Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

KPU Umumkan Hasil Pemilu 2024 Paling Lambat 35 Hari Setelah Pemungutan Suara

KPU Umumkan Hasil Pemilu 2024 Paling Lambat 35 Hari Setelah Pemungutan Suara

KPU Umumkan Hasil Pemilu 2024 Paling Lambat 35 Hari Setelah Pemungutan Suara

Quick count hasil sementara perolehan suara pemilu sudah dilakukan sejumlah lembaga survei menggambarkan hasil peta Pemilu 2024.

Tahapan pemungutan suara Pemilu 2024 telah berakhir.

Proses quick count atau penghitungan cepat hasil sementara perolehan suara pemilu sudah dilakukan sejumlah lembaga survei menggambarkan hasil peta Pemilu 2024.

Tahapan pemungutan suara Pemilu 2024 telah berakhir.<br>

Meski begitu, Komisioner KPU RI Idham Holik mengingatkan jika quick count bukanlah hasil pemilu. Sebab, dalam proses pemilu, KPU baru akan memulai rekapitulasi suara mulai tanggal 15 Februari 2024.

"Hasil resmi perolehan suara di Pemilu itu dilakukan oleh mekanisme rekapitulasi yang dilakukan secara berjenjang," kata Idham kepada awak media, Rabu (14/2).

Adapun hasil resmi Pemilu 2024 akan diumumkan KPU paling lambat 35 hari setelah pemungutan suara sebagaimana Pasal 413 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

"Undang-undang pemilu memerintahkan kepada KPU paling lambat 35 hari setelah hari pemungutan suara ditetapkan hasil pemungutan suara pemilu," kata Idham.

Sementara terkait quick count, kata Idham, proses ini merupakan sistem perhitungan yang memakai cara metodologi ilmiah statistik. Namun bukan hasil rekapitulasi resmi suara Pemilu 2024.


"Tetapi undang-undang pemilu memerintahkan KPU untuk melakukan rekapitulasi secara berjenjang. Mulai dari PPK sampai KPU Republik Indonesia Oleh karena itu secara resmi mari kita tunggu proses rekapitulasi secara berjenjang yang akan dimulai esok hari," ujar Idham.

Dengan menunggu hasil rekapitulasi resmi, Idham berharap kepada semua pihak dapat menghormati proses kerja KPU. Agar proses pemilu berjalan lancar sesuai aturan yang telah ditetapkan.


“Semua pihak semua pihak harus mematuhi undang-undang pemilu dan undang-undang pemilu memerintahkan kepada KPU untuk melakukan rekapitulasi secara berjenjang pasca perhitungan suara di TPS,” ucap dia.

Sebelumnya, Quick Count atau hitung cepat Pemilihan Presiden atau Pilpres 2024 mulai dipublikasikan, Rabu (14/2) pukul 15.00 WIB. Beberapa lembaga survei mulai melansir pergerakan Quick Count Pilpres 2024.


Ada tiga pasangan capres/cawapres yang bertarung dalam Pilpres 2024. Capres/Cawapres nomor urut 1, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar. Capres/Cawapres nomor urut 2, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka. Capres/Cawapres nomor urut 3, Ganjar Pranowo dan Mahfud MD.

Berikut hasil Quick Count Pilpres 2024 yang mulai dipublikasikan oleh LSI Denny JA dengan suara masuk 90,80 persen. Berikut data paling awal yang dilansir.

Litbang LSI Denny JA
Capres/Cawapres nomor urut 1 Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar: 24,98 persen

Capres/Cawapres nomor urut 2: Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka: 58,45 persen.

Capres/Cawapres nomor urut 3, Ganjar Pranowo dan Mahfud MD: 16,56 persen.

Bawaslu Tegaskan Dalam UU Pemilu Tidak Ada Namanya Kecurangan, Adanya Pelanggaran
Bawaslu Tegaskan Dalam UU Pemilu Tidak Ada Namanya Kecurangan, Adanya Pelanggaran

Ia juga mengatakan bahwa lembaganya menerima permohonan untuk pengaduan mengenai hal tersebut.

Baca Selengkapnya
KPU Serahkan ke Bawaslu Jika Ada Temuan Kecurangan Pemilu
KPU Serahkan ke Bawaslu Jika Ada Temuan Kecurangan Pemilu

Banyaknya pihak yang mengawasi setiap proses pemungutan dan perhitungan suara.

Baca Selengkapnya
Ini Daftar Lembaga Survei Terverifikasi KPU Ikut Penghitungan Quick Count Pemilu 2024
Ini Daftar Lembaga Survei Terverifikasi KPU Ikut Penghitungan Quick Count Pemilu 2024

33 lembaga dinyatakan KPU RI berstatus tersertifikasi dan terdaftar di database.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Cek Hasil Quick Count Pilpres 2024 di 6 Lembaga Ini
Cek Hasil Quick Count Pilpres 2024 di 6 Lembaga Ini

Pengumuman hitung cepat atau quick count hanya boleh diumumkan setelah pemungutan suara dalam negeri (WIB) telah selesai

Baca Selengkapnya
Daftar 81 Lembaga Survei Kantongi Sertifikat KPU untuk Gelar Quick Count Pemilu 2024
Daftar 81 Lembaga Survei Kantongi Sertifikat KPU untuk Gelar Quick Count Pemilu 2024

Proses sertifikasi terhadap lembaga survei tersebut sudah sesuai dengan Pasal 448 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017.

Baca Selengkapnya
Batas Waktu Habis, KPU Bakal Umumkan Hasil Pemilu 2024 Hari Ini
Batas Waktu Habis, KPU Bakal Umumkan Hasil Pemilu 2024 Hari Ini

Sesuai Pasal 413 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, hari ini menjadi batas waktu KPU mengumumkan hasil Pemilu 2024.

Baca Selengkapnya
83 Lembaga Survei Sudah Daftar ke KPU untuk Pemilu 2024
83 Lembaga Survei Sudah Daftar ke KPU untuk Pemilu 2024

Komisioner KPU RI, August Mellaz mengatakan, pendaftaran bagi lembaga survei sudah ditutup pada 15 Januari 2024.

Baca Selengkapnya
Ini Aturan Quick Count Pemilu, KPU Ingatkan Ancaman Pidana Bagi yang Melanggar
Ini Aturan Quick Count Pemilu, KPU Ingatkan Ancaman Pidana Bagi yang Melanggar

Ada lima ayat dalam UU Pemilu yang mengatur quick count

Baca Selengkapnya
Akui Banyak Kecurangan Pemilu, Komisioner KPU Pakistan Mundur
Akui Banyak Kecurangan Pemilu, Komisioner KPU Pakistan Mundur

Akui Banyak Kecurangan Pemilu, Komisioner KPU Pakistan Mundur

Baca Selengkapnya