Polisi Sita Aset Miliaran Rupiah Punya Panji Gumilang Terkait TPPU, Berikut Rinciannya
Penyitaan itu dilakukan sebagai tindaklanjut atas kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Penyitaan itu dilakukan sebagai tindaklanjut atas kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri telah menyita sejumlah barang bukti milik pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang. Penyitaan itu dilakukan sebagai tindaklanjut atas kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Whisnu Hermawan merinci sejumlah aset yang disita pertama berupa beberapa bidang tanah di sejumlah wilayah yang memiliki taksiran harga sekira Rp33,3 miliar.
“Pertama tanah, 5 bidang tanah di kota Depok seluas 866 m², senilai lebih kurang Rp6 miliar. 42 bidang tanah di kabupaten Indramayu total seluas 29,6 Hektar (296 rb m²) senilai lebih kurang Rp 27,3 miliar,” jelas Whisnu dalam keteranganya, Jumat (23/2).
Selain tanah, lanjut Whisnu, penyidik juga menyita tiga unit mobil Isuzu MUX senilai Rp11 miliar dan sejumlah uang yang tersimpan dalam beberapa rekening bank Mandiri.
"(Menyita) uang di 16 rekening Bank Mandiri senilai total Rp271 miliar dan 1 rekening US dolar Bank Mandiri senilai $480.700 USD," kata dia.
Adapun penyitaan ini dilakukan, setelah Polisi melimpahkan berkas perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang ke Kejaksaan Agung (Kejagung) RI pada pekan ini.
ujar Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan dalam keterangan tertulis, Kamis (22/2).
Sehingga, Whisnu mengatakan untuk saat ini penyidik kepolisian masih menunggu hasil penelitian dari jaksa peneliti memeriksa kelengkapan berkas perkara tersebut baik dari materiil maupun formil.
"Saat ini masih proses penelitian berkas oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung," tuturnya.
Nantinya, lanjut Whisnu, jika berkas perkara tersebut dinyatakan lengkap oleh jaksa, maka penyidik akan melimpahkan tersangka dan barang bukti atau tahap dua untuk segera disidang.
“Sebaliknya, jika dinyatakan belum lengkap oleh jaksa, maka penyidik harus kembali melengkapi sesuai petunjuk jaksa,” tuturnya.
Kasus TPPU Panji
Sementara dalam kasus ini, Panji diduga memakai dana yayasan untuk kepentingan pribadinya. Hal itu terkuak dari aliran dana yang keluar masuk dari rekening yayasan ke beberapa rekening pribadi Panji.
Dana pinjaman yang diduga digelapkan mencapai Rp73 miliar. Dana itu didapat dari Bank J Trust yayasan Ponpes Al-Zaytun pada 2019. Modusnya, Panji memakai dana tersebut untuk keperluan pribadi dengan memindahkan dari rekening yayasan ke pribadi.
Total dari 154 rekening yang diblokir, penyidik menemukan ada Rp1,1 triliun transaksi yang dilakukan sejak tahun 2009. Sementara, dari ratusan rekening itu, ada 14 rekening yang memiliki saldo sebanyak Rp200 miliar.
Oleh sebab itu, Panji dijerat dengan Pasal 372 KUHP terkait penggelapan dengan ancaman empat tahun penjara. Lalu, Pasal 70 jo Pasal 5 Undang-undang (UU) Nomor 28 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan.
Kemudian, Panji juga dijerat Pasal 3 Pasal 4 Pasal 5 jo Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 Tentang TPPU. Dengan ancaman maksimal hukuman 20 tahun penjara.
Sebanyak 21 dugaan tindak pidana Pemilu di seluruh Indonesia dilimpahkan ke Polri. Kasus itu merupakan bagian dari 114 laporan yang diterima Bawaslu.
Baca SelengkapnyaPengiriman surat tilang akan dilakukan secara berkala.
Baca SelengkapnyaMUI yakin polisi memiliki alat bukti yang cukup untuk menjerat Panji Gumilang dalam kasus ini.
Baca SelengkapnyaPotret jenderal bintang dua Polri urus peternakan kambing.
Baca SelengkapnyaPolisi gadungan melakukan penipuan hingga ratusan juta. Kini diamankan pihak. kepolisian.
Baca SelengkapnyaSebagaimana Pasal 12 e dan atau Pasal 12B dan atau Pasal 11 UU Tipikor Juncto Pasal 65 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman penjara seumur hidup.
Baca Selengkapnya"Hanya sekitar 20 kasus yang saat ini dilaksanakan penyidikan di jajaran kepolisian," kata Djuhandhani
Baca SelengkapnyaKapolri Jenderal Sigit telah memberikan penghargaan agar merekrut Satrio untuk ikut pendidikan Bintara Polri lewat jalur khusus.
Baca SelengkapnyaPolres Lebak menangkap pembunuh pasangan suami istri (pasutri) Kemend (92) dan Satimah (72). Tersangka pelaku ternyata cucu tiri korbam, ZN (44).
Baca Selengkapnya