Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Mendikbud: Tidak Semua Pungutan Sekolah Disebut Pungli, Ada yang Resmi

Mendikbud: Tidak Semua Pungutan Sekolah Disebut Pungli, Ada yang Resmi Mendikbud Muhadjir Effendy sambangi KPK. ©2019 Merdeka.com/Dwi Narwoko

Merdeka.com - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy tidak mempermasalahkan pihak sekolah melakukan pungutan kepada orangtua siswa. Namun, semua harus sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 75 Tahun 2016 Tentang Komite Sekolah.

Ia menegaskan dan meminta semua pihak untuk tidak mengkategorikan semua pungutan sebagai pungutan liar. Untuk itu, ia menyatakan kementerian yang dipimpinnya akan memberikan bantuan hukum kepada sekolah yang dituding melakukan pungutan.

"Jadi tidak semua pungutan bisa disebut pungli, karena ada yang resminya juga. Kalau pungutannya sesuai prosedur, maka kementerian akan turunkan tim untuk lakukan pembelaan," terangnya disela kunjungan ke Bandung, Kamis (21/2).

Pernyataan itu dilontarkan saat ditanya mengenai kasus kepala sekolah di Kota Bandung yang dimintai keterangan oleh Tim Sapu Bersih (saber) Pungli karena diduga melakukan pungutan liar.

Di samping itu, ia meminta pihak sekolah agar mengikuti aturan yang ada dalam menarik pungutan dari orangtua siswa. "Saya mengimbau semua sekolah, agar mengikuti aturan yang ada. Kalau pungli, itu sudah berurusan dengan saber pungli," katanya.

Seperti diketahui, Tim Saber Pungli memeriksa Kepala Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) 2 Kota Bandung berinisial ADS dan dua staf tata usaha terkait dugaan praktik pungli pembangunan taman.

Dari hasil pemeriksaannya, Tim Saber Pungli mengamankan uang Rp 500 ribu yang diduga berasal dari orang tua siswa. Namun, yang bersangkutan tidak ditahan.

"Kemarin Kepsek (Kepala Sekolah) kita klarifikasi di sekolah. Saya klarifikasi sesuai keterangan pelapor, kita runut bukti, kita klarifikasi, dan ternyata betul (ada pungli)," kata Ketua Tim Penindakan Saber Pungli AKBP Basman, Selasa (19/2).

"Tidak, tidak ditahan. Kan ini sifatnya mereka salah pengelolaan saja," terangnyan

Saat ini, pihaknya masih terus melakukan pendalaman terhadap kasus tersebut juga telah melimpahkan kasus ini kepada Inspektorat Pendidikan Kota Bandung.

"Untuk unsur pidananya nanti didalami dan audit oleh Inspektorat (Kota Bandung). Kita istilahnya membuka keran yang mampet, selanjutnya institusi atau inspektorat," jelas Basman.

(mdk/rnd)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Kemendikbudristek Tegaskan Pramuka Tidak Dihapus dari Kurikulum Merdeka
Kemendikbudristek Tegaskan Pramuka Tidak Dihapus dari Kurikulum Merdeka

Dia menjelaskan, setiap sekolah telah memandatkan agar memiliki gugus depan pramuka.

Baca Selengkapnya
Persiapan yang Harus Dilakukan saat Mengajak Anak Melakukan Perjalanan Jauh ketika Mudik
Persiapan yang Harus Dilakukan saat Mengajak Anak Melakukan Perjalanan Jauh ketika Mudik

Bagi orangtua yang ingin mengajak anaknya melakukan perjalanan mudik secara cukup jauh, terdapat sejumlah hal yang harus diperhatikan.

Baca Selengkapnya
Pidato Penutup Cak Imin: Tobat Dimulai dari Etika, Jangan Ugal-ugalan dan Mengangkangi Aturan
Pidato Penutup Cak Imin: Tobat Dimulai dari Etika, Jangan Ugal-ugalan dan Mengangkangi Aturan

Pidato Penutup Cak Imin: Tobat Dimulai dari Etika, Jangan Ugal-ugalan dan Mengangkangi Aturan

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Rembuk Pemuda Dukung Prabowo-Gibran, Rumuskan Lima Komitmen Pemuda
Rembuk Pemuda Dukung Prabowo-Gibran, Rumuskan Lima Komitmen Pemuda

Rembuk Pemuda merupakan gerakan kepemudaan nasional yang diinisiasi Aidil Pananrang.

Baca Selengkapnya
Pentingnya Pendidikan Budi Pekerti dalam Keseharian Anak Remaja untuk Mencegah Terjadinya Tindakan Kekerasan
Pentingnya Pendidikan Budi Pekerti dalam Keseharian Anak Remaja untuk Mencegah Terjadinya Tindakan Kekerasan

Pendidikan budi pekertimerupakan suatu hal yang penting untuk disampaikan dan diajarkan kepada anak.

Baca Selengkapnya
"Perundungan dengan Dalih Apa pun Tak Boleh Dibiarkan!"

Dirjen HAM menyebut tindakan merundung bisa mencederai martabat dan merugikan seseorang.

Baca Selengkapnya
Perkara 8 Siswa Binus School Serpong Pelaku Perundungan Segara Dilimpahkan ke Kejaksaan
Perkara 8 Siswa Binus School Serpong Pelaku Perundungan Segara Dilimpahkan ke Kejaksaan

Lantaran upaya diversi yang dilakukan pihak Kepolisian tidak menemui kesepakatan antara korban dengan 8 anak berhadapan hukum (ABH).

Baca Selengkapnya
Persaudaraan Jangan Sampai Memudar karena Tidak Bisa Menerima Hasil Pemilu
Persaudaraan Jangan Sampai Memudar karena Tidak Bisa Menerima Hasil Pemilu

Masyarakat Indonesia patut bersyukur dan bersuka cita karena telah melewati proses Pemilu 2024

Baca Selengkapnya
Pidato Penutup Debat Cawapres, Mahfud: Punya Rumah Semudah Punya Motor
Pidato Penutup Debat Cawapres, Mahfud: Punya Rumah Semudah Punya Motor

Segala kebijakan pemerintah harus mengutamakan kesejahteraan rakyat, termasuk memelihara fakir miskin seperti ketentuan Pasal 34 ayat 1 UUD.

Baca Selengkapnya