Ingat, PNS Tak Netral saat Pemilu 2024 Bisa Kena Sanksi Pidana
Anas menegaskan bagi ASN yang melanggar akan diberikan sanksi. Mulai dari sanksi administratif hingga sanksi terberat yakni pidana.
Anas menegaskan bagi ASN yang melanggar akan diberikan sanksi. Mulai dari sanksi administratif hingga sanksi terberat yakni pidana.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Abdullah Azwar Anas menekankan kembali kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) atau PNS (Pegawai Negeri Sipil) terkait pentingnya netralitas pada masa menjelang Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
"Saya kira soal netralitas ASN sudah final ya. ASN harus netral," ujar Anas saat ditemui, Jakarta, Kamis (14/12).
Anas menuturkan pihaknya sudah melakukan kerja sama dengan, Kejaksaan, Kepolisian, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), Komisi Pemilihan Umum (KPU), Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), dan Polri untuk memberikan sanski kepada PNS yang melanggar.
Anas menegaskan bagi ASN yang melanggar akan diberikan sanksi. Mulai dari sanksi administratif hingga sanksi terberat yakni pidana.
"Bagi mereka yang melanggar, ada tingkatan sangsinya ya. Mulai sangsi administratif sampai sangsi yang terberat adalah pidana. Saya kira sudah jelas. Clear ASN harus netral," tekannya.
Dia menuturkan, laporan pelanggaran nantinya akan ditangani oleh KSN dan diberikan dan dicek kepada Kementerian PAN-RB.
"Laporannya nanti akan ditangani oleh KSN, kemudian diberikan kepada kami, nanti kami akan cek," tutup Anas.
Sebagai informasi, Direktur Pemberdayaan Informatika Kementerian komunikasi dan Informasi, Buni Pujianto mengingatkan para Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk menjaga netralitasnya di mana saja termasuk di ruang digital.
Menjelang Pemilu 2024, ASN harus hati-hati mengunggah konten di media sosial.
"Menyongsong Pemilu 2024, netralitas ASN harus dijaga. Bapak Ibu sekalian tidak boleh menggunakan media sosial untuk keperluan yang sifatnya kampanye," kata Boni pada kegiatan Literasi Digital Pemerintahan kepada ASN dan SDM Pemerintah Provinsi Bali di Hotel Mercure Kuta.
Pemerintah meminta PNS untuk tetap netral saat pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaPelanggaran Netralitas PNS Capai 10.000 Kasus, MenPAN-RB Beri Penjelasan Begini
Baca SelengkapnyaSebanyak 183 PNS terbukti melakukan pelanggaran netralitas di Pemilu 2024
Baca SelengkapnyaMengingat dalam waktu dekat akan ada pemilihan umum mulai dari pilpres, pileg dan pilkada serentak.
Baca SelengkapnyaPanglima TNI Agus Subianto meminta Kementerian PANRB menaikkan tukin TNI.
Baca SelengkapnyaPemerintah tidak memaksa untuk pindah ke daerah pengabdian, tetapi PNS pun tidak boleh untuk menolak penugasan yang diberikan kepadanya.
Baca SelengkapnyaKenaikan gaji sebesar 8 persen tidak langsung diterima oleh PNS, TNI-Polri di awal tahun.
Baca SelengkapnyaNamun, tidak semua PNS yang berada di instansi tersebut akan langsung bermigrasi seluruhnya.
Baca SelengkapnyaSaat ini, Kementerian PAN-RB dan Badan Kepegawaian negara (BKN) sedang bergerak cepat untuk membahas pelaksanaan pengadaan ASN tahun 2024.
Baca Selengkapnya