Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Pertimbangan Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Firli Bahuri

Pertimbangan Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Firli Bahuri<br>

Pertimbangan Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Firli Bahuri

Dalam gugatannya, Firli tidak terima menyandang status tersangka dalam kasus dugaan pemerasaan.

Pertimbangan Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Firli Bahuri

Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan ketua nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri atas status 'tersangka' kasus pemerasan SYL.

Sebab, menurut hakim, bukti tambahan yang dilampirkan tidak sesuai dengan materi praperadilan.

Hal itu diungkapkan oleh hakim tunggal Imelda Herawati dalam saat membacakan pertimbangan putusannya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Menimbang bahwa dalil-dalil dalam petitum pemohon sebagaimana terkuak sebelumnya ternyata telah mencantumkan antara materi formil dengan materi diluar aspek formil yang ditentukan secara limitatif menjadi kewenangan lembaga praperadilan ditandai pula dengan diajukannya bukti tambahan yang tidak relevan dengan persidangan praperadilan a quo," ujar Imelda, Selasa (19/12).

Hakim Imelda beranggapan permohonan praperadilan yang dilayangkan Firli kabur atau tidak jelas. "Maka hakim berpendapat bahwa dasar permohonan praperadilan pemohon yang demikian itu adalah kabur atau tidak jelas," tegas dia.

Hakim juga mengabulkan permohonan yang diajukan oleh Polda Metro Jaya. Berdasarkan alat bukti dari Polda Metro menyatakan status 'tersangka' Firli Bahuri sah sesuai hukum.

"Menimbang, bahwa maksud dan tujuan jawaban termohon praperadilan adalah telah melaksanakan seluruh tahapan penetapan tersangka secara sah berdasarkan peraturan Kapolri nomor 9 tahun 2019 tentang penyidikan tindak pidana," kata Imelda.

Pertimbangan Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Firli Bahuri

Adapun dalam eksepsi yang diajukan oleh Polda metro mengungkapkan penetapan Firli Bahuri sebagai tersangka berdasarkan alat bukti yang cukup dan keterangan sebanyak 91 saksi.

Hal itu juga termasuk dalam Laporan Polisi (LP) Model A, dengan Nomor: LP/A/91/X/2023/SPKT.DIRESKRIMSUS POLDA METRO JAYA dan Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP.Sidik/6715/X/RES.3.3./2023/Ditreskrimsus diterbitkan pada tanggal 9 Oktober 2023.

"Menimbang, bahwa oleh karena sebelum mempertimbangkan pokok perkara, eksepsi termohon sudah dikabulkan hakim, maka pokok perkara permohonan peradilan ini tidak perlu dipertimbangkan lagi, dan cukup menyatakan bahwa permohonan praperadilan pemohon tidak dapat diterima," 

ujar Imelda.

Diberitakan sebelumnya, upaya Firli Bahuri bebas dari jeratan hukum gugur. Majelis hakim menolak seluruh gugatan Firli. Hal itu sebagaimana dibacakan oleh hakim tunggal Imelda Herawati dalam amar putusannya yang dibacakan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Menyatakan praperadilan oleh pemohon tidak dapat diterima," ucap hakim Imelda

Dalam gugatannya, Firli tidak terima menyandang status tersangka dalam kasus dugaan pemerasaan. Ia pun menggugat Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Karyoto.

Dalam gugatan ini, pemohonnya adalah Ketua KPK Firli Bahuri yang diwakilkan oleh penasihat hukumnya, Ian Iskandar dan kawan-kawan. Sedangkan, termohonnya Kapolda Metro Jaya, Irjen Karyoto.

PN Jaksel Belum Terima Surat Pencabutan Gugatan Praperadilan Firli Bahuri
PN Jaksel Belum Terima Surat Pencabutan Gugatan Praperadilan Firli Bahuri

"Hakim praperadilan belum menerima surat permohonan pencabutan,” kata Pejabat Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto

Baca Selengkapnya
Firli Bahuri Yakin Hakim Kabulkan Gugatan Praperadilan Gugurkan Status Tersangka
Firli Bahuri Yakin Hakim Kabulkan Gugatan Praperadilan Gugurkan Status Tersangka

Ian mengatakan, dalam berkas yang dia sampaikan ke PN Jaksel setidaknya menekankan beberapa hal.

Baca Selengkapnya
Firli Bahuri Cabut Gugatan Praperadilan soal Kasus Pemerasan dari PN Jaksel
Firli Bahuri Cabut Gugatan Praperadilan soal Kasus Pemerasan dari PN Jaksel

Namun demikian alasan mencabut gugatan masih disiapkan oleh kubu Firli.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Penampakan Tebalnya Berkas Perkara Firli Bahuri Tersangka Kasus Pemerasan SYL
Penampakan Tebalnya Berkas Perkara Firli Bahuri Tersangka Kasus Pemerasan SYL

berkas atas nama tersangka Firli Bahuri telah dikirimkan ke JPU Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta

Baca Selengkapnya
Penyidik Ungkap Alasan Penerbitan Sprindik Baru dalam Kasus Dugaan Pemerasan Firli terhadap SYL
Penyidik Ungkap Alasan Penerbitan Sprindik Baru dalam Kasus Dugaan Pemerasan Firli terhadap SYL

Penyidik Dittipidkor Bareskrim Polri, AKP Denny Siregar menjadi saksi sidang praperadilan yang dimohonkan Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri di PN Jaksel.

Baca Selengkapnya
Eks Penyidik KPK Yakin PN Jaksel Tolak Praperadilan Firli Bahuri
Eks Penyidik KPK Yakin PN Jaksel Tolak Praperadilan Firli Bahuri

Mantan Ketua Wadah Pegawai KPK, Yudi Purnomo Harahap meyakini, majelis hakim PN Jaksel akan menolak gugatan yang diajukan Firli tersebut.

Baca Selengkapnya
Polisi Tegaskan Tersangka Kasus Pemerasan Pimpinan KPK Terhadap SYL Hanya Firli Bahuri
Polisi Tegaskan Tersangka Kasus Pemerasan Pimpinan KPK Terhadap SYL Hanya Firli Bahuri

Sebagaimana Pasal 12 e dan atau Pasal 12B dan atau Pasal 11 UU Tipikor Juncto Pasal 65 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman penjara seumur hidup.

Baca Selengkapnya
Hakim Tak Terima Dalih SYL Soal Dijadikan Tersangka karena Firli Bahuri
Hakim Tak Terima Dalih SYL Soal Dijadikan Tersangka karena Firli Bahuri

Hakim tidak menerima dalih Syahrul Yasin Limpo soal dijadikan tersangka karena Firli Bahuri

Baca Selengkapnya
Firli Bahuri Kembali Diperiksa Sebagai Tersangka Pemerasan SYL Pagi Ini
Firli Bahuri Kembali Diperiksa Sebagai Tersangka Pemerasan SYL Pagi Ini

Ini merupakan pemeriksaan ketiga Firli sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan SYL.

Baca Selengkapnya