Novel Baswedan di Sidang Gugatan TWK PTUN: Kami Tak Biarkan KPK Melawan Hukum
Merdeka.com - Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan menghadiri sidang gugatan administrasi hasil asesmen tes wawasan kebangsaan (TWK) di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Novel tak sendiri, dia datang bersama 49 eks pegawai yang dipecat KPK usai gagal lolos TWK.
Agenda sidang pada hari ini yakni pemeriksaan bukti dan keterangan saksi. Saat tiba di PTUN, Novel mengaku tidak ada persiapan khusus. Dia memastikan hanya akan memberikan kesaksian-kesaksian seperti sebelumnya.
"Kalau hari ini saya tidak ada persiapan khusus, karena terkait dengan fakta-fakta ini sering saya bicarakan. Saya pernah menyampaikan ke publik melalui media dan saya sudah mengikuti proses pelaporan terkait hal ini (pelanggaran TWK) ke Komnas HAM, ombudsman, Dewas KPK," ucap Novel kepada wartawan, Kamis (30/6).
Novel menyebut bukti dan fakta yang dibawa ke persidangan sudah lengkap dan terverifikasi. Juga sudah dikonfirmasi dengan jelas.
Dia menambahkan, proses gugatan ini akan terus berlangsung dan akan tetap dilakukan mengingat KPK merupakan lembaga independen.
"Kesempatan ini akan terus kami lakukan, karena kami tidak akan memaklumi dan membiarkan setiap perbuatan yang melawan hukum atau kegiatan manipulasi yang dilakukan Pimpinan KPK yang membuat lembaga KPK menjadi lumpuh," ungkapnya.
"Terlepas dari pimpinan KPK yang menyampaikan sebaliknya, kita bisa rasakan itu. Jadi ini kita lakukan dalam rangka membangun upaya pemberantasan korupsi yang sungguh-sungguh dan jujur," kata dia.
(mdk/rnd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Eks Penyidik KPK, Novel Baswedan mengapresiasi, putusan PN Jaksel yang menolak permohonan praperadilan Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri.
Baca SelengkapnyaNovel merupakan tersangka tunggal dalam kasus ini.
Baca SelengkapnyaPengunduran diri Firli Bahuri dari Ketua KPK merupakan modus lama menghindari sanksi.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Hakim sebelumnya menyatakan penetapan status tersangka Firli dilakukan Polda Metro Jaya sah secara hukum.
Baca SelengkapnyaMereka menduga ada pihak yang memainkan isu ini untuk menyudutkan paslon nomor urut 02.
Baca SelengkapnyaNovel Laskar Pelangi menjadi bahan ajar ilmu sastra Indonesia akibat kekayaan dalam cerita dan penokohannya.
Baca SelengkapnyaKKB melakukan penyerangan dari arah pemukiman warga.
Baca SelengkapnyaDKPP telah memberikan peringatan keras kepada Ketua KPU Hasyim Asy'ari dan anggota lainnya karena menerima pendaftaran Gibran Rakabuming Raka.
Baca SelengkapnyaKorban tewas yakni WL (35), SW (34), VD (12), RJ (15) dan ZA (3). Kelimanya luka di bagian kepala.
Baca Selengkapnya