KPU Jayapura Usut Dugaan Caleg Suap Ketua PPD Waibhu untuk Naikkan Suara
KPU Jayapura bakal memanggil terlebih dahulu PPD di Distrik Waibhu untuk diklarifikasi.
KPU Jayapura bakal memanggil terlebih dahulu PPD di Distrik Waibhu untuk diklarifikasi.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jayapura, Papua bakal memanggil Ketua Panitia Pemilihan Distrik (PPD) di Distrik Waibhu untuk mengklarifikasi terkait dugaan melakukan permainan dan Money Politics (politik uang) guna meningkatkan perolehan suara calon legislator pada Pemilu 2024.
"Terkait dengan persoalan yang ada di Distrik Waibhu, kami sudah lakukan koordinasi dengan teman-teman dan akan melakukan pemanggilan terhadap yang bersangkutan untuk nanti melakukan klarifikasi," kata Ketua KPU Kabupaten Jayapura, Daniel Mebri, Sabtu (4/3).
"Namun rencananya, kami akan panggil untuk lakukan klarifikasi," kata Daniel.
"Nanti setelah kita panggil dan yang bersangkutan lakukan klarifikasi, baru kita bisa lihat apa salahnya begitu," ujar Daniel.
Sebelumnya, ENT seorang calon anggota legislatif (Caleg) DPR Provinsi Papua dari Partai Amanat Nasional (PAN) di Daerah Pemilihan (Dapil) III Kabupaten Jayapura diduga telah memberikan uang (sogok) senilai puluhan juta rupiah.
Uang tersebut diberikan kepada (diserahkan) diduga kepada oknum Ketua PPD Waibhu berinisial DD senilai puluhan juta rupiah, baik secara cash maupun DP (panjar) sebesar Rp30 juta.
Ketua Dewan Adat Suku Sentani (DASS), Origenes Kaway mendesak Gakumdu Bawaslu mengusut tuntas kasus dugaan politik uang diduga dilakukan oleh ENT alias ET, seorang Caleg DPR Provinsi Papua dari Partai Amanat Nasional (PAN) di Daerah Pemilihan (Dapil) III Kabupaten Jayapura.
"Saya mau Gakumdu Bawaslu kah atau pihak berwajib itu tangkap dorang dua. Segera tangkap dorang dua, untuk diperiksa dan diadili," ujar Origenes Kaway yang juga Ondofolo Kampung Bambar ketika menjawab pertanyaan wartawan di Kota Sentani, Distrik Sentani, Kabupaten Jayapura, Sabtu (9/3).
Masyarakat Adat juga mendesak Bawaslu merekomendasikan kepada KPU Kabupaten Jayapura mendiskualifikasi caleg tersebut. Selain itu, Masyarakat Adat juga mendesak KPU Kabupaten Jayapura mencopot Ketua PPD Waibhu berinisial DD, guna dilakukan pemeriksaan terkait pelanggaran pidana Pemilu.
"Sesuai prosedur saja lah. Karena ini tidak ada kata main-main dalam momen politik. Kalau mau main-main, ya main di rumah saja," kata dia.
PSU digelar di TPS 3 dan TPS 27 Kelurahan Yabansai. Sementara PSL digelar di TPS 38 Kelurahan Waena.
Baca SelengkapnyaPemilih adalah penentu terhadap siapa yang akan menduduki jabatan.
Baca SelengkapnyaBagi pihak yang merasa keberatan hasil Pemilu 2024, dapat segera melaporkan ke MK dalam kurun waktu 3X24 jam.
Baca SelengkapnyaKetua KPU RI, Hasyim Asy'ari mengungkapkan kendala tersebut sehubungan dengan adanya rekapitulasi pada tingkat kecamatan belum sepenuhnya rampung.
Baca SelengkapnyaPemilu 2024 sudah memasuki tahapan rekapitulasi suara di tingkat kecamatan.
Baca SelengkapnyaDKPP menyatakan Ketua KPU Hasyim Asy'ari melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP). Akibat pelanggaran tersebut
Baca SelengkapnyaSebab, lambatnya proses perhitungan suara oleh komisioner KPU Jayapura.
Baca SelengkapnyaRDP dengan Komisi II kemungkinan baru akan digelar setelah rekapitulasi perolehan suara Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaHasyim merasa sudah menyampaikan semuanya di persidangan.
Baca Selengkapnya