Wakil Ketua Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud, Andika Perkasa mengungkap jika relawan yang menjadi korban sempat disekap. Pidana ini membuat para pelaku diancam pidana 9 tahun.
Pelaku merupakan anggota TNI Angkatan Darat dari Kompi Senapan B Bataliyon Infanteri (Yonif) Raider 408/ Suhbrastha, Kabupaten Boyolali. Saat ini ada 15 prajurit TNI menjalani pemeriksaan di Denpom IV/4 Surakarta.
Peristiwa tersebut terjadi di depan markas Kompi B Yonif Raider 408/SBH, Jalan Perintis Kemerdekaan, Boyolali, Jawa Tengah, Sabtu (30/12).