Novel Baswedan kembali ajukan praperadilan ke PN Jaksel
Merdeka.com - Novel Baswedan kembali ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) untuk mengajukan permohonan praperadilan untuk kedua kalinya. Sebelumnya, Novel menggugat terkait penangkapan dan penahanan, kali ini gugatannya terkait penggeledahan dan penyitaan.
"Keberatan kita pada penggeledahan dan penyitaan yang kita anggap penyitaannya itu tidak izin pengadilan karena awal pertama melakukan penggeledahan itu kita tanyakan surat perintah, tidak bisa ditunjukin," kata Bahrain diPN Jaksel, Senin (11/5).
Dia juga mengungkapkan jika barang-barang yang disita banyak yang tidak sesuai dengan tindak pidana yang dituduhkan pada kliennya tersebut.
"Barang-barang saat penggeledahan dan penyitaan ini juga banyak yang tidak ada hubungannya dengan tindak pidanayang dituduhkan pada Novel. Jadi keberatan itu kita ajukan sebagai praperadilan dan membuktikan kalau tindakan itu salah, " lanjut Bahrain.
Adapun barang yang disita oleh penyidik, yaitu:
1. 1 buah handphone merk Lenovo
2. 1 buah handphone merk BlackBerry Bold
3. 1 buah laptop merk Sony Vaio
4. 1 buah flashdisk warna ungu bertuliskan Area
5. 1 buah fotocopy Kartu Keluarga atas nama Novel
6. 1 buah fotocopy KTP atas nama Novel dan Rina Emilda
7. 1 buah fotocopy surat nikah atas nama Novel dan Rina Emilda
8. 1 buah berkas fotocopy sertifikat HGU nomor 9435
9. 4 lembar asli SKEP KPK nomor: Kep-1038/01-54/09/2014 tentang perubahan tingkat jabatan/tingkat kompetensi
10. 1 lembar surat perintah bongkar nomor 475/SPB/V/2012
11. 3 lembar tanda terima denda
12. 2 berkas fotocopy IMB nomor 211/IMB/2009
13. 1 berkas akta jual beli nomor 156/2008 dari PPAT Syifa Rosadina Semarang
14. 1 berkas surat setor pajak
15. 1 lembar fotocopy pernyataan lunas kredit KPR primary atas nama Novel dari Bank Mandiri
16. 3 lembar asli keputusan Kepala Dinas Tata Ruang Pemukiman Kota Semarang nomor 648.1/371/BGU/2005 tentang IMB
17. 1 berkas fotocopy sertifikat tanah nomor 01447 BPN Kodya Semarang
18. 1 berkas akta pemberian hak tanggungan dari Tuan Arifan Wibowo kepada Novel dari Bank Mandiri PPAT Syifa Rosadina
19. 1 buah Majalah Tempo edisi 15-21 Oktober 2015 berjudul Membidik Sang Penyidik
20. 1 buah Majalah Tempo edisi 18-24 Oktober 2015 berjudul Mengapa Polisi Kalap
21. 1 buah modem merk Telkomsel
22. 1 buah CD anti virus (software kamera)
23. 1 buah laptop merk Acer dan charger
24. 1 buah coaching skill development program KPK
25. 2 buah buku catatan
(mdk/did)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Eks Penyidik KPK, Novel Baswedan mengapresiasi, putusan PN Jaksel yang menolak permohonan praperadilan Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri.
Baca SelengkapnyaPengunduran diri Firli Bahuri dari Ketua KPK merupakan modus lama menghindari sanksi.
Baca SelengkapnyaHakim sebelumnya menyatakan penetapan status tersangka Firli dilakukan Polda Metro Jaya sah secara hukum.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Kata Anies ada begitu banyak kekurangan, yang dirasakan secara terang benderang
Baca SelengkapnyaNovel merupakan tersangka tunggal dalam kasus ini.
Baca SelengkapnyaDua sosok Jenderal TNI bintang lima ini ternyata pernah jadi atasan dan bawahan. Simak karier keduanya hingga mampu meraih penghargaan tertinggi militer.
Baca SelengkapnyaNamanya semakin terkenal ketika ia membuat novel berjudul Asmara Jaya dan Darah Muda.
Baca SelengkapnyaCak Imin bahagia akhirnya JK menyatakan sikapnya secara terang-terangan.
Baca SelengkapnyaCalon Presiden nomor urut 1, Anies Baswedan menanggapi isu salam empat jari hingga gerakan tak memilih pasangan Capres nomer 2, Prabowo-Gibran.
Baca Selengkapnya