Resmi! Pecel Rawon Jadi Kekayaan Pengetahuan Tradisional Asli Banyuwangi
Sebelumnya 4 kuliner Banyuwangi mendapatkan status KIK Pengetahuan Tradisional dari Kemenkumham.
Sebelumnya 4 kuliner Banyuwangi mendapatkan status KIK Pengetahuan Tradisional dari Kemenkumham.
Satu lagi kuliner khas Banyuwangi mendapat surat pencatatan inventarisasi Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) dari Kementrian Hukum dan HAM (Kemenkumham).
Kali ini “pecel rawon” resmi tercatat sebagai Pengetahuan Tradisional (PT) asli Bumi Blambangan.
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kemenkumham menyerahkan surat pencatatan inventarisasi KIK pengetahuan tradisional tersebut kepada Pemkab Banyuwangi pada 21 Desember 2023.
Sebelumnya empat kuliner Banyuwangi telah mendapatkan status sebagai KIK Pengetahuan Tradisional dari Kemenkumham, yaitu sego cawuk, sego tempong, pecel pitik, dan ayam kesrut.
“Alhamdulillah, satu persatu kita berhasil menginventarisir warisan kekayaan tradisional kita. Kali ini pecel rawon sudah sah diakui berasal dari Banyuwangi,” ujar Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani.
Keberadaan KIK adalah cara pemerintah untuk melindungi keanekaragaman budaya dan hayati Indonesia, termasuk kepemilikan KIK dan mencegah pihak asing untuk membajak atau mencuri KIK Indonesia.
Ipuk menyebut, tahun 2023 ada 9 kuliner tradisional asli Banyuwangi yang diajukan ke Kemenkumham.
Dari total tersebut, 5 kuliner telah mendapat KIK, sementara 4 lainnya masih dalam proses, yakni rujak soto, tahu walik, bagiak, dan pindang koyong.
“Ini akan mendorong kami untuk terus menggali kekayaan warisan leluhur kita. Tidak hanya kuliner, tradisi dan seni budaya akan kami telusuri lagi. Satu persatu akan kami inventarisir,” kata Bupati Ipuk.
Ipuk menambahkan, selain pengajuan kekayaan intelektual komunal (kelompok), pihaknya juga mendorong masyarakat agar mendaftarkan hak cipta atas karya intelektual pribadinya (KIP).
Dengan mendaftarkan KIP, kata Ipuk, masyarakat tak hanya mendapatkan jaminan hukum atas karya mereka, melainkan juga jaminan ekonomi. Karena sertifikat KIP bisa dijadikan sebagai jaminan fidusia untuk mengakses pendanaan.
“Sosialisasi terus dilakukan agar pelaku UMKM maupun masyarakat umum sadar untuk mendaftarkan hak cipta atas karya mereka. Pemkab juga memberikan fasilitasi bagi siapa saja yang ingin mengajukan permohonan kepada Kemenkumham. Prosesnya juga akan didampingi,” kata Ipuk.
Saat ini, total pengurusan hak kekayaan intelektual yang telah difasilitasi pemkab sebanyak 144, terdiri atas pengurusan merk dagang.
Untuk menjaga tradisi dan budaya leluhur, Pemkab Banyuwangi juga rutin menggelar sejumlah agenda. Salah satunya Festival Banyuwangi Kuliner yang konsisten mengangkat masakan khas daerah.
merdeka.com
Salah satu tarian tradisional asli masyarakat Suku Kerinci dari daerah Hamparan Rawang ini selalu menghadirkan penampilan yang membuat decak kagum.
Baca SelengkapnyaWarung ini masuk daftar teratas wisata kuliner khas Banyuwangi
Baca SelengkapnyaKuliner legendaris Rembang ini ternyata juga digemari Ganjar Pranowo
Baca SelengkapnyaKain Celugam telah menjadi bagian dari budaya Lampung Barat yang sudah terdaftar dalam sertifikat hak paten agar keberadaannya terus lestari.
Baca SelengkapnyaProses pembuatan kuliner ini masih dilakukan secara tradisional, namun cita rasanya tak kalah dengan es krim modern.
Baca SelengkapnyaKue ini biasa disajikan warga Banyuwangi saat lebaran tiba.
Baca SelengkapnyaLontong kari Kebon Karet selalu jadi incaran masyarakat umum sampai para pejabat. Resepnya otentik sejak 1966
Baca SelengkapnyaPotret kuliner jadul legendaris mi kangkung yang kini sulit ditemukan.
Baca SelengkapnyaDi acara ini, seluruh lapisan warga Depok tumpah ruah ke kolam ikan untuk ngubek empang.
Baca Selengkapnya