Polisi Tak Tahan Palti Hutabarat Tersangka Penyebaran Hoaks Pejabat di Batubara Dukung Paslon 02
Bareskrim memutuskan tidak menahan pegiat media sosial Palti Hutabarat,
Bareskrim memutuskan tidak menahan pegiat media sosial Palti Hutabarat,
Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri memutuskan tidak menahan pegiat media sosial Palti Hutabarat, usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penyebaran rekaman suara hoaks Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (FORKOPIMDA) Batubara.
"Terhadap tersangka PH tidak dilakukan penahanan," kata Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko kepada wartawan, Rabu (24/1).
Meskipun dari syarat penahanan secara objektif telah sesuai, karena hukuman diatas 5 tahun.
Kendati demikian, Truno memastikan pihaknya bakal terus melanjutkan proses penyidikan kasus tersebut. Dengan aturan dan perundang-undangan yang berlaku.
"Penyidik masih kesinambungan proses penyidikannya ya. Langkah penyidik pada proses penyidikan tentu dilakukan secara komprehensif baik teknis maupun scientific," pungkasnya.
Sebelumnya, Palti ditangkap di Jalan Swadaya Kelurahan Tanjung Barat, Kecamatan Jagakarsa, Jakarta Selatan sekitar 03.44 WIB pada Jumat (19/1) lalu. Berdasarkan aduan laporan yang diterima kepolisian atas dugaan penyebaran berita bohong.
Sebagaimana tersebar lewat akun X atau twitter, @Paltiwest yang telah dilaporkan ke Polda Sumatera Utara dan Laporan ke Bareskrim Polri.
"Kita bicara secara objektif saja proses ini dilakukan langkah-langkah mendasari pada adanya laporan polisi yg dilaporkan yang kemudian ada 2 korbannya dan kemudian ditindak lanjuti sampai saat ini," kata Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko kepada wartawan, Jumat (19/1).
Trunoyudo enggan membeberkan alasan Palti selaku penyebar video. Ia hanya beralasan Palti diduga telah melakukan tindak pidana lantaran penyebaran video itu.
Palti pun dikenakan pasal 48 ayat 1 jo pasal 32 ayat 1 dan atau pasal 48 ayat 2 jo pasal 32 ayat 2 dan atau pasal 51 ayat 1 jo pasal 35 dan atau pasal 45 ayat 4 jo pasal 27 a uu nomor 11 tahun 2008 tentang ITE dan juga uu nomor 1 tahun 1946 yaitu pada pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 dan atau pasal 15 uu nomor 1 tahun 1946, dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun.
Polisi menangkap terduga penyebar hoaks rekaman suara Forkopimda Batubara mendukung Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.
Baca SelengkapnyaPalti Hutabarat ditangkap polisi dan jadi tersangka kasus penyebaran informasi
Baca SelengkapnyaPalti terancam hukuman kurungan selama 12 tahun akibat unggahannya tersebut.
Baca SelengkapnyaPolisi mengajak masyarakat untuk melawan hoaks terkait Pemilu.
Baca SelengkapnyaSebanyak 48 orang saksi diperiksa sebelum penetapan tersangka
Baca SelengkapnyaTodung Mulya Lubis mengungkapkan kronologi penangkapan Palti yang dilakukan oleh polisi.
Baca SelengkapnyaPolisi menggelar patroli siber untuk mengatasi serangan berita-berita hoaks dan fitnah selama Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaKapolres Ciamis AKBP Akmal mengatakan, hasil dari tes kejiwaan nantinya dapat menjadi pertimbangan proses penegakan hukum terhadap tersangka.
Baca SelengkapnyaPengiriman surat tilang akan dilakukan secara berkala.
Baca Selengkapnya