Impor Ilegal Hantam Industri Tekstil Dalam Negeri
Merdeka.com - Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) menyebut bahwa setidaknya ada sembilan perusahaan tekstil terpaksa menutup usahanya dalam kurun 2018-2019 karena produk kain impor yang membanjir di Indonesia.
Wakil Ketua Komite Ekonomi dan Industri Nasional (KEIN), Arif Budimanta menilai produk lokal jelas akan kalah oleh produk impor. Sebab barang impor tersebut harganya jauh lebih murah.
"Itu mungkin implikasi maraknya importasi ilegal. Ilegal pasti lebih murah," kata dia saat ditemui di Kawasan Kebon Sirih, Jakarta, Rabu (11/9).
Dia menegaskan, industri tekstil Tanah Air baik hulu, tengah maupun hilir harus dilindungi. Sebab industri tersebut menyangkut hidup banyak orang karena melibatkan banyak tenaga kerja di dalamnya. "Menurut saya kita harus menjaga industri yang sudah eksis jangan sampe mati. Karena begitu berhenti produksi, ada yang bekerja jadi pengangguran," ujarnya.
Untuk itu dia berharap pemerintah segera melakukan langkah-langkah untuk melindungi keberlangsungan industri tekstil lokal. Salah satunya mendorong perbankan memberikan bunga rendah bagi industri tekstil. Sebab industri tekstil lokal saat ini banyak yang sudah harus melakukan peremajaan mesin.
"Untuk jaga itu butuh kebijakan, law enforcement, inefisiensi produksi ya dibantu dalam likuiditas, bunga bank murah buat peremajaan," ujarnya.
Sekretaris Jenderal Asosiasi Pertekstilan Indonesia, Ernovian G Ismy mengungkapkan alasan perusahaan yang gulung tikar di antaranya adalah karena sepinya orderan yang masuk. "Kita kemarin hanya mengumpulkan ada beberapa perusahaan yang me-rasionalisasi karyawan, ada 300 ada 75, itu 2017-2019. Alasannya ada yang order sepi, izin susah. Karena begitu order kurang, mesin mati ya rasionalisasi," kata dia.
Perusahaan yang mengangkat bendera putih atau menyerah tersebut tersebar di beberapa wilayah terutama di Jawa Barat dan Jabodetabek. "Ada juga yang tutup dan pindah ke Jawa Tengah," ujarnya.
Adapun sepinya orderan tersebut, kata dia, selain serbuan barang impor juga karena adanya perubahan perilaku konsumen. Saat ini, masyarakat tidak terlalu konsumtif di bidang sandang.
"Banyakan beli pulsa dari beli baju, konsumen kan sekarang daya beli menurun, dia beli yang primer saja, baju cukup setahun 2 kali, tapi kalau sekolah kan harus, kita ngeri karena saat tekstil menurun, daya beli habis, itu dia, itu yang kita khawatirkan," ujarnya.
Serbuan impor kian parah sejak terbitnya Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 64 Tahun 2017 tentang Ketentuan Impor Tekstil dan Produk Tekstil. Beleid itu memperbolehkan pedagang pemegang Angka Pengenal Impor Umum (API-U) melakukan importasi kain, benang, dan serat.
"Masuk (minta revisi), permendag ini harus dibenahi dan ditata ulang soal PLB (Pusat Logistik Berikat), itu dulu niat PLB itu untuk mindahin bahan baku yang semua di Malaysia, menjadi di Indonesia," ujarnya.
Mengenai perbedaan harga dengan barang impor, dia mengungkapkan ongkos produksi tak dapat menutup jika harga harus disamakan dengan produk impor. "Kita tidak berdaya saing, karena ongkos produksi tinggi, ini lingkaran, kain sudah terjadi sejak 2010, harusnya kita cepat tanggap, udah ketiban ini," tutupnya.
(mdk/idr)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kemendag sepanjang tahun 2023 telah memusnahkan ratusan miliar barang impor ilegal.
Baca SelengkapnyaPemerintah berencana melakukan pembatasan barang impor.
Baca SelengkapnyaGanjar sepakat impor batik harus dibatasi melalui regulasi yang jelas.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Dalam tugasnya Kemendag akan mengeluarkan persetujuan impor. Kemudian, Bapanas bertugas untuk memberikan penugasan impor tersebut.
Baca SelengkapnyaSaat ini, Kementan tengah fokus pada pemenuhan pangan dalam negeri untuk menekan kebijakan impor. Dua di antara komoditas jagung dan padi.
Baca SelengkapnyaPengusaha mendukung kebijakan lartas impor yang diharapkan bisa melindungi produk dalam negeri dari produk ilegal dengan harga miring.
Baca SelengkapnyaSigit menyebut, jika pihaknya telah mengungkap sebanyak 21 perkara atas kasus dugaan impor ilegal.
Baca SelengkapnyaPemerintah ingin memastikan agar masyarakat tidak melakukan hal ini setibanya pulang dari luar negeri dengan barang impor.
Baca SelengkapnyaKhusus industri minuman, Kemenperin menargetkan penggunaan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) bahan baku menjadi 25 persen.
Baca Selengkapnya