Mendes Sebut Belum Ada Pengakuan Resmi dari Pemerintah untuk Desa Adat
Merdeka.com - Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar mengatakan, hingga saat ini, belum ada desa adat yang diakui secara resmi oleh pemerintah.
"Belum ada satu pun desa adat yang diakui secara resmi oleh pemerintah melalui penerbitan register desa adat oleh Kementerian Dalam Negeri," kata Gus Menteri, sapaan akrab dari Abdul Halim Iskandar, ketika dihubungi oleh ANTARA dari Jakarta, Rabu (11/8).
Padahal, lanjut Gus Menteri, perubahan status desa administrasi (non desa adat) menjadi desa adat dapat memudahkan pemerintah dalam memenuhi hak-hak masyarakat adat, termasuk dalam melakukan penataan desa adat.
Selama ini, penetapan status desa adat dilakukan berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
"Pasal 98 ayat (1) UU No 6 Tahun 2014 menyatakan bahwa Desa Adat ditetapkan dengan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota," ucapnya.
Akan tetapi, Gus Menteri melanjutkan, dalam UU No 6 Tahun 2014 pun masih terdapat kendala yang dihadapi oleh pemerintah, khususnya Kementerian Desa PDTT, dalam memfasilitasi pergantian status dari desa administrasi menjadi desa adat agar keberadaannya diakui.
Salah satu kendala yang dihadapi adalah pemenuhan ketentuan desa adat yang tercantum dalam Pasal 101 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014, yakni kejelasan pada batas wilayah. Pasal tersebut mengharuskan perubahan status dari desa administrasi menjadi desa adat disertai dengan lampiran peta batas wilayah.
"Prasyarat pembentukan desa adat adalah adanya kepastian wilayah adat sebagai ruang berlakunya hukum adat," tuturnya.
Adapun kesulitan dalam menentukan batas wilayah diakibatkan oleh pemberlakuan hukum adat di wilayah desa administrasi yang tidak menyeluruh. Hal ini yang menjadi kendala dalam pembuatan peta batas wilayah desa adat.
Tanpa adanya kejelasan wilayah berlakunya hukum adat, sambung Gus Menteri, maka tidak dapat ditentukan batas-batas wilayah desa adat.
Oleh sebab itu, desa-desa yang berpotensi mengubah statusnya menjadi desa adat harus memiliki kepastian batas-batas wilayah berlakunya hukum adat mereka.
"Apabila kesatuan masyarakat hukum adat beserta wilayah adatnya sudah jelas, maka pembentukan desa adat dapat difasilitasi," kata Gus Menteri.
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kebutuhan makan para pengungsi yang berada di pedesaan cukup memprihatinkan lantaran ketiadaan dapur umum.
Baca SelengkapnyaAsal-usul Desa Mertelu dibuktikan dengan adanya petilasan Migit Tiban yang berasa di Dusun Beji, Desa Mertelu.
Baca SelengkapnyaBadan Legislasi (Baleg) DPR dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyetujui Revisi UU Desa.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Di desa itu ada sebuah gua yang dulunya sebagai tempat bertapa Raden Mas Said
Baca SelengkapnyaDi musim kemarau tahun 2023 lalu, desa tersebut kembali muncul ke permukaan.
Baca SelengkapnyaLokasi ini dianggap lokasi yang pas untuk dijadikan tempat relokasi. Oleh karenanya, masyarakat korban erupsi tidak butuh waktu lama untuk melanjutkan kehidupan
Baca SelengkapnyaAdin menjelaskan, kegemaran membaca di satuan pendidikan sudah berkembang melalui sekolah maupun perguruan tinggi.
Baca SelengkapnyaMasa jabatan kepala desa kini menjadi delapan tahun dan dapat dipilih maksimal dua kali masa jabatan.
Baca SelengkapnyaKerajaan ini memiliki kekayaan alam dan tanah yang subur serta dikenal sebagai penguasa perairan di bagian utara Selat Malaka.
Baca Selengkapnya