Penjelasan Lengkap Dirut Jasa Raharja soal Asuransi Korban Kecelakaan Beruntun di Gerbang Tol Halim
Dirut Jasa Raharja mengatakan, pihaknya masih melakukan verifikasi terkait korban kecelakaan tersebut.
Dirut Jasa Raharja mengatakan, pihaknya masih melakukan verifikasi terkait korban kecelakaan tersebut.
Direktur Utama Jasa Raharja, Rivan A Purwantono angkat suara terkait santunan korban kecelakaan beruntun yang terjadi di Gerbang Tol (GT) Halim Utama, Rabu (27/3) pagi.
Dia mengatakan, pihaknya masih melakukan verifikasi terkait korban kecelakaan tersebut.
"Kita lagi melakukan verifikasi dulu kan. Hari ini tadi saya juga belum selesai. Selalu setiap kecelakaan seperti itu, dipastikan laporan kepolisian, dari pihak kepolisian," kata Rivan di kantor Kementerian BUMN, Jakarta, Rabu (27/3).
Dia menegaskan, Jasa Raharja masih menunggu keterangan resmi dari kepolisian guna mengetahui jumlah pasti korban kecelakaan. Kemudian baru diputuskan apakah korban berhak menerima santunan atau tidak.
“Kalau ternyata itu, satu tidak laka tunggal, kemudian memang dinyatakan Kepolisian berhak mendapatkan santunan, pasti kita segera memberikan santunan,” ujarnya.
Jika terbukti ada korban kecelakaan maka, pihaknya akan segera menyalurkan santunan kepada korban kecelakaan di GT Halim.
"Jadi sekali lagi, gak ada yang terlalu lama lah,” katanya.
Sebelumnya, diketahui kecelakaan beruntun terjadi di Gerbang Tol Halim Utama menuju Tol Dalam Kota dari arah Bekasi pada Rabu, (27/3/2024) pukul 08.00 WIB.
Berdasarkan kesaksian salah satu petugas, kecelakaan tersebut berawal dari truk merah Colt Diesel dengan nomor polisi BG 8420 VB dari arah Bekasi menabrak dua mobil yaitu Brio plat B 2780 TYB dan Expander hitam E-1505-MR pada jarak 300 meter dari dari lokasi kecelakaan.
Kemudian truk yang dikendarai MI tersebut kabur sehingga mengakibatkan kecelakaan beruntun di GT Halim Utama.
Tidak semua korban kecelakaan lalu lintas bisa mendapatkan asuransi dari Jasa Raharja.
Baca SelengkapnyaNilai santunan yang diberikan kepada korban kecelakaan di tol Cikampek KM 58 merujuk ke Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16 Tahun 2017.
Baca SelengkapnyaKecelakaan beruntun terjadi tepat di Gerbang Tol Halim Utama dan melibatkan sekitar lima kendaraan.
Baca SelengkapnyaBelajar dari kecelakaan mau di KM 58 tol cikampek, tidak semua mobil bisa klaim asuransi sekalipun rutin bayar polis.
Baca SelengkapnyaKorban yang mengalami luka serius itu merupakan sopir mobil pikap.
Baca SelengkapnyaPT Asuransi Jasa Indonesia atau Asuransi Jasindo mengantongi laba bersih Rp102,88 miliar pada 2023.
Baca SelengkapnyaSegini asuransi yang bakal diterima korban kecelakaan maut di KM 58 Tol Jakarta-Cikampek, Karawang, Jawa Barat.
Baca SelengkapnyaAsuransi kesehatan dianggap penting untuk menjamin masa depan finansial
Baca Selengkapnyakecelakaan itu terjadi tepat di gerbang atau gardu tol yang melibatkan sekira lima kendaraan.
Baca Selengkapnya