Bawaslu Tegaskan Dalam UU Pemilu Tidak Ada Namanya Kecurangan, Adanya Pelanggaran
Bagja mengatakan masih menunggu hasil pengawasan PSU.
Bagja mengatakan masih menunggu hasil pengawasan PSU.
Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI Rahmat Bagja mengatakan bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dinyatakan tidak ada yang namanya kecurangan.
"Dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 itu tidak ada namanya nomenklatur kecurangan, yang ada pelanggaran. Pelanggaran apa yang terjadi? Ada pelanggaran-pelanggaran administrasi, pelanggaran tindak pidana terjadi," kata Bagja di Gedung Bawaslu RI, Jakarta, dilansir Antara, Jumat (23/2).
Bagja juga menjelaskan bahwa hingga saat ini belum ditemukan pelanggaran yang dapat membatalkan hasil Pemilu 2024.
"Namun, apakah kemudian bisa membatalkan hasil pemilu? Ya pada titik ini tidak ada temuan Bawaslu yang menyatakan bisa, kemudian diambil kesimpulan demikian," ujarnya.
Walaupun demikian, Bagja mengatakan masih menunggu hasil pengawasan dari penyelenggaraan pemungutan suara ulang (PSU) dan temuan-temuan di lapangan lainnya.
"Namun, pada titik ini apakah itu memengaruhi hasil? Kan ada namanya pelanggaran administrasi TSM (terstruktur, sistematis, dan masif) di Badan Pengawas Pemilihan Umum. Nah, ada beberapa kriteria yang kumulatif harus dipenuhi prasyaratnya dan satunya adalah memengaruhi hasil, misalnya," tuturnya.
Kemudian, lanjut Bagja, akan diadakan pembuktian dan Bawaslu juga menerima keberatan. Ia juga mengatakan bahwa lembaganya menerima permohonan untuk pengaduan mengenai hal tersebut.
"Kami dalam undang-undang, dalam peraturan perundang-undangan, ada pintu-pintu demikian yang ada," kata Bagja.
Quick count hasil sementara perolehan suara pemilu sudah dilakukan sejumlah lembaga survei menggambarkan hasil peta Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaPada Pemilu 2024, quick count dilakukan dengan mengambil sebagian kecil sampel suara
Baca SelengkapnyaPengumuman hitung cepat atau quick count hanya boleh diumumkan setelah pemungutan suara dalam negeri (WIB) telah selesai
Baca SelengkapnyaQuick count adalah metode perhitungan cepat yang dilakukan oleh lembaga survei atau lembaga riset untuk memprediksi hasil pemilu berdasarkan sebagian data suara
Baca SelengkapnyaSebuah layar besar telah disiapkan untuk memantau proses quick count.
Baca SelengkapnyaPasangan Prabowo-Gibran sementara unggul dari Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud MD.
Baca SelengkapnyaAnies-Cak Imin menduga, adanya kecurangan yang secara terstruktur, sistematis dan masif di Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaMayoritas suara yang masuk di sejumlah lembaga survei sampai pukul 17.00 Wib, sudah 70%.
Baca SelengkapnyaPasangan Prabowo-Gibran sementara unggul dari Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud.
Baca Selengkapnya