"Sedangkan konstruksi norma Pasal 22E ayat (5) UUD 1945 tentang Pemilihan Umum telah mengatur bahwa 'Pemilihan umum diselenggarakan oleh suatu komisi pemilihan umum yang bersifat nasional, tetap, dan mandiri'," sambung dia.
Sehingga, lanjut Fahri, dengan demikian jika DPR mencoba membuat kebijakan ekstensifikasi kewengannya, termasuk menggunakan alat angket untuk menilai serta menyelidiki proses serta produk Pemilu itu sendiri, tentu merupakan jalan keliru serta jauh dari prinsip konstitusi, yang telah secara tegas meletakan diferensiasi kewenagan konstitusional pada masing-masing lembaga negara.