Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Pemerintah Evaluasi Importir Terkait Penyelundupan Sampah Plastik di Impor Kertas

Pemerintah Evaluasi Importir Terkait Penyelundupan Sampah Plastik di Impor Kertas Dirjen PSLB3 KLHK, Rosa Vivien Ratnawati. ©2019 Merdeka.com/Dwi Aditya Putra

Merdeka.com - Menteri Koordinator bidang Kemaritiman, Luhut Binsar Panjaitan menggelar rapat koordinasi terkait pengendalian sampah plastik di Kantornya, Jakarta. Rapat kali ini dihadiri sejumlah perwakilan Kementerian Perdagangan, Kementerian Perindustrian, Hingga Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

Di temui usai rapat, Direktur Jenderal Pengelolaan Sampah, Limbah dan B3 (PSLB3) KLHK, Rosa Vivien Ratnawati menjelaskan rapat kali ini digelar menyusul adanya temuan limbah plastik dalam paket impor kertas bekas dari luar negeri yang ditemukan di Surabaya. Kondisi ini menjadi konsen pemerintah dalam memperketat dan dalami kebijakan dari ketentuan impor limbah plastik.

"Jadi kalau impor limbah plastik sudah jelas bahwa peraturan kita itu sudah ketat untuk memperbolehkan impor limbah non B3 limbah plastik masuk ke Indonesia. Tapi impor itu harus bentuk biji plastik, homogen sudah bersih dan itu nanti langsung jadi produk jadi tidak dijual di dalam negeri yang limbah diimpor tadi tapi langsung produk jadi, dan konten lokal harus capai 50 persen, jadi dari sana harus 50 persen dan tidak boleh berasal bercampur dari limbah B3," jelasnya saat ditemui di Kementerian Koordinator Kemaritiman, Jakarta, Rabu (15/5).

"Di Surabaya itu masuk ilegal, masuk membonceng impor limbah non B3 kertas, ternyata 30 persen (itu sampah plastik) katanya dari temuan di lapangan, jadi harus dievaluasi dari surveyor-nya. Memang garda terdepan di surveyor," sambungnya.

Vivien mengatakan, terkait impor sampah sendiri telah dilarang dalam Undang Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah. Impor sampah plastik untuk industri daur ulang sesuai UU itu harus dalam kondisi bersih, siap diolah, dan tanpa residu.

Menurutnya limbah plastik sebelumnya sudah masuk dalam Konvensi Basel. Namun limbah plastik masuk dalam Annex IX yang dalam pengaturannya belum menyebutkan jenis limbah plastik yang bisa didaur ulang dan yang tak bisa didaur ulang.

Kemudian dalam amandemen Konvensi Basel yang diadopsi dalam sidang 29 April – 10 Mei 2019, limbah plastik mulai ditertibkan dengan mendetilkannya dalam Annex II, Annex VIII, dan Anex IX. Di mana, Annex II meliputi limbah plastik yang tercampur kayu, kain, dan lain-lain yang dilarang masuk ke negara Indonesia karena berkategori sampah yang dilarang dalam UU 18 tahun 2008.

"Ada perubahan di Annex II, VIII dan IX, Annex II terkait dengan tercampur sampah tidak boleh. Tapi itu kita udah atur di Undang-Undang Nomor 18 kan memang itu tidak boleh," katanya.

Kemudian, untuk Annex VIII merupakan limbah plastik yang terkontaminasi limbah bahan beracun berbahaya (B3) atau tercampur dengan limbah B3. "Annex VIII tercampur limbah B3 itu juga tidak boleh, itu sudah jelas kita atur dalam PP No 101 tahun 2014 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun tidak boleh masuk Indonesia,” kata Rosa Vivien.

Selanjutnya, Annex IX yaitu limbah plastik yang bisa didaur ulang dan dibuat produk tertentu. Proses ekspor-impor limbah plastik dalam daftar itu tidak membutuhkan notifikasi. Sehingga dalam regulasi nasional Indonesia telah diatur namun lemah dalam pelaksanaan.

"Annex IX bisa di recycle amandeman itu ada yang bisa di recycle dan tidak butuh notifikasi untuk impornya. ini berjalan dengan Undang-Undang kita," imbuhnya.

Di samping itu, Vivien juga mendesak Kementerian Perdagangan untuk merevisi Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31 Tahun 2016. Di mana aturan tersebut secara keseluruhan mengatur tentang Tata Cara Importasi Limbah Non B3.

"Kemudian perintahnya Pertauran Menteri Perdagangan Nomor 31 harus segera direvisi," imbuhnya.

Menanggapi itu, Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri, Kementerian Perdagangan (Kemendag), Oke Nurwan mengatakan untuk melakukan revisi permendag tersebut tentu saja perlu ada kajian bersama lebih lanjut. Sebab, kata dia perlu ada definisi jelas antara limbah non B3 plastik dengan sampah.

"Kita harus duduk bersama yang mana sampah yang mana limbah plastik. Tapi yang penting kalau sampah itu arahan Pak Menteri (Luhut) selama itu homogen plastik tidak masalah tapi kalau di situ ada kertas itu ada golongan sampah," katanya.

Dia menyebut Permendag yang berlaku saat ini juga sudah mengacu pada internasional dan tidak ada masalah. Namun dalam implementasinya tetap perlu petunjuk teknis kejelasan dalam rangka realisasinya.

"Petunjuk teknis nanti kita bicarakan apakah itu bisa turunan atau revisi Permendagnya bagaimana definisikan sampah dan limbah non B3-nya. kan ini ketentuanya limbah non B3 bukan sampah," tandasnya.

Diberikatakan sebelumnya, isu penyelundupan sampah plastik ini disoroti oleh Ecological Observations and Wetlands Conservation (Ecoton). Sampah plastik Australia disebut diselundupkan lewat impor kertas bekas. Kertas bekas ini diimpor dalam rangka kegiatan industri di Indonesia.

Ecoton menyebut impor kertas bekas dari Australia ke Indonesia mencapai 52 ribu ton, tapi 30 persen dari jumlah itu ternyata sampah plastik. Sampah itu mencemari lingkungan Kali Brantas, Jawa Timur.

(mdk/idr)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Impor Indonesia di Bulan Maret Turun 2,60 Persen
Impor Indonesia di Bulan Maret Turun 2,60 Persen

Turunnya impor non migas karena penurunan mesin peralatan mekanis dan bagiannya, plastik dan barang dari plastik serta kendaraan dan bagiannya.

Baca Selengkapnya
Ada Pembatasan Impor, Barang Ilegal Diprediksi Makin Marak Masuk Indonesia
Ada Pembatasan Impor, Barang Ilegal Diprediksi Makin Marak Masuk Indonesia

Pemerintah berencana melakukan pembatasan barang impor.

Baca Selengkapnya
Melawan, Bandar Coba Tabrak Polisi Pakai Mobil Berujung Didor & Ditangkap, 10 kg Sabu Disita
Melawan, Bandar Coba Tabrak Polisi Pakai Mobil Berujung Didor & Ditangkap, 10 kg Sabu Disita

Dari kasus ini polisi juga mendalami informasi peredaran sabu di salah satu lapas di Sumatera Utara.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Q&A: Fakta dan Penjelasan Lengkap Aturan Pembatasan Barang dari Luar Negeri yang Diizinkan Masuk oleh Bea Cukai
Q&A: Fakta dan Penjelasan Lengkap Aturan Pembatasan Barang dari Luar Negeri yang Diizinkan Masuk oleh Bea Cukai

Salah satu aturan tersebut memberikan kewenangan kepada Bea Cukai untuk melakukan penataan kembali kebijakan impor dengan menggeser pengawasan impor

Baca Selengkapnya
Pemerintah Musnahkan Barang Impor Ilegal Senilai Rp 174,81 Miliar selama 2023
Pemerintah Musnahkan Barang Impor Ilegal Senilai Rp 174,81 Miliar selama 2023

Kemendag sepanjang tahun 2023 telah memusnahkan ratusan miliar barang impor ilegal.

Baca Selengkapnya
Beras di Singapura Ternyata Lebih Murah dari Indonesia, Mendagri Ungkap Penyebabnya
Beras di Singapura Ternyata Lebih Murah dari Indonesia, Mendagri Ungkap Penyebabnya

Singapura menyandang status sebagai negara maju namun tidak bisa memproduksi bahan pangan sendiri.

Baca Selengkapnya
Segini Ukuran Bagasi yang Boleh Dibawa Naik Kereta Api, Kalau Kelebihan Bakal Didenda
Segini Ukuran Bagasi yang Boleh Dibawa Naik Kereta Api, Kalau Kelebihan Bakal Didenda

Jika penumpang membawa barang bawaan/bagasi melebihi ketentuan tersebut maka akan dikenakan denda.

Baca Selengkapnya
Pemerintah Izinkan Lagi Bulog Impor Beras 1,6 Juta Ton di 2024, Ini Alasan Kemendag
Pemerintah Izinkan Lagi Bulog Impor Beras 1,6 Juta Ton di 2024, Ini Alasan Kemendag

Tambahan kuota impor ini jadi pelengkap izin impor sebanyak 2 juta ton yang sudah diproses lebih dahulu.

Baca Selengkapnya
Indonesia Kembali Impor Beras di 2024, Jumlahnya 2 Juta Ton
Indonesia Kembali Impor Beras di 2024, Jumlahnya 2 Juta Ton

Upaya Bulog untuk mendatangkan impor beras kali ini akan jauh lebih mudah dibandingkan tahun sebelumnya.

Baca Selengkapnya