Pesan Bermakna Jilid III, Kisah Hakim Menjaga Integritas di Tengah Kasus Kontroversial
Dalam tiga tahun terakhir, Mahkamah Agung menghadirkan sesuatu yang menarik untuk masyarakat Indonesia, terkhusus penggemar film. Memperingati Hari Jadi ke-78, Mahkamah Agung bersama Emtek Digital meluncurkan film Pesan Bermakna Jilid III. Film ini merupakan sekuel dari Pesan Bermakna yang dirilis pada tahun 2021 dan 2022.
Pesan Bermakna Jilid III masih berfokus pada kehidupan seorang hakim bernama Dimas yang diperankan oleh Donny Alamsyah. Bedanya, cerita dalam film kali ini diadaptasi dari Novel berjudul Euthanasia karya D.Y. Witanto. Seperti diketahui, ketika menjalankan tugasnya, seorang hakim bisa menghadapi berbagai macam perkara, persoalan dan godaan. Nah, Pesan Bermakna Jilid III ini pun menawarkan sesuatu yang berbeda dari dua film sebelumnya.
Kepala Biro Hukum dan Humas MA RI, Dr. H. Sobandi, S.H, M.H mengatakan Mahkamah Agung telah merilis 3 film dalam rangka memeriahkan Hari Jadi MA.
"Tahun ini kita meluncurkan film pesan bermakna jilid 3. Setelah sebelumnya di jilid 1 dunia peradilan hakim yang berkaitan dengan harta dan tahta. Di jilid ke-3 ini, berkaitan dengan seorang hakim dihubungkan dengan godaan wanita," ungkap Sobandi dalam sebuah wawancara di Kantor KLY Gondangdia, Jakarta, Senin, (14/8/2023). "Jadi hakim dalam menjalankan tugasnya mengadili perkara itu penuh godaan, di sekuel ke-3 ini ada wanita," tambahnya.
Hadapi Kasus Euthanasia
Dalam rangkaian narasi yang penuh emosi, film Pesan Bermakna Jilid III menguak tugas dan tanggung jawab seorang hakim di hadapan masalah hukum yang pelik. Tokoh utama Dimas harus menangani kasus yang tak lazim. Seorang wanita bernama Kemala (Diperankan Ully Triani) mengajukan permintaan Euthanasia, atau bunuh diri secara hukum. Dimas yang baru menjalani menata kehidupan rumah tangga terpanggil oleh kasus ini.
berita untuk kamu.
Di tengah proses persidangan, Dimas perlahan menyadari bahwa ada intrik dan motif yang jauh lebih dalam. Kasus ini memberikan tekanan yang lebih besar dari sekedar tugas peradilan. Tak hanya berhadapan dengan dunia persidangan dan tanggung jawab sebagai hakim, tapi juga menyeret kehidupan pribadi Dimas. Keterbatasan untuk berbicara tentang perkara hukum menjadi ujian dan menimbulkan ketegangan dengan sang istri Dinda (Diperankan Imelda Therinne) yang kemudian menciptakan dinamika baru.
Profesi Hakim
"Hakim itu memang misterius, jangan sampai bercerita tentang pekerjaannya. Itu memang nggak boleh diceritakan. Nah dari situ ada lah curiga dari istri, anak-anak, itu biasa," ungkap Sobandi.
Kehidupan pribadi seorang hakim yang tak bisa dilepaskan dari ketidakpastian peradilan menjadi landasan kuat dalam menggarap trilogi "Pesan Bermakna,
Ceritakan Nilai Integritas Seorang Hakim
Melalui Pesan Bermakna, penonton diharapkan dapat lebih memahami kompleksitas dan berbagai aspek dalam dunia peradilan sambil mengapresiasi peran penting Mahkamah Agung dalam menjaga keadilan.
Pesan Bermakna Jilid III
"Kami ingin mengajak masyarakat menonton film ini, karena kami ingin menyampaikan bagaimana kehidupan seorang hakim di dalam tugasnya menjalankan fungsi peradilan tersebut. Kami ingin menceritakan di film ini nilai-nilai integritas, kejujuran seorang hakim di dalam menangani suatu perkara," kata Sobandi.
Sobandi menyebutkan film Pesan Bermakna hadir sebagai media pendekatan Mahkamah Agung dan dunia peradilan kepada masyarakat.
"Pada akhirnya kami ingin masyarakat mencintai kepada mahkamah agung, peradilan termasuk hakim di dalamnya sebagai aparatur peradilan. Bagi para mahasiswa calon-calon hakim untuk menjadi hakim di Indonesia"
Sobandi selaku Kepala Biro Hukum dan Humas MA RI.
- Gilar Ramdhani
Talkshow launching Pesan Bermakna Jilid III akan berlangsung pada 16 Agustus 2023.
Baca SelengkapnyaPDIP berencana menjalin komunikasi dengan tim pemenangan pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden nomor urut 01 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar
Baca SelengkapnyaSemula, Bambang bertanya kepada saksi dari Prabowo-Gibran yakni Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia tentang pelanggaran tahapan verifikasi faktual.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Hakim MK Saldi Isra dan Arief Hidayat juga dissenting opinion putusan tolak gugatan PHPU 2024
Baca SelengkapnyaAnies juga mengajak publik agar tetap menghormati proses Pemilu dan menghargai kerja-kerja demokrasi.
Baca SelengkapnyaHasto menyampaikan, kesadaran untuk mengungkapkan dugaan kecurangan Pemilu 2024 harus terus dibangun.
Baca SelengkapnyaHakim MK menganggap ketidakhadiran pemohon dianggap gugur dan tidak perlu dilanjutkan untuk direspons pihak terkait.
Baca SelengkapnyaMahfud MD mengingatkan agar masyarakat berhati-hati dalam menggunakan media sosial
Baca SelengkapnyaTimnas AMIN juga sudah mengintruksikan ke seluruh saksi AMIN di seluruh Indonesia, untuk menolak hasil pemilu 2024
Baca Selengkapnya