa dilihat di bursa efek. Namun, baru beberapa broker yang mengimplementasikan.
Ke depan, diharapkan jumlah broker yang menerapkan notasi terus bertambah. "Kita akan wajibkan bahwa semua trading online, broker membuat notasi. Kalau di bursa sudah ada," ujar dia di Bogor.
Dia menyebut, penerapan notasi berkaitan dengan sistem teknologi. Di mana, masih ada beberapa broker yang belum melakukan online trading atau mobile.
Lindugi Investor
Penerapan notasi dinilai menjadi bagian untuk melindungi investor. Dalam notasi, ada 7 kriteria notasi khusus yang ditetapkan otoritas pasar modal terhadap saham bermasalah.
Kriteria tersebut yakni, permohonan pernyataan pailit, permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU), laporan keuangan terakhir menunjukkan ekuitas negative dan tidak ada pendapatan usaha.
Kemudian adanya opini tidak wajar dan tidak menyatakan pendapat dari akuntan publik, dan perusahaan tercatat belum menyampaikan laporan keuangan.
Dia mengakui jika selama ini juga sudah ada UMA. "UMA selalu diumumkan secara realtime. Namun ketika saham ditetapkan status UMA tetap ada saja investor yang membeli. Asumsinya ada yang berpikir wah sebentar lagi akan naik harga sahamnya, ujar Hoesen.
Notasi bisa menjadi peringatan awal kepada investor, karena akan ada 'tato' dalam saham yang masuk dalam notifikasi khusus. "Kita mau lanjutkan tahun ini tapi tergantung kesiapan, harus ada policy tidak ingin gara gara ini pada pindah ke broker mana, karena beda-beda," dia menandaskan.
(mdk/idr)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
OJK menyebut ada tiga pihak yang dikenakan kewajiban dalam pelaporan kepemilikan saham atau setiap perubahan kepemilikan saham perusahaan terbuka.
Baca SelengkapnyaAlih-alih mendapat untung, pria ini justru bernasib apes. Aksinya berhasil digagalkan usai pemilik toko melakukan hal tak diduga.
Baca SelengkapnyaDalam IPO, perseroan menawarkan sebanyak 570 juta saham biasa atau setara 14,44 persen.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Sampai dengan saat ini telah terdapat 887 perusahaan tercatat di pasar modal Indonesia, dengan 28 perusahaan dalam pipeline atau antrean pencatatan saham.
Baca Selengkapnya2 Perusahaan BUMN tersebut sedang menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung.
Baca SelengkapnyaIni sebagai upaya OJK memperkuat upaya pelindungan konsumen di sektor jasa keuangan.
Baca SelengkapnyaOtoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mendorong peningkatan literasi dan inklusi keuangan syariah.
Baca SelengkapnyaSaat ini Kemenkop UKM tengah mengumpulkan data - data calon penerima KUR untuk menilai perilaku mereka dalam bertransaksi.
Baca SelengkapnyaSalah satunya kondisi suku bunga yang masih di level tinggi, walaupun di proyeksikan tidak akan naik lagi.
Baca Selengkapnya