Pungutan Wisatawan Asing Resmi Diluncurkan Pemprov Bali
Pungutan ini akan digunakan untuk pelestarian budaya dan atasi masalah sampah.
Pungutan ini akan digunakan untuk pelestarian budaya dan atasi masalah sampah.
Penjabat (Pj) Gubernur Bali Sang Made Mahendra Jaya resmi meluncurkan program Pungutan Wisatawan Asing atau Tourism Levy sebesar Rp 150 ribu pada Senin (12/2) di Puri Santrian, Sanur, Denpasar.
“Pungutan ini adalah untuk perlindungan kebudayaan dan lingkungan alam Bali ini,” katanya mengenai program yang akan mulai diberlakukan pada 14 Februari 2024 itu.
Selama ini program-program untuk perlindungan kebudayaan dan lingkungan alam Bali oleh Pemerintah Provinsi Bali sangat terbatas dilakukan karena keterbatasan kemampuan fiskal pada APBD Provinsi Bali.
Program untuk perlindungan kebudayaan antara lain, melindungi dan merestorasi warisan lontar, berbagai situs budaya, adat-istiadat, dan kesenian
Kemudian untuk menjaga lingkungan alam Bali, perlu dilakukan upaya yang lebih serius dalam mengatasi persoalan sampah, penghijauan, pengendalian dan pemanfaatan tata ruang wilayah.
Launching pungutan wisatawan asing memang terkesan sangat terlambat. “Ibaratnya sudah masa injury time,” katanya. Hal itu karena perlunya kajian yang matang termasuk dengan melakukan simulasi pungutan wisatawan asing di pintu masuk Bali atau Bandara I Gusti Ngurah Rai.
"Kami menyadari akan terjadi ketidaknyamanan dari wisatawan yang datang ke Bali, karena setelah menempuh penerbangan panjang tentunya mereka ingin cepat beristirahat,” katanya.
Dalam simulasi, ketika masuk Bali harus mengantri lama untuk membayar VoA, Imigrasi, Bea Cukai, dan ditambah lagi antrian membayar pungutan wisatawan asing.
“Kami harus mengubah Peraturan Gubernur Bali yang memuat pembayaran pungutan wisatawan asing tidak harus dilakukan di pintu masuk Bali, namun dapat dilakukan sebelum keberangkatan, ini yang terutama kami harapkan dan pada end point hotel dan destinasi wisata," ujarnya.
Kemudian, untuk pungutan wisatawan asing pembayaran akan dilakukan melalui aplikasi Love Bali.
"Pungutan dilakukan dalam sistem aplikasi Love Bali secara cashless untuk kemudahan dan menjaga akuntabilitas," ujarnya.
Sementara itu, Ketua Gabungan Industri Pariwisata Indonesia (GIPI) Bali Ida Bagus Agung Partha Adnyana mengapresiasi sikap konsisten yang ditunjukkan Pj. Gubernur Mahendra Jaya dalam melibatkan komponen pariwisata dalam program PWA.
“Hari ini kita berkumpul di sini untuk menghadiri sebuah momen yang sangat penting. Ini merupakan babak baru dalam pembangunan sektor pariwisata yang sustainable,” ungkapnya.
merdeka.com
Alasan Pemprov Bali memberlakukan pungutan bagi wisman senilai Rp150.000, lantaran Pemprovnya merasa tidak mendapatkan pemasukan.
Baca SelengkapnyaPungutan sebesar Rp150.000 bagi wisatawan mancanegara yang berkunjung ke Bali akan digunakan utamanya untuk menangani permasalahan sampah.
Baca SelengkapnyaDengan pungutan wisman itu, Pemprov Bali memiliki ruang fiskal termasuk untuk membenahi daya tarik wisata, infrastruktur, jalan hingga promosi pariwisata.
Baca SelengkapnyaSetelah sempat terpuruk akibat pandemi COVID-19, pariwisata Bali telah bangkit kembali pada tahun 2023.
Baca SelengkapnyaSidak ini untuk memastikan wisatawan asing yang ke Bali ini telah membayar PWA atau belum.
Baca SelengkapnyaSampah kiriman kembali memenuhi pantai-pantai yang menjadi tujuan wisata di Kabupaten Badung, Bali.
Baca SelengkapnyaPungutan pajak turis asing sebesar Rp150.000 ini bukan tanpa alasan.
Baca SelengkapnyaUpacara Melasti di Pantai Parangtritis berhasil mendongkrak kunjungan wisatawan
Baca SelengkapnyaPeta wisata Bali dapat menjadi penuntun Anda saat hendak berlibur ke sana bersama keluarga, sahabat, ataupun sendirian.
Baca Selengkapnya