KPU Umumkan Hasil Pemilu 2024 Paling Lambat 35 Hari Setelah Pemungutan Suara
Quick count hasil sementara perolehan suara pemilu sudah dilakukan sejumlah lembaga survei menggambarkan hasil peta Pemilu 2024.
Quick count hasil sementara perolehan suara pemilu sudah dilakukan sejumlah lembaga survei menggambarkan hasil peta Pemilu 2024.
Proses quick count atau penghitungan cepat hasil sementara perolehan suara pemilu sudah dilakukan sejumlah lembaga survei menggambarkan hasil peta Pemilu 2024.
Meski begitu, Komisioner KPU RI Idham Holik mengingatkan jika quick count bukanlah hasil pemilu. Sebab, dalam proses pemilu, KPU baru akan memulai rekapitulasi suara mulai tanggal 15 Februari 2024.
"Hasil resmi perolehan suara di Pemilu itu dilakukan oleh mekanisme rekapitulasi yang dilakukan secara berjenjang," kata Idham kepada awak media, Rabu (14/2).
"Undang-undang pemilu memerintahkan kepada KPU paling lambat 35 hari setelah hari pemungutan suara ditetapkan hasil pemungutan suara pemilu," kata Idham.
Sementara terkait quick count, kata Idham, proses ini merupakan sistem perhitungan yang memakai cara metodologi ilmiah statistik. Namun bukan hasil rekapitulasi resmi suara Pemilu 2024.
"Tetapi undang-undang pemilu memerintahkan KPU untuk melakukan rekapitulasi secara berjenjang. Mulai dari PPK sampai KPU Republik Indonesia Oleh karena itu secara resmi mari kita tunggu proses rekapitulasi secara berjenjang yang akan dimulai esok hari," ujar Idham.
Dengan menunggu hasil rekapitulasi resmi, Idham berharap kepada semua pihak dapat menghormati proses kerja KPU. Agar proses pemilu berjalan lancar sesuai aturan yang telah ditetapkan.
“Semua pihak semua pihak harus mematuhi undang-undang pemilu dan undang-undang pemilu memerintahkan kepada KPU untuk melakukan rekapitulasi secara berjenjang pasca perhitungan suara di TPS,” ucap dia.
Sebelumnya, Quick Count atau hitung cepat Pemilihan Presiden atau Pilpres 2024 mulai dipublikasikan, Rabu (14/2) pukul 15.00 WIB. Beberapa lembaga survei mulai melansir pergerakan Quick Count Pilpres 2024.
Ada tiga pasangan capres/cawapres yang bertarung dalam Pilpres 2024. Capres/Cawapres nomor urut 1, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar. Capres/Cawapres nomor urut 2, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka. Capres/Cawapres nomor urut 3, Ganjar Pranowo dan Mahfud MD.
Berikut hasil Quick Count Pilpres 2024 yang mulai dipublikasikan oleh LSI Denny JA dengan suara masuk 90,80 persen. Berikut data paling awal yang dilansir.
Litbang LSI Denny JA
Capres/Cawapres nomor urut 1 Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar: 24,98 persen
Capres/Cawapres nomor urut 2: Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka: 58,45 persen.
Capres/Cawapres nomor urut 3, Ganjar Pranowo dan Mahfud MD: 16,56 persen.
Ia juga mengatakan bahwa lembaganya menerima permohonan untuk pengaduan mengenai hal tersebut.
Baca SelengkapnyaBanyaknya pihak yang mengawasi setiap proses pemungutan dan perhitungan suara.
Baca Selengkapnya33 lembaga dinyatakan KPU RI berstatus tersertifikasi dan terdaftar di database.
Baca SelengkapnyaPengumuman hitung cepat atau quick count hanya boleh diumumkan setelah pemungutan suara dalam negeri (WIB) telah selesai
Baca SelengkapnyaProses sertifikasi terhadap lembaga survei tersebut sudah sesuai dengan Pasal 448 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017.
Baca SelengkapnyaSesuai Pasal 413 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, hari ini menjadi batas waktu KPU mengumumkan hasil Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaKomisioner KPU RI, August Mellaz mengatakan, pendaftaran bagi lembaga survei sudah ditutup pada 15 Januari 2024.
Baca SelengkapnyaAda lima ayat dalam UU Pemilu yang mengatur quick count
Baca SelengkapnyaAkui Banyak Kecurangan Pemilu, Komisioner KPU Pakistan Mundur
Baca Selengkapnya