Novel Soal Pimpinan KPK Tak ke Komnas HAM: Siapapun Diklarifikasi Mestinya Hadir
Merdeka.com - Novel Baswedan, Harun Al Rasyid dan perwakilan 75 pegawai KPK yang berstatus TMS dalam Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) menyambangi Komnas HAM RI, Jakarta. Kedatangan mereka guna menyerahkan tambahan informasi dan dokumen terkait laporan dugaan pelanggaran HAM dalam proses TWK.
Pimpinan KPK tak hadir pemeriksaan Komnas HAM terkait tes wawasan kebangsaan (TWK). Penyidik senior KPK Novel Baswedan menyayangkan tak hadirnya Ketua KPK Firli Bahuri di Komnas HAM. Menurut Novel, ini bukan perilaku yang baik.
"Tentunya ketika siapapun pihak yang diklarifikasi ya mestinya hadir. Karena apapun itu perlu dijelaskan. Adapun kejanggalan dan permasalahan yang begitu banyak memang perlu dijelaskan. Kalau memang ada masalah ya dibenahi. Kalau kemudian justru malah ditinggal, dipanggil tidak mau, itu kan bukan perilaku yang baik," katanya di lokasi, Selasa (8/6).
Novel enggan menanggapi atas pernyataan Firli yang mempertanyakan pelanggaran hingga dipanggil Komnas HAM. Namun kembali lagi ia menegaskan, kalau apa yang dilakukan Filri tak baik.
"Tetapi terlepas dari itu semua tadi saya juga menyampaikan siapapun mestinya menyampaikan fakta-fakta yang benar karena kejanggalan dan permasalahan itu kan yang kami utarakan sangat mencolok. Dampaknya juga sangat besar terus kalau diabaikan kan itu bukan perilaku yang baik," tegasnya.
Sebelumnya, Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) disebut tak akan menghadiri panggilan pemeriksaan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM). Pemeriksaan berkaitan dengan dugaan adanya pelanggaran HAM dalam polemik tes wawasan kebangsaan (TWK) yang membebastugaskan 75 pegawainya.
Pimpinan KPK mengaku telah menerima surat pemanggilan dari Komnas HAM pada Rabu, 2 Juni 2021 lalu.
"Tentu pimpinan KPK sangat menghargai dan menghormati apa yang menjadi tugas pokok fungsi Komnas HAM, sebagaimana tersebut di dalam ketentuan yang berlaku saat ini," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (8/6).
Terkait dengan pemanggilan tersebut, menurut Ali, Pimpinan KPK telah berkirim surat kepada Komnas HAM pada, Senin 7 Juni 2021 kemarin. Menurut Ali, pimpinan KPK mempertanyakan alasan pemanggilan terhadap dirinya.
"Pimpinan KPK telah berkirim surat kepada Komnas HAM untuk meminta penjelasan lebih dahulu mengenai hak asasi apa yang dilanggar pada pelaksanaan alih status pegawai KPK," kata Ali.
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Eks Penyidik KPK, Novel Baswedan mengapresiasi, putusan PN Jaksel yang menolak permohonan praperadilan Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri.
Baca SelengkapnyaHasil proses etik bahkan menyatakan mereka terbukti melanggar etik. Namun ada juga yang berhasil lolos saat sidang etik yang digelar oleh Dewas.
Baca SelengkapnyaSebagaimana Pasal 12 e dan atau Pasal 12B dan atau Pasal 11 UU Tipikor Juncto Pasal 65 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman penjara seumur hidup.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Dewas KPK membeberkan sejumlah harta Firli Bahuri yang tidak dilaporkan dalam LHKPN.
Baca SelengkapnyaHakim PN Jaksel menolak gugatan praperadilan ketua KPK nonaktif Firli Bahuri
Baca SelengkapnyaMasa jabatan pimpinan KPK dan Dewan Pengawas lembaga antirasuah akan berakhir pada Desember 2024.
Baca SelengkapnyaPengunduran diri Firli Bahuri dari Ketua KPK merupakan modus lama menghindari sanksi.
Baca SelengkapnyaHakim sebelumnya menyatakan penetapan status tersangka Firli dilakukan Polda Metro Jaya sah secara hukum.
Baca SelengkapnyaKursi pimpinan KPK saat ini kosong, usai Jokowi memberhentikan Firli Bahuri dari jabatan ketua dan anggota KPK.
Baca Selengkapnya