Razia Gabungan Polri-Bea Cukai, Sita 29 Kg Sabu dan 32 Ribu Miras
Razia digelar dari bulan November hingga Desember di 505 titik.
Razia digelar dari bulan November hingga Desember di 505 titik.
Sebanyak lebih dari 32 ribu minuman keras (miras) dihancurkan dalam kegiatan pemusnahan barang sitaan Hasil Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) Polisi Republik Indonesia (Polri) dengan Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea Cukai Kemenkeu RI. Pemusnahan ribuan botol miras aneka merek dilakukan di halaman Ditjen Bea Cukai, Kamis (21/12).
Pada razia gabungan ini Polisi turut mengamankan barang haram lainnya, seperti narkoba, ekstasi, dan sabu-sabu. Direktorat Tindak Pidana (Dirtipid) Narkoba Bareskrim Polri, Kombes Mukti Juharsa mengungkapkan sejumlah barang bukti yang telah disita.
"Narkotika berbentuk sabu sebanyak 29 kg, ekstasi sebanyak 105 butir, kokain sebanyak 4,61 gram, ganja sebanyak 17,24 gram, obat keras 39 butir, botol minuman beralkohol tidak sesuai dengan ketentuan sebanyak 32.258 botol," papar Mukti dalam keterangannya.
Adapun razia ini telah dilakukan dari bulan November hingga Desember di 505 titik, yakni 443 tempat hiburan malam dan 62 lokasi lain yang terindikasi menjual miras yang tak sesuai aturan.
Mukti menyebut, razia di tempat hiburan malam kian digalakkan karena di situlah peredaran barang-barang terlarang bersarang.
"Hasil evaluasi sebelumnya banyak peredaran ekstasi yang masuk ke tempat hiburan malam, makanya kita membuat KRYD dengan melibatkan bea cukai. Hasilnya ya ini, karena kita mengantisipasi tahun baru. Untuk tempat tempat hiburan malam tidak semua dirazia, tapi yang sudah DPO yang sudah ada laporan dari masyarakat," jelas Mukti.
Sementara itu, total tersangka yang kini berada dalam penyidikan berjumlah 18 orang dan 210 orang lainnya dalam tahap rehabilitasi.
Melalui razia gabungan pula pada tanggal 10 Desember Polisi berhasil membongkar peredaran narkoba gelap di Jawa Barat dengan barang bukti 25 kg sabu dalam mobil dan empat tersangka.
"Adapun temuan lainnya yakni pada 14 Desember Polisi berhasil mengungkap jaringan peredaran narkotika dengan modus operandi disembunyikan dalam jaket. Barang bukti yang diamankan adalah 2.060 gram sabu dengan 4 orang tersangka," lanjut Mukti.
Direktur Interdiksi Narkotika Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), Syarif Hidayat, menuturkan narkoba yang paling banyak ditemui adalah berjenis sabu.
"Direktorat Jenderal Bea Cukai di tahun 2023 telah berhasil mengamankan 5,6 ton narkotika yang didominasi oleh sabu atau amfetamin,” jelasnya.
Kabid Humas mengatakan menurut keterangan saksi kebakaran tersebut terjadi pada Selasa (12/12) sekitar pukul 16.30 WIT.
Baca SelengkapnyaPria bernama Bagas Adi ini berjuang untuk jadi mantu Ridwan Kamil.
Baca SelengkapnyaSebanyak 10 tahanan kabur dari sel Polsek Rumbai di Kota Pekanbaru, Riau. Baru dua orang yang berhasil ditangkap kembali.
Baca SelengkapnyaRoni dan Eks Kepala Basarnas Marsdya Henri Alfiandi diketahui kenal pertama kali saat ia masih berada di salah satu tim engineering pesawat.
Baca SelengkapnyaPolisi menyita barang bukti berupa tiga batang kayu bekas terbakar dan satu mancis.
Baca SelengkapnyaRahasia Hilangnya Kota Emas Firaun Terkuat di Mesir Selama 3.000 Tahun
Baca SelengkapnyaPolisi syariah menggelar razia di warung dan pasar selama Ramadan.
Baca SelengkapnyaKali penuh sampah jadi pemandangan sehari-hari warga bantaran ciliwung di Tanah Abang
Baca SelengkapnyaGelang ini merupakan tanda kehormatan bagi pasukan Romawi kuno.
Baca Selengkapnya