Mendikbud: Tidak Semua Pungutan Sekolah Disebut Pungli, Ada yang Resmi
Merdeka.com - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy tidak mempermasalahkan pihak sekolah melakukan pungutan kepada orangtua siswa. Namun, semua harus sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 75 Tahun 2016 Tentang Komite Sekolah.
Ia menegaskan dan meminta semua pihak untuk tidak mengkategorikan semua pungutan sebagai pungutan liar. Untuk itu, ia menyatakan kementerian yang dipimpinnya akan memberikan bantuan hukum kepada sekolah yang dituding melakukan pungutan.
"Jadi tidak semua pungutan bisa disebut pungli, karena ada yang resminya juga. Kalau pungutannya sesuai prosedur, maka kementerian akan turunkan tim untuk lakukan pembelaan," terangnya disela kunjungan ke Bandung, Kamis (21/2).
Pernyataan itu dilontarkan saat ditanya mengenai kasus kepala sekolah di Kota Bandung yang dimintai keterangan oleh Tim Sapu Bersih (saber) Pungli karena diduga melakukan pungutan liar.
Di samping itu, ia meminta pihak sekolah agar mengikuti aturan yang ada dalam menarik pungutan dari orangtua siswa. "Saya mengimbau semua sekolah, agar mengikuti aturan yang ada. Kalau pungli, itu sudah berurusan dengan saber pungli," katanya.
Seperti diketahui, Tim Saber Pungli memeriksa Kepala Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) 2 Kota Bandung berinisial ADS dan dua staf tata usaha terkait dugaan praktik pungli pembangunan taman.
Dari hasil pemeriksaannya, Tim Saber Pungli mengamankan uang Rp 500 ribu yang diduga berasal dari orang tua siswa. Namun, yang bersangkutan tidak ditahan.
"Kemarin Kepsek (Kepala Sekolah) kita klarifikasi di sekolah. Saya klarifikasi sesuai keterangan pelapor, kita runut bukti, kita klarifikasi, dan ternyata betul (ada pungli)," kata Ketua Tim Penindakan Saber Pungli AKBP Basman, Selasa (19/2).
"Tidak, tidak ditahan. Kan ini sifatnya mereka salah pengelolaan saja," terangnyan
Saat ini, pihaknya masih terus melakukan pendalaman terhadap kasus tersebut juga telah melimpahkan kasus ini kepada Inspektorat Pendidikan Kota Bandung.
"Untuk unsur pidananya nanti didalami dan audit oleh Inspektorat (Kota Bandung). Kita istilahnya membuka keran yang mampet, selanjutnya institusi atau inspektorat," jelas Basman.
(mdk/rnd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Dia menjelaskan, setiap sekolah telah memandatkan agar memiliki gugus depan pramuka.
Baca SelengkapnyaBagi orangtua yang ingin mengajak anaknya melakukan perjalanan mudik secara cukup jauh, terdapat sejumlah hal yang harus diperhatikan.
Baca SelengkapnyaPidato Penutup Cak Imin: Tobat Dimulai dari Etika, Jangan Ugal-ugalan dan Mengangkangi Aturan
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Rembuk Pemuda merupakan gerakan kepemudaan nasional yang diinisiasi Aidil Pananrang.
Baca SelengkapnyaPendidikan budi pekertimerupakan suatu hal yang penting untuk disampaikan dan diajarkan kepada anak.
Baca SelengkapnyaDirjen HAM menyebut tindakan merundung bisa mencederai martabat dan merugikan seseorang.
Baca SelengkapnyaLantaran upaya diversi yang dilakukan pihak Kepolisian tidak menemui kesepakatan antara korban dengan 8 anak berhadapan hukum (ABH).
Baca SelengkapnyaMasyarakat Indonesia patut bersyukur dan bersuka cita karena telah melewati proses Pemilu 2024
Baca SelengkapnyaSegala kebijakan pemerintah harus mengutamakan kesejahteraan rakyat, termasuk memelihara fakir miskin seperti ketentuan Pasal 34 ayat 1 UUD.
Baca Selengkapnya