Pertimbangan Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Firli Bahuri
Dalam gugatannya, Firli tidak terima menyandang status tersangka dalam kasus dugaan pemerasaan.
Dalam gugatannya, Firli tidak terima menyandang status tersangka dalam kasus dugaan pemerasaan.
Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan ketua nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri atas status 'tersangka' kasus pemerasan SYL.
Sebab, menurut hakim, bukti tambahan yang dilampirkan tidak sesuai dengan materi praperadilan.
Hal itu diungkapkan oleh hakim tunggal Imelda Herawati dalam saat membacakan pertimbangan putusannya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Menimbang bahwa dalil-dalil dalam petitum pemohon sebagaimana terkuak sebelumnya ternyata telah mencantumkan antara materi formil dengan materi diluar aspek formil yang ditentukan secara limitatif menjadi kewenangan lembaga praperadilan ditandai pula dengan diajukannya bukti tambahan yang tidak relevan dengan persidangan praperadilan a quo," ujar Imelda, Selasa (19/12).
Hakim Imelda beranggapan permohonan praperadilan yang dilayangkan Firli kabur atau tidak jelas. "Maka hakim berpendapat bahwa dasar permohonan praperadilan pemohon yang demikian itu adalah kabur atau tidak jelas," tegas dia.
Hakim juga mengabulkan permohonan yang diajukan oleh Polda Metro Jaya. Berdasarkan alat bukti dari Polda Metro menyatakan status 'tersangka' Firli Bahuri sah sesuai hukum.
"Menimbang, bahwa maksud dan tujuan jawaban termohon praperadilan adalah telah melaksanakan seluruh tahapan penetapan tersangka secara sah berdasarkan peraturan Kapolri nomor 9 tahun 2019 tentang penyidikan tindak pidana," kata Imelda.
Adapun dalam eksepsi yang diajukan oleh Polda metro mengungkapkan penetapan Firli Bahuri sebagai tersangka berdasarkan alat bukti yang cukup dan keterangan sebanyak 91 saksi.
Hal itu juga termasuk dalam Laporan Polisi (LP) Model A, dengan Nomor: LP/A/91/X/2023/SPKT.DIRESKRIMSUS POLDA METRO JAYA dan Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP.Sidik/6715/X/RES.3.3./2023/Ditreskrimsus diterbitkan pada tanggal 9 Oktober 2023.
ujar Imelda.
Diberitakan sebelumnya, upaya Firli Bahuri bebas dari jeratan hukum gugur. Majelis hakim menolak seluruh gugatan Firli. Hal itu sebagaimana dibacakan oleh hakim tunggal Imelda Herawati dalam amar putusannya yang dibacakan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Menyatakan praperadilan oleh pemohon tidak dapat diterima," ucap hakim Imelda
Dalam gugatannya, Firli tidak terima menyandang status tersangka dalam kasus dugaan pemerasaan. Ia pun menggugat Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Karyoto.
Dalam gugatan ini, pemohonnya adalah Ketua KPK Firli Bahuri yang diwakilkan oleh penasihat hukumnya, Ian Iskandar dan kawan-kawan. Sedangkan, termohonnya Kapolda Metro Jaya, Irjen Karyoto.
"Hakim praperadilan belum menerima surat permohonan pencabutan,” kata Pejabat Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto
Baca SelengkapnyaIan mengatakan, dalam berkas yang dia sampaikan ke PN Jaksel setidaknya menekankan beberapa hal.
Baca SelengkapnyaNamun demikian alasan mencabut gugatan masih disiapkan oleh kubu Firli.
Baca Selengkapnyaberkas atas nama tersangka Firli Bahuri telah dikirimkan ke JPU Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta
Baca SelengkapnyaPenyidik Dittipidkor Bareskrim Polri, AKP Denny Siregar menjadi saksi sidang praperadilan yang dimohonkan Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri di PN Jaksel.
Baca SelengkapnyaMantan Ketua Wadah Pegawai KPK, Yudi Purnomo Harahap meyakini, majelis hakim PN Jaksel akan menolak gugatan yang diajukan Firli tersebut.
Baca SelengkapnyaSebagaimana Pasal 12 e dan atau Pasal 12B dan atau Pasal 11 UU Tipikor Juncto Pasal 65 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman penjara seumur hidup.
Baca SelengkapnyaHakim tidak menerima dalih Syahrul Yasin Limpo soal dijadikan tersangka karena Firli Bahuri
Baca SelengkapnyaIni merupakan pemeriksaan ketiga Firli sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan SYL.
Baca Selengkapnya